PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan Indonesia diduga melanggar daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (15/3/2024) menegaskan, selain merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horizontal antar nelayan.
“Selain diduga melakukan pelanggaran menangkap ikan tidak sesuai wilayah perizinannya, kedua kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat,” katanya.
Ipunk juga memastikan, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di lapangan agar bersikap tegas.
“Kami mendapat informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar,” ungkap Ipunk.
“Apabila menemukan kapal perikanan tersebut, atau yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, segera tindak tegas, tangkap dan proses sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Adapun penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Hendra Wollah.
Kapal Pengawas Hiu 07 berhasil mengamankan KM. B IV (GT 92) dan KM A (GT 95), kedua kapal nelayan tersebut diduga melanggar daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai atau di bawah 12 mil, dimana wilayah tersebut merupakan zona nelayan lokal di bawah 30 GT.
Kapal nelayan tersebut menggunakan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan hasil tangkapan masing-masing mencapai kurang lebih 20 ton ikan campur.
Kapal tersebut dikawal menuju Kantor Satwas PSDKP di Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang selalu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui pengawasan terintegrasi berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat.
Hal tersebut ditempuh melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) sehingga kapal ikan yang tidak sesuai ketentuan dapat langsung terdeteksi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
HUMAS DITJEN PSDKP