PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar. Sosialisasi berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu 28 Januari 2024.
Muchlis menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang tertuang dalam undang-undang.
“Mengapa penting Perda ini? Karena kita ingin semua masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” kata dia.
Dia berjanji jika ada masyarakat yang belum memiliki KIS, KTP namun ingin berobat ke rumah sakit.
“Bisa menghubunginya langsung tanpa perantara,” katanya.
Hadir Direktur RSUD Daya Makassar, Rusmayani Madjid dan Pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh Yusran.
Direktur RSUD Daya Kota Makassar, Rusmayani memaparkan bahwa saat ini pemerintah kota Makassar punya rumah sakit yang bisa menjadi rujukan bagi warga.
“Rumah sakit pemerintah kota punya rumah sakit yaitu di RSUD Daya, kita hadirkan pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap masyarakat Kota Makassar,” ungkapnya.
Sementara itu, Muh Yusran mengatakan berbagai inovasi telah dilakukan pemerintah kota agar pelayanan kesehatan bisa terlaksana dengan baik.
Apalagi, kata Yusran, hadirnya perda tersebut dapat membantu para warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara gratis.
“Makanya pemerintah bersama legislatif membentuk yang namanya peraturan daerah terkait pelayanan kesehatan, artinya kepedulian anggota DPRD kita betul-betul memihak terhadap warganya,” tutupnya.
Sumber: DPRD Makassar