PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan.
Kegiatan berlangsung di Hotel Travelers Phinisi, Jalan Lamadukelleng Bumbu, Selasa (18/4/2023).
Budi menyampaikan bahwa Perda ini mengatur banyak hal. Salah satunya terkait pelayanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu.
“Kesehatan gratis sudah lama difasilitasi oleh Pemkot Makassar, jadi tidak perlu lagi khawatir kalau mau berobat di Puskesmas atau rumah sakit,” ujarnya.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas itu sebaik-baiknya.
“Kalau tidak dilayani, silahkan sampaikan ke saya. Nanti kita tindaklanjuti apalagi kalau memang butuh sekali perawatan,” tambah Budi.
Ia pun meminta masyarakat lebih dulu paham perihal syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
“Jadi harus dipahami dulu, melalui aturan ini sudah diatur,” kata dia.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Makassar, Amalia Malik mengatakan bahwa pelayanan kesehatan berlaku di semua fasilitas kesehatan.
“Warga cukup membawa sejumlah dokumen administrasi,” ucap Amalia.
“Tidak perlu khawatir. Kami cuma mengimbau yang ingin menggunakan jaminan kesehatan gratis harus menunjukkan itu KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu,” ujarnya.