PELAKITA.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menggelar Pertemuan Tindak Lanjut Adipura untuk Kota Makassar, Selasa, 5/12/2023.
Acara dihadiri oleh perwakilan Ekoregion KLHK, SKPD, Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, unsur Kecamatan, Lurah dan mitra terkait.
Kegiatan ini ditujukan untuk mengkoodrinasikan dengan para pihak, memantau dan dan mengedukasi para pihak terkait proses penilaian Adipura 2023.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bioregion Sulawesi Maluku Dr Darmansyah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdi Mochtar, Ph.D.
Penjelasan Plt Kadis LH
Saat memberikan sambutan, Ferdi Mochtar menyampaikan bahwa proses penilaian Adipura membutuhkan kesiapan dan pemahaman atas realitas sejumlah isu lingkungan di Kota Makassar.
Dia memberiikan apresiasi sebab selama ini OPD,lurah, camat, BUMD, telah hadir dalam sejumlah kegiatan persiapan dan sosialisasi Adipura 2023.
Dia juga menyebut bahwa ada perubahan terkait proses dan partisipasi peserta penilaian Adipura.
“Apakah dengan bergesernya perolehan Piala Adipura ke wilayah yang dalam proses pertumbuhan sehingga sejumlah kota tak lagi dapat seperti Surabaya, Bandung dan Makassar,” kata dia.
Dia menyebut sejauh ini telah muncul kesadaran untuk pengelolaan persampahan meski masih perlu penguatan dan keberlanjutan.
Ada beberapa kota yang belakangan ini dapat penghargaan seperti Watampone dan Parepare.
Pihaknya, dalam hal ini DLH telah dibantu oleh SKPD, Direksi BUMD untuk melengkapi sejumlah syarat, juga antisipasi sejumlah indikator.
“Dari sisi internal kita telah siapkan Jastrada, penguatan institusi dan pengelolaan sumber daya, telah kita lengkapi,” kata Ferdi.
Dia menekankan bahwa tantangan besar terkait perolehan Adipura adalah pengelolaan sampah. Sebagai salah satu kriteria kuat untuk dapat Adipura.
“Secara fisik harus dilihat oleh penilai dari Pusat dan Ekoregion seberapa berhasil kita di Makassar ini bersih, teduh. Ini pertanyaan yang sangat besar, sejak 2021 minusnya kita adalah di pengolahan di TPA,: terang Ferdi.
“Ada beberapa hal yang menjadi pintu masuk kerjasama untuk bersiap ke depan, seperti penanganan sistem dumping dan model manual di TPA Antang. Kami sadari sendiiri dengan lahan 19 hektar tersedia, ada zona aktif dan tidak aktif, ini perlu pemetaan juga dan tentu tidak mudah,” katanya.
Dia mengakup cukup realitas jika sertifikast Adipura jadi target sebelum memaksimalkan peroleh Adipura sebagai langkah bertahap.
Menurut Ferdi, dari sisi kebijakan, ada beberapa wilayuah yang perlu ditingkatkan di 2024. kalau memang tidak bisa mendapat Adipira karena kondisi di TPA Tamangapa maka sertifikat Adipura bisa didapat.
“Tetapi di tingkat kecamatan kelihatannya penanganan di TPA harus dimaksimalkan,” katanya.
“Pengololaan TPA Tamangapa menjadi sangat krusial dan jadi kunci untuk perolehan Adipura, Saat ini salah satu upaya kita adalah dengan strategi pengoperasian atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik,” katanya.
Saat ini, kata Ferdi, pihaknya sudah memetakan kondisi TPA, melihat lokasi mana yang aktif dan tidak aktif.
“Ada aspek cost, pada saat kita melakukan satu pola untuk meninimalisir kondisi land fill, perlu cover soil, termasuk memastikan ada lahan yang tak lagi aktif menerima sampah,” terangnya.
Dia juga menyinggung perlunya aktivitas pengomposan, pengolahan kolam lindi yang lebih intensif.
“Demikian pula aktivitas pengomposan, sebagai tugas kita bersama. Pelan-pelan kita telah dapat sertifikat atau penghargaan dari Kementerian KLHK sebagai berhasil pada pengelolaan Kampung Proklim dari Menteri,” sebutnya.
“Pengharagaan nasional pada penerapan Sekolah Adiwiyata oleh Kementerian Pendidikan, dua sertifikasi ini sebagai kebanggaan.,” kata Ferdi terkait progress baik di Kota Makassar.
“Ke depan, untuk mendapat Adipura, peran kita fokuskan pada dua hal, pengelolaan TPA dan bagaimana bersahabat dengan lingkungan dengan mengolah hal terkait seperti pengolahan limbah cair,” kunci Ferdi.
Darmansyah dari Ekoregion Sulawesi Maluku menjelaskan sejumlah hal terkait latarbelakang pelaksanaan penilaian Adipura.
“Salah satunya bahwa ke depan, penilaian ini berlaku bagi semua sebagai mandatory, tidak lagi seperti selama ini yang sifatnya sukarela,” kata dia.
Itu, artinya, lanjut Darmansyah semua kabupaten-kota harus wajib mendapat penilaian atau ikut dalam proses ini.
Pihaknya juga merilis produksi sampah di Kota Makassar, kapasitas TAP Tamangapa dan hal-hal apa saja yang mesti disiapkan ke depan untuk perolehan Adipura.
Redaksi