PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menyampaikan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan pendidikan anak tidak lagi harus diatur-atur sesuai keinginan orang tua.
Sebab, kemajuan era teknologi sekarang bukan lagi bagaimana mengarahkan anak kepada jenjang dan basic pendidikan sesuai kemauan orang tuanya.
Hal tersebut disampaikan Imam saat melakukan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel MaxOne Makassar, Minggu (18/6/2023).
Imam mengatakan orang tua mestinya mendukung dan memberi support kepada anaknya dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang diminati anak.
“Jadi sudah tidak ada lagi orang tua zamannya harus mengatur-atur anaknya, sekarang zamannya mensupport dan mendukung minat dan bakat anak,” ujarnya.
Misalnya saja, kata Imam, ketika anak mempunyai minat dan bakat serta keterampilan, maka harus diberikan lahannya supaya perkembangan ilmu pengetahuan dari anak bisa terbangun.
“Perkembangan anak itu lahir dari kemauan dan bakatnya. Inilah fokus kita sekarang melek teknologi, anak-anak sekarang sudah pintar, jika dulu setiap ingin mencerna ilmu harus baca buku dulu. Tapi sekarang melalui teknologi bisa langsung didapat,” ungkapnya.
“Bahkan, anak-anak sudah tau bagaimana cara membedakan mana informasi benar dan yang mana informasi bohong,” tambah Legislator PKB Makassar ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin menjelaskan bahwa pendidikan adalah menjadi kewajiban pemerintah kota Makassar dalam melaksanakan pendidikan semua anak wajib sekolah.
“Inilah komitmen kita telah melahirkan program pemerintah kota yaitu revolusi pendidikan 10 tahun mulai PAUD atau TK hingga SMP mewajibkan anak-anak kita mengikuti proses pendidikan secara bertahap,” jelasnya.
Bahkan, kata Muhyiddin, pihaknya terus berupaya dan berinovasi agar kualitas pendidikan di Kota Makassar lebih baik. Adapun inovasi itu tidak harus mengikuti regulasi yang ada.
“Kalau ada yang anaknya yang tidak lulus melalui jalur zonasi atau wilayah, maka langsung lapor ke Dinas Pendidikan. Tidak ada alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya,” ucapnya.