PELAKITA.ID – Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rudianto Lallo optimis akan menuntaskan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam program legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2024.
Rudianto mengaku optimis mampu menuntaskan rancangan yang telah disepakati tersebut.
“Mudah-mudahan bisa rampung. Mudah-mudahan bisa kita laksanakanlah. Sesuai kemampuan kita. Apa yang kita rencanakan mudah-mudahan bisa kita laksanakan,” ujar Rudianto Lallo, Sabtu 20 Januari 2024.
Politisi Partai NasDem tersebut mengatakan Ranperda Tahun 2024 ini, lebih banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 21 sampai 22 Ranperda.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Yeni Rahman mengatakan, dari 25 Ranperda yang masuk Prolegda tak semuanya baru.
Enam Ranperda di antaranya, adalah lanjutan dari Ranperda tuhun lalu, yang belum dituntaskan.
Tak hanya itu, ada juga Ranperda lainnya yang bersifat wajib, seperti Ranperda APBD Pokok dan Ranperda APBD perubahan.
Berikut 25 Ranperda yang akan digodok DPRD Kota Makassar di 2024:
Rancangan Perda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Diusul Pemerintah Kota Makassar).
Rancangan Perda Pertanggungjawaban Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Diusul Pemerintah Kota Makassar).
Rancangan Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Diusul Pemerintah Kota Makassar).
Rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2022-2042 (Diusul Pemerintah Kota Makassar).
Rancangan Perda Tentang Omnibus Sombere And Smart City (Diusul Pemerintah Kota Makassar).
Rancangan Perda Pengelolaan Persampahan (Diusul Pemerintah Kota Makassar).
Rancangan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar tahun 2024-2025 (Diusul Pemerintah Kota Makassar).
Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Diusul Pemerintah Kota Makassar).
Rancangan Perda tentang Pendirian Holding Company Perseroan Daerah Makassar Incorporated (Diusul Pemerintah Kota Makassar).
Rancangan Perda tentang Keolahragaan (Diusul Pemerintah Kota Makassar).
Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (Diusul Komisi DPRD A Kota Makassar).
Rancangan Perda Tentang Pemberian Insentif Berinvestasi dan Kemudahaan (Diusul Komisi A DPRD Kota Makassar).
Rancangan Perda Pengelolaan Air Limbah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (Diusul Komisi B DPRD Kota Makassar).
Rancangan Perda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Metro Kota Makassar (Diusul Komisi B DPRD Kota Makassar).
Rancangan Perda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Kota Makassar (Diusul Komisi B DPRD Kota Makassar).
Rancangan Perda Penyelenggaraan Perhubungan (Diusul Komisi C DPRD Kota Makassar).
Rancangan Perda Tentang Bangunan Gedung Hijau (Diusul Komisi C DPRD Kota Makassar).
Rancangan Perda Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Diusul Komisi C DPRD Kota Makassar).
Rancangan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (Diusul Komisi D DPRD Kota Makassar).
Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (Diusul Komisi D DPRD Kota Makassar).
Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang (Diusul Anggota DPRD).
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan Dan Pengelolaan Terminal Cargo (Diusul Anggota DPRD).
Rancangan Perda tentang Penataan dan Pengendalian Reklame (Diusul Bapemperda DPRD Kota Makassar).
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Diusul Bapemperda DPRD Kota Makassar).
Rancangan Perda Penanggulangan Bencana (Diusul Bapemperda DPRD Kota Makassar).
Sumber: DPRD Makassar