PELAKITA.ID – Anggota DPRD Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan berlangsung di Hotel Marina, Jalan Andalas, Kamis, 8 Februari 2024.
HM Yunus berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.
Dia mengatakan, warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya. “Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.
Dia pun mengungkapkan, anggarannya sudah disiapkan. “Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.
Yunus meminta perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.
“Sosialisasi ini bukan cuma di dapil saya tapi memang ini untuk semua warga Makassar agar kita tahu kalau ada perda ini,” tukasnya.
Sementara itu, Ichsan selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.
“Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,” jelasnya.
Redaksi