Pengelolaan PPI belum terintegrasi ke dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah seperti Musrenbang. Karena banyak TPI/PPI berada di wilayah desa administratif, maka seharusnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa dan daerah. Pemerintah daerah perlu membangun komunikasi yang lebih strategis dengan PPI. Minimal menjadi topik pembahasan dan sinergi dengan unit pembangunan lainnya.
PELAKITA.ID – Kota Manggar di selatan Pulau Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi destinasi pertama saya ketika terlibat dalam upaya membangun Kampung Nelayan pada tahun 2015 melalui program Sekaya Maritim—akronim dari Seribu Kampung Nelayan Maju, Indah, Tangguh, dan Mandiri.
Program ini merupakan salah satu respons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas gagasan Presiden Joko Widodo untuk membangun 1.000 Kampung Nelayan secara bertahap.
Kunjungan awal ke Belitung menjadi titik pijak bagi penulis untuk melihat secara langsung realitas kampung nelayan dan dinamika di pangkalan pendaratan ikan (PPI) di berbagai wilayah Indonesia.
Pada 9–11 November 2015, saya mengunjungi Desa Baru, Pantai Serdang, Gantung, hingga Tanjung Tinggi di Belitung Timur. Perjalanan kemudian berlanjut ke Indramayu, Jawa Barat (Eretan Kulon dan Eretan Wetan), Pangandaran, Tanah Laut, Nunukan, Donggala, Maros di Sulawesi Selatan, hingga Kabupaten Lamongan, tepatnya di Desa Kranji.


Selama kunjungan tersebut dilakukan observasi lapangan dan wawancara dengan berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas PPI, baik di dalam kompleks maupun desa-desa sekitarnya. Mereka antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), pengelola PPI, kepala desa, nelayan, pedagang, warga, serta pemangku kepentingan lain seperti pengumpul dan eksportir.
Bagi penulis, kampung nelayan hampir selalu identik dengan keberadaan PPI. Dari rangkaian pengamatan tersebut, setidaknya teridentifikasi sebelas tantangan utama yang dihadapi sentra perikanan atau PPI, yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan berkelanjutan.
Pertama, belum optimalnya penjabaran kebijakan, strategi, dan program pembangunan daerah—khususnya di kabupaten/kota pesisir—dalam memanfaatkan nilai strategis PPI.
Masih kuat anggapan bahwa PPI sepenuhnya merupakan domain pemerintah pusat. Hal ini tercermin dari minimnya alokasi anggaran daerah di sejumlah PPI. Padahal, pemerintah daerah seharusnya dapat memperkuat kapasitas PPI melalui pembangunan infrastruktur antar desa, akses transportasi, serta kemudahan perizinan dan pemasaran produk perikanan.
Kedua, keterbatasan sarana prasarana pendukung seperti pabrik es dan depot BBM. Di beberapa lokasi memang terdapat SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan), namun banyak yang tidak lagi berfungsi optimal, seperti di Kabupaten Tanah Laut dan Belitung Timur, maupun di PPI Labean, Donggala. Di Labean, misalnya, pedagang ikan harus menyediakan es dari lemari pendingin milik sendiri.
Ketiga, belum efektifnya fungsi PPI akibat masih maraknya dermaga pendaratan liar di sekitar lokasi resmi. Transaksi jual beli ikan sering dilakukan di laut, sehingga melemahkan peran PPI sebagai lokasi lelang ikan. Fenomena ini dijumpai di perairan Belitung, Tanah Laut, Pangandaran, hingga Lamongan.
Diperlukan peran aktif pemerintah daerah melalui pengawasan ketat, regulasi yang mengikat, serta pemberian sanksi terhadap praktik tersebut.
Keempat, masih maraknya penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang merugikan nelayan tradisional yang taat aturan. Di daerah seperti Pangandaran, Indramayu, Lamongan, dan Maros, ikan hasil tangkapan alat tangkap terlarang seperti dogol, arad, dan cantrang masih ditemukan. Ikan hasil tangkapan ini umumnya dijual di laut lepas, bukan melalui pelabuhan resmi.

