PELAKITA.ID– Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menyampaikan zakat harus dikelola dengan baik agar penyalurannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima zakat.
Hal itu disampaikan Imam Musakkar saat sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel MaxOne Makassar, Jumat (7/4/2023).
Menurut Imam, dalam zakat juga diperuntukkan untuk kaum mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan muallaf yang telah dikumpulkan.
“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadan ini adalah momentumnya,” ungkap Politisi PKB Makassar ini.
Wakil Ketua I Baznas Kota Makassar, Ahmad Taslim memaparkan Baznas adalah lembaga negara non-struktural, tugasnya berdasarkan undang-undang bahwa mengumpulkan dan mendistribusikan, mendayagunakan zakat, infaq dan sedekah.
“Jadi tidak bisa ada lembaga lain yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tanpa ada rekomendasi dari Baznas sendiri di wilayah masing-masing,” paparnya.
Apalagi, kata Ahmad, sebagai lembaga yang diamanahkan pemerintah untuk mengelola zakat, maka sepatutnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat.
“Sebagai lembaga yang menghimpun zakat, kita tidak bisa membiarkan zakat yang dihimpun tersimpan selama satu minggu, makanya akan disalurkan sesegera mungkin,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu Mubaligh di Kota Makassar, Haji Muhammad menyampaikan hikmah dan faedah dalam berzakat bahwa zakat memungkinkan seseorang untuk terhindar dari penyakit kikir.
“Sebab Islam mengajarkan pengikutnya untuk bersikap dermawan dengan mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Dengan begitu hati seorang muslim bisa bersih dari sifat bakhil,” urainya.
Mengutip dari hadits sahih, kata dia, begitu banyak manfaat dari keikhlasan menunaikan zakat, yakni barangsiapa yang menunaikan zakat maka ia akan terhindar dari bencana.
“Zakat juga bisa memperbaiki akhlak kita, maka dari itu zakat adalah kewajiban setiap muslim yang termaktub dalam Rukun Islam yang kelima, yakni tiada lain hanya untuk menyempurnakan akhlak umat manusia,” jelasnya. (*)
Sumber: DPRD Kota Makassar