PELAKITA.ID – Kelompok penyandang disabilitas Kota Makassar kini tak perlu kuatir dalam menjalankan hidup. Sebab, semua hak mereka wajib dipenuhi dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Hotel Royal Bay, Jalan Hasanuddin, Sabtu (26/8/2023).
Kata Anggota DPRD Fraksi Demokrat itu, regulasi ini penting untuk disampaikan ke masyarakat. Pasalnya, tak sedikit warga belum mengetahui adanya Perda Tentang Disabilitas. Padahal, kaum penyandang disabilitas ada di Kota Makassar.
“Saya kira ini penting untuk kita sosialisasikan. Kenapa? Kita melihat saudara-saudara kita masih banyak dari mereka butuh perhatian. Nah, ini menjadi perlindungan bagi mereka,” kata Arifin Dg Kulle.
Arkul–sapaan akrabnya, berharap peserta kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas bisa mengambil ilmu dan paham sehingga mereka bisa ikut membantu mengedukasi masyarakat terkait hak-hak teman disabilitas.
“Informasi ini mungkin bisa disampaikan ke tetangga atau daerah sekitar peserta tinggal bahwa ada regulasi yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas,” tegasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan La Heru mengatakan penyandang disabilitas adalah orang yang panca inderanya cacat. Sehingga, Pemerintah Kota Makassar hadir untuk melindungi mereka dan memberikan hak yang sama dengan manusia normal lainnya.
“Jadi hadirnya Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas untuk menjadi payung bagi mereka dan memenuhi hak-haknya,” kata La Heru.
“Haknya mereka seperti di pendidikan. Sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana misalnya kursi roda atau alat yang memudahkan penyandang disabilitas beraktivitas di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Sumber: DPRD Makassar