Kelima, terbatasnya fasilitas pengolahan hasil perikanan di area PPI. Ketika hasil tangkapan melimpah, ikan bernilai ekonomis tinggi seperti tenggiri kerap hanya dikeringkan, yang berdampak pada penurunan nilai jual. Praktik ini masih ditemukan, misalnya di PPI Kintap, Tanah Laut. Diperlukan intervensi untuk menghadirkan fasilitas pengolahan terpadu yang terhubung dengan pabrik es, BBM, infrastruktur jalan, serta akses ke pasar.
Keenam, masih ditemukannya eksploitasi ikan langka dan dilindungi. Di beberapa PPI, nelayan dan pengumpul menjadikan hiu dan pari manta sebagai target tangkapan, padahal spesies tersebut telah masuk dalam agenda konservasi.
Ketujuh, terbatasnya sarana dan prasarana pendukung evakuasi serta perlindungan bagi nelayan yang mengalami kecelakaan di laut. PPI seperti Kranji (Lamongan) dan Eretan (Indramayu) relatif lebih siap dibandingkan TPI di Donggala. Pemenuhan kebutuhan search and rescue bagi aparat di sekitar PPI perlu menjadi perhatian serius.
Kedelapan, ancaman pendangkalan di sekitar PPI akibat sedimentasi, seperti di Muara Kintap dan Maros. Kondisi ini menuntut upaya pengerukan, perluasan area tambatan, serta perlindungan perahu nelayan.
Kesembilan, lemahnya kapasitas kelompok nelayan dan pemanfaat PPI, terutama dalam manajemen mutu ikan, teknik pengolahan, dan pemasaran yang bertanggung jawab. Akibatnya, layanan PPI sebagai pengatur distribusi ikan tidak berjalan optimal, meskipun produksi tinggi.
Kesepuluh, meskipun personalia dan pranata organisasi PPI memiliki kapasitas yang cukup baik, mereka belum terhubung secara optimal dengan ekosistem usaha di sekitarnya, seperti pedagang, pengumpul, dan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Peran mereka masih dipersepsikan sebatas pengawas, bukan mitra pengembangan usaha. Padahal, mereka berpotensi memberikan asistensi manajemen dan pemasaran jika didekati dengan strategi yang tepat.
Kesebelas, pengelolaan PPI belum terintegrasi ke dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah seperti musrenbang. Karena banyak TPI/PPI berada di wilayah desa administratif, maka seharusnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa dan daerah. Pemerintah daerah perlu membangun komunikasi yang lebih strategis dengan PPI.
Cara KKP Membangun Kampung Nelayan dan PPI
Dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia Timur ke-9, Presiden Joko Widodo menegaskan lima pilar Poros Maritim Dunia, salah satunya pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim. Empat dari sembilan agenda prioritas Nawa Cita berkaitan langsung dengan isu kemaritiman, menandai komitmen pemerintah untuk menjadikan sektor ini sebagai titik balik jati diri bangsa.
Cita ketiga menekankan pembangunan dari pinggiran melalui penguatan desa. Cita kelima menyoroti peningkatan kualitas hidup melalui pendidikan dan pelatihan, yang relevan bagi masyarakat pesisir. Cita keenam mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing rakyat, sementara cita ketujuh menegaskan kemandirian ekonomi dengan sektor maritim, kelautan, dan perikanan sebagai sektor strategis nasional.
Pemerintahan Jokowi–JK kemudian menerjemahkan visi tersebut melalui program-program strategis, termasuk gagasan pembangunan 1.000 sentra perikanan sebagai pusat pelelangan dan pengolahan hasil perikanan terpadu. Target lainnya adalah peningkatan produksi perikanan hingga dua kali lipat menjadi sekitar 40 juta ton pada 2019, peningkatan akses modal, sarana produksi, infrastruktur, teknologi, dan pasar, serta penyediaan BBM murah dan perbaikan kapal nelayan.

Program Sekaya Maritim diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup sekitar 2,7 juta nelayan Indonesia agar lebih tangguh secara sosial dan ekonomi.
Pada 2015, program ini menyasar 100 desa nelayan atau 63 PPI di seluruh Indonesia, dengan delapan kegiatan utama lintas kementerian/lembaga, mulai dari pembangunan rumah murah, pekerjaan alternatif, akses UMK dan KUR, SPBU solar, cold storage, angkutan murah, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga perbankan rakyat.
Direktur Kenelayanan KKP saat itu, Dr. Ir. Syafril Fauzi, M.Sc, menegaskan bahwa pembangunan Balai Sekaya Maritim dimaksudkan sebagai ruang bersama nelayan—mulai dari kantor KUB atau koperasi, ruang pertemuan, hingga pusat kegiatan berbasis nelayan. Berbagai bantuan pemerintah harus dioptimalkan agar benar-benar mendorong usaha perikanan di sekitar PPI.
Untuk menjawab berbagai tantangan, pemerintah menyiapkan beragam intervensi, seperti bengkel motor nelayan, perbaikan dermaga dan tanggul, mobil pintar nelayan, MCK, jalan nelayan, hingga program perumahan nelayan.
Menurut KKP, hingga akhir 2015, pembangunan sarana prasarana pendukung telah dilakukan dari Aceh hingga Papua, mencakup drainase pelabuhan, renovasi TPI/PPI, pembangunan pelabuhan perikanan, jalan dan jembatan, balai nelayan, kapal ikan, serta sarana kebersihan dan sanitasi.
Apakah seluruh bantuan tersebut mampu mendongkrak taraf hidup nelayan dan menguatkan fungsi strategis PPI di kampung-kampung nelayan kita?
Semoga.









