PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, bertempat di Hotel Swiss-Belinn, Jalan Boulevard, Sabtu, 2 Desember 2023.
Imam menyampaikan kepada masyarakat perihal peran PDAM Makassar sebagai perusahaan daerah, khususnya dalam hal penyediaan air bersih.
“Bahwa PDAM Makassar merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota. Tugasnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat,” kata dia.
“PDAM melakukan pemanfaatan umum atas air yang bersih yang ada di kota Makassar. Kemudian memenuhi kebutuhan air masyarakat,” jelasnya.
Imam mengatakan masyarakat bisa lebih paham peran PDAM. Termasuk dalam upaya menyalurkan air bersih secara merata. Ada beberapa tujuan dari PDAM adalah menyediakan air bersih secara berkesinambungan dan merata kepada masyarakat.
Dia juga menyebut PDAM bertugas untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar dengan meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Inilah maksud dari tujuan perda ini dibuat. Jadi yang lebih paham adalah pijak PDAM makanya kita undang untuk sosialisasi ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Idris Tahir menyatakan tugas PDAM memang berfokus pada penyediaan air bersih.
“Air kami itu bersumber di Maros dan Gowa. Banyak keluhan masuk tidak ada air karena El Nino ini, padahal memang air baku kita itu lagi kering. Jadi memang tidak ada,” kata Idris.
Sumber: DPRD Makassar