PELAKITA.ID – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Rabu (4/10/2023).
Hadir beberapa narasumber seperti Babra Kamal, Aisyah, dan Puspito Hargono.
Dalam penjelasannya, Aisyah menyebut pemuda mesti sadar terhadap perannya. Melalui sosialisasi ini, ia ingin mereka paham mengenai hal tersebut.
Menurutnya, umur 16 sampai 30 tahun adalah usia pemuda.
“Jadi yang namanya pemuda itu sesuai perda harus kreatif, cerdas, dan demokratif,” kata dia.
Dia menyebut, pemuda juga harus lebih berkembang. Sebab mereka merupakan aset negara.
“Pemuda adalah aset yang mesti diperhatikan. Kita harap pemuda itu dapat beraktivitas menimbulkan hal-hal baik di lingkungannya,” tambahnya.
Narasumber lainnya, Babra Kamal menilai generasi Z atau orang berkelahiran mulai tahun 1995 rentan terhadap masalah sosial.
“Hal ini perlu diwaspadai. Mereka ini bermasalah terhadap kesehatan mentalnya. Dunianya itu chaos, apa-apa sering di-spill,” tambahnya.
Ia menilai, pemuda generasi Z untuk terus berkolaborasi karena mereka itu maunya kolaborasi, jadi itu isu utama mereka.
Puspito Hargono menjelaskan aspek kepemudaan untuk terus konsisten mengembangkan bakat dan minatnya agar berguna bagi bangsa.
Sumber: DPRD Makassar