PELAKITA.ID – Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar tentang Kepemudaan telah diundangkan sejak 2019.
Meski begitu, regulasi ini dinilai belum sepenuhnya diketahui masyarakat luas padahal peran kaum muda sangat vital untuk Indonesia.
Hal itu disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq saat melaksanakan sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Town, Minggu (27/8/2023).
“Saya ingin perkenalkan Perda Kepemudaan di Kota Makassar. Kenapa? Karena saya yakin anak muda di Makassar merupakan anak muda pilihan,” ujar Anwar Faruq.
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS ini menilai Perda tentang Kepemudaan merupakan kali kedua yang disebarluaskan dalam kegiatan Sosialisasi Perda.
Dia mengajak seluruh warga untuk mensosialisasikan aturan ini di lingkungannya.
“Saya ajak warga agar bisa membantu untuk sebarkan Perda ini. Saya apresiasi baik eksekutif maupun legislatif atas prakarsa membuat Perda ini,” sebut dia.
Ahmad Zubair narasumber kegiatan menjelaskan, keberadaan pemuda sangat erat kaitannya dengan sejarah panjang Kemerdekaan Indonesia. Itu, bermula saat gerakan organisasi Budi Utomo 1908 dan puncaknya gerakan 1928.
“Pemuda ini lahir lalu kemudian berjuang untuk Kemerdekaan. Soekarno pernah bilang bahwa 10 pemuda bisa mengguncangkan dunia. Artinya, peran pemuda sangat penting,” jelasnya.
“Peran pemuda di tengah masyarakat harus menjadi kontrol sosial dan agen perubahan. Perlu peran aktif pemuda agar tetap menjaga lingkungan utamanya di Kota Makassar,” ujarnya.
“Perda Pemuda sebenarnya mau memberikan ruang seluas-luasnya kepada pemuda untuk mengembangkan dirinya. Ada upaya legalitas dan kelembagaan komunitas pemuda, itulah output yang dicari oleh Perda,” kunci Zubair.
Sumber DPRD Makassar/Mediata.ID