PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti meminta warga untuk melapor jika ada gangguan ketertiban umum. Tidak usah segan demi kenyamanan beraktivitas.
Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu (31/1/2024).
“Jadi perda ini punya bertujuan untuk salah satunya meningkatkan kesadaran kesadaran terhadap hukum. Jadi perda ini hadir karena ada berbau yang negatif,” ucapnya.
Atas perda itu pula, Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menegaskan bahwa segala hal yang menggangu ketertiban umum wajib dilaporkan.
“Sudah ada aturannya, jika ada orang yang berbuat hal negatif itu harus dilaporkan ke pihak terkait,” tambah Budi Hastuti.
Apapun mengenai permasalahan ketertiban, Budi Hastuti pun mengaku siap membantu. “Sebab kita berhak hidup positif di Kota Makassar,” pungkasnya.
Senada dengan Budi Hastuti, Lurah Mangasa, Ilham Arfah juga mempersilahkan warga untuk melaporkan hal tersebut. “Sampai kan maki langsung bisa melalui RT dan RW,” katanya.
Terlebih, kata Ilham Arfah, di setiap kelurahan ada Satpol PP yang siap membantu untuk menjaga ketertiban. “Satpol PP sudah punya masing-masing 2 petugas di setiap kelurahan,” ucapnya.