Pemkot Makassar Siapkan Dana APBD untuk Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Terbelit Kasus

  • Whatsapp
Suasana pelaksanaan Sosper (dok: Kesbangpol)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Sosialisasi Perda atau biasa disebut Sosper berkaitan Pemberian Bantuan Hukum oleh anggota DPRD telah digelar dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat.

Acara berlangsung di Hotel Whiz Prime pada Jumat 14 Mei 2024.

Menurut  Dr Hari, Analis Kerukunan Umat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Makassar yang hadir sebagai pembicara, kegiatan ini ditujukan untuk memperkenalkan kepada masyarakat adanya Pemberian Bantuan Hukum.

Read More

“Pemberian bantuan hukum ini khususnya ditujukan kepada masyakat Kota Makassar yang dianggap masuk kategori miskin yang berhadapan dengan masalah hukum,” kata Hari kepada Pelakita.ID, 15/5/2024.

Masalah hukum dimaksud Hari meliputi masalah hukum pidana, perdata, atau TUN untuk mendapatkan bantuan baik jalur pengadilan, jalur luar pengadilan (non litigasi).

“Bantuan hukum ini gratis ini dilakukan oleh LBH yang telah ditunjuk bekerja sama dengan Pemkot dengan anggaran bersumber dari APBD,” jelasnya.

Acara Sosper berisi penjelasan latar belakang dan tujuan kegiatan,  penyampaian materi oleh narasumber dan dilanjutkan dengan interaktif tanya jawab.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Hidayat menyebut produk bantuan hukum bagi masyarakat atau penduduk kota untuk lebih memudahkan akses keadilan dan pemenuhan hak.

“Perda ini untuk memudahkan  masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk produk hukum dan membantu penduduk kota terhadap masalah hukum yang dihadapi,” jelas Nurul.

“Itu dilakukan untuk menjamin dan memenuhi hak-hak penduduk kota di Makassar dalam akses keadilan terhadap masalah hukum,” kuncinya.

 

Redaksi

Related posts