PELAKITA.ID Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sosialisasi Perda tersebur digelar di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu, 2 November 2023.
Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi PPP ini mengundang narasumber dari Bappeda Makassar. Ialah Pejabat Fungsional, Ikhsan dan Fajar Hidayat.
Wahid menjelaskan bagaimana pembangunan kota Makassar disusun lewat perencanaan. Itu kemudian dimuat dalam RPJMD.
Menurutnya, RPJMD ini adalah perencanaan pembangunan sesuai visi misi bapak Wali Kota Makassar, semua perencanaan lima tahun itu ada.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD ini menyatakan perda RPJMD juga menjadi pedoman Pemerintah kota dalam perencanaan.
“Makanya perda ini dibuat sehingga pemerintah tahu merencanakan pembangunan kota dalam RPJMD,” tambahnya.
“Kami harap semua memahami perda ini apalagi dibawakan oleh narasumber yang memang ahlinya,” tukasnya.
Pejabat Fungsional Perencanaan Bappeda Makassar, Ikhsan mengatakan RPJMD disusun untuk lima tahun kedepan. Sebagaimana yang diatur sesuai visi misi Wali Kota.
Dikatakan, RPJMD berisikan perencanaan program seperti kegiatan. Namun tidak terperinci seperti yang ada dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahunan.
“Kalau ini RPJMD dalam bentuk perda. Tidak ada kegiatan yang kita sembunyikan, semua ada disini. Lebih jelasnya ada di RKPD,” terangnya.
Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fajar Hidayat. Ia mengatakan bahwa RPJMD mesti dijalankan sebab sudah ada perda. RPJMD juga merupakan bagian dari visi misi pemerintah kota. Sehingga, mesti dijalankan.
“Jadi ini sudah visi misi pemerintah kota dan sudah legal standing bersama DPRD kota,” kuncinya.
Suimber: DPRD Makassar