Membaca Demonstrasi Kecil di Era Amplifikasi Media
Oleh Mustamin Raga
Penulis Buku Negara Dalam Kemasan
PELAKITA.ID – Di depan Gedung DPRD Kabupaten Gowa hari ini, suara-suara lantang dikumandangkan. Spanduk panjang dibentangkan. Kata-kata besar ditulis tebal: “Gowa Darurat.” Kamera mengambil sudut terbaik. Foto dipilih yang paling dramatis.
Narasi disusun seolah-olah sebuah gelombang besar sedang mengguncang tanah Gowa. Namun, ketika kita menepi sejenak dari riuh visual itu dan menghitung dengan jernih: hanya 23 orang. Dua puluh tiga.
Bukan dua ratus. Bukan dua ribu. Bahkan bukan representasi signifikan dari denyut sosial sebuah kabupaten yang hidup, bergerak, dan terus bertumbuh.
Di sinilah kita perlu berhenti, bukan untuk meremehkan hak berdemonstrasi—yang merupakan bagian sah dari demokrasi—tetapi untuk membaca fenomena ini dengan kacamata yang lebih tajam: pseudo event.
Kita masih ingat Istilah pseudo event diperkenalkan dan dipopulerkan oleh Daniel J. Boorstin, yang mengatakan bahwa dalam dunia modern, realitas seringkali bukan lagi sesuatu yang terjadi secara organik, melainkan sesuatu yang diproduksi untuk diliput.
Sebuah peristiwa tidak lagi lahir dari kebutuhan sosial yang mendesak, tetapi dari kebutuhan untuk terlihat penting. Dan demonstrasi hari ini, jika kita jujur membaca tanda-tandanya, lebih dekat pada kategori itu. Sebuah aksi kecil, dengan jumlah terbatas, tetapi dikemas dengan simbol besar.
Spanduk panjang bukan sekadar alat ekspresi, melainkan perangkat visual. Ia dirancang bukan untuk peserta aksi, tetapi untuk kamera. Ia tidak berbicara kepada publik yang hadir, tetapi kepada publik yang akan melihatnya melalui layar.
Di sinilah pseudo event bekerja: menciptakan ilusi skala. Foto diambil dari sudut yang menyamarkan jumlah.
Frame dipersempit agar massa tampak padat. Narasi disusun dengan diksi yang hiperbolik: “Gelombang protes,” “Masyarakat marah,” “Gowa darurat.” Kata-kata itu melayang bebas, tidak lagi berpijak pada proporsi realitas. Namun peristiwa ini tidak berhenti di trotoar demonstrasi.
Para demonstran yang mengatasnamakan diri sebagai LSM Insan Islamiyah Indonesia juga melangkah ke ruang formal.
Mereka melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD. Sekilas, ini tampak sebagai prosedur demokratis yang wajar dan memang demikian adanya. Tetapi ketika kita letakkan dalam konteks keseluruhan, surat itu menjadi bagian dari rangkaian konstruksi yang sama.
Sebuah aksi kecil di ruang publik. Sebuah surat resmi di ruang institusi. Sebuah narasi besar di ruang media.
Ketiganya saling menguatkan, seolah-olah berasal dari gelombang aspirasi yang luas, padahal berputar dalam lingkaran yang itu-itu saja.
Surat tersebut, seperti halnya spanduk panjang di jalanan, membawa beban representasi yang besar. Seolah mewakili suara masyarakat Gowa secara keseluruhan, seolah menandakan kondisi darurat yang mendesak untuk segera ditangani. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, gema dari isu yang mereka tiupkan justru berputar di kalangan mereka sendiri. Diproduksi, diperkuat, lalu diamplifikasi secara berulang.
Inilah yang membuat pseudo event menjadi semakin kompleks. Ia tidak hanya hadir sebagai peristiwa tunggal, tetapi sebagai ekosistem peristiwa—aksi, surat, pemberitaan—yang saling memberi legitimasi. Apa yang kecil di lapangan menjadi besar di media. Apa yang lemah secara representasi menjadi kuat secara persepsi.
Padahal, realitas Gowa hari ini tidak sedang runtuh. Di bawah kepemimpinan Husniah Talenrang, roda pemerintahan justru sedang bergerak dalam ritme yang progresif.
Tahun kedua pemerintahan adalah fase konsolidasi dan akselerasi. Program-program mulai menemukan bentuknya. Tidak semua sempurna—memang tidak pernah ada pemerintahan yang sempurna—tetapi narasi “darurat” terasa seperti loncatan logika yang terlalu jauh.
Di sinilah kita perlu membaca dengan lebih jeli. Jika sebuah aksi kecil diikuti oleh surat resmi, lalu diperbesar oleh media, maka pertanyaan pentingnya bukan lagi sekedar apa yang dituntut, tetapi bagaimana tuntutan itu dikonstruksi.
Siapa yang menginisiasi? Siapa yang mengorkestrasi? Dan siapa yang diuntungkan dari persepsi “darurat” yang terus diproduksi?
Dalam konteks ini, lembaga DPRD berada pada posisi yang sangat strategis sekaligus rawan. DPRD tidak boleh alergi terhadap aspirasi, sekecil apapun itu. Tetapi DPRD juga tidak boleh menjadi panggung yang dengan mudah dimanfaatkan untuk melegitimasi pseudo event menjadi seolah-olah real event.
Rapat Dengar Pendapat bukan sekadar forum mendengar, tetapi juga forum menyaring dan memilah mana yang benar-benar representatif dan mana yang hanya repetisi suara dari lingkaran terbatas.
Di sinilah kecerdasan institusional diuji. DPRD harus pandai membaca konteks, bukan hanya teks. Harus pintar menimbang proporsi, bukan hanya tekanan.
Dan harus jeli melihat lapisan-lapisan persoalan, bukan sekadar permukaannya. Karena jika tidak, maka yang terjadi adalah pembalikan fungsi, yakni lembaga representatif justru menjadi alat amplifikasi bagi kepentingan sempit yang dikemas sebagai kepentingan publik.
Fenomena ini mengingatkan kita pada gagasan Jean Baudrillard tentang simulacra, yakni ketika representasi menjadi lebih dominan daripada realitas.
Sebuah isu yang sebenarnya kecil bisa tampak besar karena terus-menerus direproduksi dalam berbagai bentuk: aksi, surat, berita. Dan publik, jika tidak waspada, bisa terseret dalam arus persepsi yang tidak proporsional.
Gowa hari ini tidak sedang darurat. Yang darurat adalah kemampuan kita membedakan antara aspirasi yang tumbuh dari masyarakat luas dengan aspirasi yang diproduksi oleh segelintir kelompok tetapi dikemas seolah-olah mewakili semua.
Maka mungkin, tugas kita bukan hanya mendengar suara yang paling keras, tetapi juga memahami siapa yang berbicara, dari mana suara itu berasal, dan seberapa luas ia bergema di luar lingkarannya sendiri.
Karena dunia yang saat ini penuh kamera, surat resmi, dan judul berita yang menggoda, kebenaran seringkali tidak dikalahkan oleh kebohongan melainkan oleh sesuatu yang jauh lebih halus yakni konstruksi yang terlihat nyata, tetapi sesungguhnya hanya gema dari ruang yang sempit.
Makassar, 7 April 2026









