PELAKITA.ID – Universitas Hasanuddin melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) menggelar Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2021.
Acara berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (12/1) mulai pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini diikuti oleh hampir 700 dosen dan peneliti Unhas.
Dalam pengantarnya pada pembukaan kegiatan, Ketua LP2M Unhas, Prof. Dr. Andi Alimuddin Unde, M.Si, menjelaskan beberapa hal terkait kebijakan penelitian dan pengabdian hibah internal Unhas.
Kebijakan itu terkait empat hal pokok, yaitu mekanisme pelaporan keuangan, meningkatkan keterlibatan dosen, adopsi H-indeks, dan penelitian terapan.
“Kami telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan hibah internal Unhas tahun 2020. Ada beberapa penyempurnaan yang perlu kita adopsi untuk tahun mendatang. Misalnya, peneliti yang menerima hibah tidak perlu menyerahkan laporang keuangan ke LPPM. Cukup disimpan oleh peneliti, jika dibutuhkan oleh pemeriksa baru diminta,” kata Prof. Alimuddin.
Selain itu, LPPM juga mendorong agar semakin banyak dosen yang terlibat dalam penelitian.
Untuk itu, salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memperluas cakupan syarat H-indeks bagi peneliti, dimana persyaratan peneliti adalah memiliki H-indeks atau H-indeks Google Scholar.
“Ke depan, kami akan terus memantau progres penelitian dengan fokus pada luaran penelitian. Jadi, peneliti diminta untuk memperhatikan aspek pemenuhan luaran, sebab kami akan terus meminta target luaran yang sudah menjadi komitmen peneliti ini,” lanjut Prof. Alimuddin.
Prof. Alimuddin juga menyebutkan bahwa salah satu aspek dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) kementerian adalah prosentase dosen yang terlibat pada penelitian. Saat ini, prosentase dosen yang meneliti baru sekitar 60%. Angka ini akan diupayakan dapat mencapai hingga 70 persen bahkan 80 persen pada tahun mendatang.
Dalam pemaparan materi sosialisasi yang dibawakan oleh Sekretaris LPPM Unhas, Dr. Ir. Abdul Rasyid Jalil, MP, disebutkan bahwa untuk tahun 2021 LPPM membuka peluang bagi dosen untuk mengajukan proposal penelitian pada 6 skim penelitian.
“Tahun ini kita mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 16 milyar untuk keenam skim penelitian tersebut. Alokasi terbesar diberikan kepada skim Penelitian Dasar Unhas, yaitu sebesar 31.3%. Kita berharap lebih banyak dosen yang dapat terlibat sebagai peneliti,” kata Abdul Rasyid.
Keenam skim penelitian untuk Hibah Internal Unhas Tahun 2021 adalah:
1. Penelitian Dasar Unhas (PDU): luaran minimal jurnal internasional Q3 atau 2 paper pada prosiding internasional terindeks Scopus. Anggaran maksimal sebesar 100 juta.
2. Penelitian Terapan Unhas (PTU): luaran wajib berupa “Produk” atau Kekayaan Intelektual. Anggaran maksimal 120 juta dan wajib ada dana dari mitra pengguna.
3. Penelitian Inovasi dan Pengembangan Unhas (PIPU): luaran wajib berupa Kekayaan Intelektual laik industri (komersialisasi, feasibility study, business plan, merek, izin edar). Anggaran maksimal 220 juta dan wajib ada dana dari mitra.
4. Penelitian Dosen Penasehat Akademik (PDPA): luaran wajib publikasi jurnal nasional atau konferensi nasional / internasional dan Program Kreativitas Mahasiswa Penelitian (PKM-P). Anggaran penelitian maksimal 15 juta.
5. Penelitian Dosen Pemula Unhas (PDPU): luaran wajib Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi (Sinta) atau Prosiding Internasional bereputasi. Anggaran penelitian maksimal 20 juta.
6. Riset Unggulan Unhas (RUNHAS): Output Penelitian pada tahun pertama mencakup Publikasi pada Jurnal internasional bereputasi, Prosiding Internasional terindeks scopus, Paten Sederhana dengan status terdaftar serta Merek dan izin edar Industri. Anggaran penelitian 320 juta dan wajib ada dana dari mitra.
Informasi detail terkait persyaratan, panduan pengusulan, dan mekanisme pengajuan proposal dapat didownload pada website LPPM di alamat http://lp2m.unhas.ac.id.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti sekitar 600 peserta ini berlangsung hingga pukul 11.30 Wita.(*/ir)