PELAKITA.ID – Dewi Andriani M, alumni SMA Negeri I Makassar angkatan 1989 dan berprofesi sebagai notaris di Jakarta meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin, setelah mempertahankan disertasi berjudul Perlindungan Hukum Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Dihubungkan Dengan Hukum Pembuktian.
Dewi meraih gelar doktor setelah melalui proses pembimbingan oleh Dr. Winner Sitorus S.H., M.H., LL.M., Prof. Dr. Maskun S.H., LL.M dan Dr. Sakka Pati, S.H, M.H.
“Alhamdulillah, hari ini menjadi penutup dari sebuah perjalanan panjang, penuh perjuangan dan kerja keras, dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum melalui Ujian Promosi Terbuka di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar,” sebut Dewi atas pencapaian akademiknya.
Dia menyebut, pencapaian ini tidak lepas dari dukungan luar biasa keluarga, saudara, teman-teman, dan para sahabat yang senantiasa memberikan doa serta semangat.
“Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya juga saya sampaikan kepada para pembimbing: Dr. Winner Sitorus, Prof. Maskun, dan Dr. Sakka Pati, atas bimbingan, arahan, dan ketulusan ilmunya selama proses ini,” jelasnya.
“Penghargaan yang mendalam juga saya haturkan kepada Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., selaku penguji eksternal dari Universitas Indonesia, atas masukan dan penilaian yang sangat berharga. Terima kasih yang tak terhingga atas segala doa, dukungan, dan kepercayaan. Semoga pencapaian ini,” terangnya.

Perlindungan hukum protokol notaris
Menurut Dewi, riset yang dilakukan dan mengantarnya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin ini berkaitan dengan upaya perlindungan hukum terhadap protokol notaris yang disimpan secara elektronik serta kaitannya dengan hukum pembuktian.
Selain itu, dia juga menganalisis berbagai hambatan regulasi yang muncul serta merumuskan konsep ideal pengaturan penyimpanan protokol notaris di era digital.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan berbagai pendekatan, meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, filosofis, dan pendekatan kasus.
”Pendekatan ini digunakan untuk memahami secara komprehensif aspek hukum yang mengatur penyimpanan protokol notaris,” jelas Dewi.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa hakikat perlindungan hukum dalam penyimpanan protokol notaris secara elektronik terletak pada jaminan keaslian dan kekuatan pembuktian dokumen autentik, seperti minuta akta.
”Jaminan tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu kesejajaran fungsi probatif antara dokumen fisik dan elektronik, lalu kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan, termasuk notaris,” ungkapnya,

”Yang ketiga adalah pengaturan tanggung jawab yang adil dan proporsional apabila terjadi kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan data,” lanjutnya.
Meski demikian, menurut Dewi, implementasi penyimpanan elektronik masih menghadapi berbagai hambatan regulasi.
Beberapa ketentuan hukum, seperti dalam Burgerlijk Wetboek (BW), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, belum secara tegas mengakui dokumen autentik elektronik sebagai alat bukti yang setara dengan dokumen fisik.
Selain itu, Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014) masih mengatur penyimpanan protokol dalam bentuk kertas.
Dikatakan Dewi, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang menawarkan efisiensi ruang dan waktu, diperlukan pembaruan regulasi. “Khususnya pada Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai lex specialis,” tegasnya.
Pembaruan ini harus mencakup pengaturan eksplisit mengenai penyimpanan protokol secara elektronik beserta kekuatan pembuktiannya.
Sebagai solusi, apa yang diteliti Dewi, mengusulkan model penyimpanan hybrid (campuran), yaitu penggabungan sistem elektronik dan fisik.
”Seluruh data protokol disimpan dalam server Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), sementara minuta akta sebagai dokumen autentik tetap dibuat dalam bentuk ringkas (1–2 lembar kertas) sesuai ketentuan Pasal 38 UUJN,” ucap Dewi.
Menurutnya, akses terhadap data elektronik dibatasi hanya untuk notaris yang bersangkutan melalui sistem keamanan seperti barcode.
”Model ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan modernisasi sistem penyimpanan dengan tetap menjaga kekuatan hukum pembuktian dan kepastian hukum,” kunci Dewi yang juga alumni SMA Negeri I Makassar angkatan 1989 ini.
Profil Dewi Andriani
Dewi Andriani merupakan seorang profesional di bidang hukum yang berkiprah sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan wilayah kerja di Jakarta Timur.
Dengan pengalaman panjang dalam praktik kenotariatan serta keterlibatan aktif dalam organisasi profesi, ia dikenal sebagai sosok yang berkomitmen pada pengembangan hukum, khususnya di bidang kenotariatan dan pertanahan.
Dalam menjalankan praktiknya, Dewi Andriani berkantor di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, tepatnya di Jl. Balai Pustaka Timur B1 No. 43. Ia juga aktif membangun jejaring profesional dan komunikasi melalui email: notarisdewi70@gmail.com.
Pendidikan
Dewi Andriani menempuh pendidikan hukum secara berjenjang di berbagai institusi terkemuka di Indonesia. Ia meraih gelar Magister Hukum (M.H.) dari Universitas Padjadjaran, setelah sebelumnya menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Andalas. Pendidikan menengahnya ditempuh di SMAN 1 Makassar.
Karier dan Pengalaman Organisasi
Selain aktif sebagai praktisi, Dewi Andriani juga memiliki rekam jejak organisasi yang kuat, khususnya dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan lembaga pengawasan notaris.
Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Jakarta Timur sejak tahun 2024, setelah sebelumnya menjadi anggota dan pengurus sejak tahun 2019. Perannya dalam MPD menunjukkan kepercayaan yang tinggi terhadap integritas dan kapasitasnya dalam menjaga profesionalisme notaris.
Di tingkat nasional, ia juga aktif dalam Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI). Ia saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan sejak 2023, setelah sebelumnya berperan sebagai Koordinator bidang yang sama dan anggota bidang perundang-undangan.
Kiprahnya juga terlihat di tingkat wilayah dan daerah. Di Pengurus Wilayah INI–IPPAT DKI Jakarta, ia menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan sejak 2024. Sementara itu, di tingkat daerah, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Daerah INI Jakarta Timur selama dua periode berturut-turut, yaitu 2019–2021 dan 2021–2024.
Publikasi Ilmiah
Sebagai akademisi sekaligus praktisi, Dewi Andriani juga aktif dalam publikasi ilmiah, khususnya yang berkaitan dengan hukum kenotariatan dan tata kelola pemerintahan. Beberapa karyanya antara lain:
- Legal Protection of Electronic Storage of Notary Protocols (2025), yang ditulis bersama Winner Sitorus, Maskun, dan Sakka Pati, diterbitkan dalam jurnal Science of Law.
- Regional Government Autonomy in Indonesia: The Ambiguity of the Federalism or Republic Model (2025), yang terbit di Malaysian Journal of Syariah and Law (MJSL), bersama sejumlah penulis lainnya.
Dengan kombinasi pengalaman praktis, kontribusi organisasi, serta karya ilmiah, Dewi Andriani terus menunjukkan dedikasinya dalam pengembangan hukum di Indonesia. Perannya tidak hanya sebagai praktisi, tetapi juga sebagai penggerak peningkatan kualitas profesi notaris di tingkat daerah maupun nasional.
Penulis Denun















