PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi mendorong agar masyarakat agar mengedepankan kesadaran diri dalam pengelolaan sampah atau limbah domestik yang ada di rumah tangga.
Dia menyampaikan itu pada Sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Grand Town Makassar, Minggu (17/9/2023).
Pahlevi menyebut limbah dalam klasifikasinya terbagi atas tiga, pertama limbah yang gampang terurai biasanya dari dapur rumah tangga.
“Aada limbah yang susah terurai adalah limbah dari tempat komersil seperti sampah plastik, makanya akhir-akhir ini kita disarankan untuk kurangi penggunaan plastik,” jelasnya.
Menurut, limbah plastik jika dibuang sembarangan maka waktunya akan hancur ratusan tahun kemudian.
Yang ketiga, lanjut Pahlevi adalah limbah beracun yang biasanya ditemukan di rumah sakit, laboratorium kesehatan, bahkan ada juga sampah baru yaitu limbah casing handphone.
Disebutkan, limbah seperti itu tidak bisa kita buang sembarangan, karena dampaknya akan berbahaya pada masyarakat.
“Bisa masuk dalam kategori sampah beracun,” imbuh Legislator Partai Gerindra ini.
Pahlevi menjelaskan air limbah domestik itu umumnya sebagian besar dari rumah tangga, dan itu semua harus dikelola dengan baik secara berkelanjutan.
“Perda ini sebenarnya sudah bisa kita revisi dan memperbaiki agar mengupdate peraturan yang ada sekarang,” katanya.
“Supaya pada saat revisi nanti banyak masukan, bahan dan point yang bisa dimasukkan dalam Perda pengelolaan air limbah domestik ini,” tambahnya.
Kepala UPT PAL sekaligus Humas Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis menyampaikan beberapa fakta terkait limbah domestik.
“Berdasarkan informasi dari Unicef bahwa 70 persen air minum manusia terkontaminasi dengan air tinja, makanya kadang kita terkena beberapa penyakit seperti diare dan lainnya,” ungkapnya.
Khusus di Kota Makassar sendiri, kata Hamka, ada warga yang tempat pembuangan tinjanya sangat tidak efektif. Bahkan kebanyakan masyarakat tidak memiliki tangki septik untuk pembuangan kotoran.
“Tahun depan pemerintah kota akan melakukan pembangunan secara gratis kepada seluruh rumah warga yang tidak memiliki tangki septik demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan tidak tercemar,” jelas dia.
Sumber: DPRD Makassar