Kadis DKP Sulsel: Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Bisa Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga

  • Whatsapp
Kadis Kelautan dan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas (dok: Istimewa)

Terkait adanya isu di lapangan mengenai dugaan praktik tidak resmi, Ilyas tidak menampik kemungkinan adanya oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan yang diatur dalam kontrak dan regulasi merupakan pungli dan harus ditindak tegas.

PELAKITA — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan, M. Ilyas, menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas perikanan seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Hal tersebut disampaikan ke Pelakita.ID, melalui sambungan telepon, Senin, 13 April 2026 menanggap sejumlah pemberitaan yang perlu diluruskan.

Menurut Ilyas, langkah ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan pengelolaan oleh pemerintah daerah, khususnya dari sisi sumber daya manusia (SDM).

Ilyas menjelaskan, dalam beberapa kasus, pemerintah kabupaten tidak lagi mampu atau tidak bersedia mengelola TPI di PPI tersebut.

Akibatnya, pengelolaan diserahkan kembali kepada pemerintah provinsi. Namun, di tingkat provinsi pun terdapat keterbatasan, sehingga diperlukan alternatif pengelolaan yang lebih efektif.

“Karena keterbatasan SDM, maka kita membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga, baik koperasi maupun swasta,” ujar Ilyas yang merupakan alumni Ilmu dan Teknologi Kelautan Unhas ini.

Menurutnya, skema kerja sama tersebut dilaksanakan secara resmi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk peraturan daerah terkait tarif retribusi.

Ia mencontohkan, penggunaan lahan TPI dihitung berdasarkan luas area dengan tarif sekitar Rp5.000 per meter.

Seluruh pendapatan dari retribusi, lanjutnya, wajib disetorkan langsung ke kas daerah (kasda), bukan kepada individu. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas perikanan.

Ilyas juga menegaskan bahwa setiap kerja sama harus melalui kontrak resmi yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas, bukan oleh kepala unit pelaksana teknis (UPT).

Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Terkait adanya isu di lapangan mengenai dugaan praktik tidak resmi, Ilyas tidak menampik kemungkinan adanya oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan yang diatur dalam kontrak dan regulasi merupakan pungli dan harus ditindak tegas.

Dalam pelaksanaan kerja sama, DKP Sulsel juga menerapkan prinsip keterbukaan. Setiap pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran pengelolaan, bahkan dalam beberapa kasus dilakukan secara terbuka guna mendapatkan mitra terbaik yang mampu memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

Sebagai contoh, pengelolaan parkir di kawasan PPI telah dikerjasamakan dengan pihak swasta untuk menghindari praktik parkir liar.

Dalam skema tersebut seperti di PPI Beba Takalar, pengelola wajib membayar kontribusi kepada pemerintah sesuai kontrak dan mengikuti tarif resmi yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Ilyas menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha di dalam kawasan PPI wajib memiliki kontrak resmi.

Pedagang maupun pelaku usaha tidak diperkenankan beroperasi tanpa perjanjian yang sah, dan kontrak tersebut harus diperbarui setiap tahun.

Kebijakan kerja sama dengan pihak ketiga merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Namun, perlu penyampaian informasi yang lebih komprehensif kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya “lempar tanggung jawab.

“Perlu dijelaskan secara utuh kepada masyarakat, termasuk dasar aturan dan pertimbangan kebijakannya,” ujarnya.

Di akhir, Ilyas menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga bukan berarti melepaskan tanggung jawab, melainkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan di tengah keterbatasan SDM pemerintah.

Dengan pengelolaan yang lebih profesional dan terstruktur, fasilitas perikanan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

Kepada Pelakita.ID, Ilyas membagikan informasi terkait contoh perjanjian dalam kerjasama pengelolaan TPI/PPI

Dokumen Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah/Lahan yang berlokasi di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

Objek perjanjian berupa lahan seluas 450 meter persegi yang dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa tujuan pemanfaatan lahan ini adalah untuk pembangunan kios kebutuhan nelayan, guna menunjang aktivitas dan kebutuhan operasional para nelayan di sekitar PPI Kajang.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa jangka waktu perjanjian berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2026 hingga Desember 2026. Selanjutnya, Pasal 4 mengatur tentang tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), di mana besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp5.000 per meter persegi.

Dengan luas lahan 450 meter persegi, total retribusi yang harus dibayarkan adalah Rp2.250.000 per bulan atau Rp27.000.000 per tahun.

Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening kas umum daerah (Kasda) Provinsi Sulawesi Selatan, di luar biaya tambahan seperti listrik dan air, serta dimungkinkan adanya evaluasi tarif berdasarkan penilaian pemerintah atau penilai publik.

Pasal 5 mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian. Pihak Kesatu, yakni pemerintah melalui DKP, berhak menerima pembayaran retribusi dan berkewajiban menyerahkan objek perjanjian kepada pihak kedua.

Sementara itu, Pihak Kedua sebagai pengelola atau penyewa berhak menggunakan lahan sesuai ketentuan, namun dilarang mengalihkan hak kepada pihak lain.

Pihak Kedua juga memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, serta memperbaiki kerusakan, sekaligus memastikan kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lokasi. Setelah masa kontrak berakhir, Pihak Kedua wajib mengembalikan lahan dalam kondisi baik tanpa menuntut ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan.

Adapun dalam Pasal 6 diatur mengenai keadaan kahar (force majeure), yaitu kondisi di luar kendali para pihak seperti bencana alam, kebakaran, gempa bumi, perang, maupun huru-hara. Dalam situasi tersebut, pihak yang terdampak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat tujuh hari setelah kejadian.

Ketentuan ini menjadi dasar perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam menghadapi situasi darurat yang tidak dapat diprediksi.

(Sumber Kadis KP Sulawesi Selatan)

Redaksi