PELAKITA.ID – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Royal Bay, Rabu, 6 Desember 2023.
Barasumber dalam sosialisasi tersebut yakni, Arif, Ovan Afandi serta Muh Fauzi.
Arif menekankan bahwa perawat dalam bekerja berpedoman pada Perda tersebut.
“Mereka pun tidak perlu lagi was-was selama bertugas sebab sudah dilindungi melalui aturan yang berlaku didalamnya,” ucapnya.
“Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dengan mengacu aturan ini,” tambahnya.
Arif memandang Perda ini butuh disosialisasikan secara masif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.
Ovan Afandi yang juga hadir sebagai narasumber menyatakan bahwa Perda itu sudah seharusnya ada untuk perawat.
“Hal ini juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan ke pasien. Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan,” kata Ovan, dikutip dari Datakita.co.
Ovan mengatakan, tujuan perda ini untuk melindungi profesi perawat sehingga mereka bekerja secara bertanggung jawab tanpa diskriminasi dan dilindungi hukum.
Sumber: DPRD Makassar/Datakita.Co