PELAKITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan memegang mandat konstitusional yang berat: memastikan setiap rupiah pajak rakyat dikonversi menjadi kemaslahatan nyata, bukan sekadar angka dalam laporan pertanggungjawaban.
Dalam realitas politik kita, fungsi pengawasan sering kali tumpul, terjebak dalam basa-basi birokrasi atau kesepakatan di bawah meja.
Di tengah suasana tersebut, sosok Patarai Amir muncul sebagai anomali yang menyegarkan sekaligus menggetarkan bagi pihak eksekutif. Sebagai legislator, ia tampil sebagai ujung tombak pengawasan yang tidak segan menyuarakan kritik tajam dalam sidang-sidang paripurna.
Keistimewaannya bukan sekadar terletak pada retorika, melainkan pada keberaniannya membongkar integritas laporan pemerintah yang sering kali dianggap sebagai “stempel” administratif semata.
Beberapa poin kritis juga mencuat seperti usulan anggaran Rp 2 Miliar yang diajukan Pemerintah Provinsi untuk sewa helikopter.
Meski pemerintah mengeklaim bahwa anggaran ini memiliki alasan urgensi—seperti mobilitas cepat untuk penanganan darurat atau pemantauan wilayah—argumen tersebut sulit diterima oleh akal sehat publik jika disandingkan dengan realitas infrastruktur dasar yang masih carut-marut.
Kritik yang muncul sangatlah mendasar: di saat proyek strategis seperti Rest Area dibiarkan mangkrak karena kekurangan perhatian atau koordinasi, mengapa pemerintah justru memprioritaskan anggaran mewah senilai Rp 2 Miliar untuk mobilitas udara?
Kontradiksi Data: “Prestasi di Atas Kertas” vs “Realitas di Lapangan”
Keistimewaan Patarai Amir dalam membedah kebijakan terlihat jelas ketika ia mampu mengonfrontasi pencapaian administratif pemerintah dengan fakta lapangan.
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memang berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI. Namun, bagi Patarai, penghargaan administratif jangan sampai membuai parlemen dari fungsi kontrol yang substantif.
Kritik Patarai menjadi “istimewa” karena ia mampu melihat celah di balik predikat tersebut. Ia berargumen bahwa kepatuhan administratif tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas anggaran.
Berikut adalah perbandingan tajam antara wajah administratif Pemprov dengan temuan pengawasan legislatif sebagaimana dikutip dari link Tribun Timur.
| Kategori | Prestasi Administratif (Ombudsman 2025) | Fakta Pengawasan (Realitas Lapangan) |
| Kualitas Kinerja | Meraih Opini Kualitas Tinggi (Kepatuhan Prosedur) | Kegagalan Fisik: Proyek Rest Area Rp 1 Miliar terbengkalai. |
| Prioritas Anggaran | Penilaian Prosedural Positif | Ironi Prioritas: Usulan Sewa Heli Rp 2 Miliar di atas infrastruktur mangkrak. |
| Akurasi Pelaporan | Laporan Memenuhi Standar Formal | Kecerobohan Laporan: Data di kertas tak sesuai kondisi fisik di lokasi. |
Makna “Istimewa”: Keberanian Menunjuk “Kecerobohan Laporan”
Mengapa Patarai Amir dianggap berbeda dari legislator kebanyakan? Jawabannya ada pada ketelitiannya dalam menggunakan diksi “ceroboh” untuk melabeli laporan pemerintah.
Dalam dunia birokrasi, kata “ceroboh” adalah tamparan keras.
Keistimewaan Patarai terletak pada kemampuannya untuk tetap objektif: ia tidak menutup mata pada prestasi administratif pemerintah, namun ia menolak menutup mulut ketika menemukan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut sering kali bersifat superfisial.
Ia adalah tipe legislator yang berani menunjukkan bahwa “kesempurnaan administratif” sering kali hanyalah tabir untuk menutupi ketidakefisienan penggunaan uang rakyat.
Baginya, laporan pemerintah yang tidak akurat antara data dan realitas fisik adalah bentuk kecerobohan fatal yang tidak boleh dibiarkan.
Menjaga Marwah Rakyat di Sulawesi Selatan
Sosok legislator yang berani, berbasis data, dan memiliki insting investigatif seperti Patarai Amir sangat dibutuhkan untuk menjaga kesehatan demokrasi kita.
Transparansi bukan hanya soal memajang angka di situs web, melainkan tentang akuntabilitas setiap rupiah yang keluar dari kas daerah.
Keberanian untuk menyebut laporan pemerintah “ceroboh” adalah langkah awal untuk memastikan bahwa ke depan, setiap kebijakan yang diambil benar-benar demi kepentingan rakyat, bukan demi kenyamanan pejabat atau sekadar untuk mengejar penghargaan administratif yang semu.
Masyarakat harus terus mendukung fungsi kontrol ini agar anggaran daerah tidak lagi berakhir menjadi monumen-monumen kegagalan yang menyia-nyiakan uang rakyat.
Yang pasti, sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan, alumni Unhas Patarai Amir membaca laporan, mengkonfirmasi hati, apa ini benar atau salah. Di situ, kita sebagai warga sudah merasa terwakili.
Tentang Patarai Amir
Sosok Andi Patarai Amir dikenal sebagai legislator Partai Golkar yang vokal dan berani dalam menyampaikan kritik. Dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan, ia secara terbuka menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Mantan Ketua DPRD Maros tersebut menilai dokumen LKPJ yang disampaikan mengandung sejumlah kejanggalan. Salah satu temuan utamanya adalah adanya bagian dalam dokumen—khususnya pada Bab III—yang masih merujuk pada anggaran tahun 2020.
Padahal, LKPJ yang dibahas seharusnya merupakan laporan pertanggungjawaban tahun 2025. Saat tahun 2020, Andi Sudirman Sulaiman masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam rapat paripurna yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Kompleks PU/Bina Marga, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (31/3/2026), Patarai menyampaikan kritiknya selama kurang lebih 10 menit. Ia menduga dokumen tersebut merupakan hasil salinan dari naskah lama atau copy-paste.
“Ini sekadar koreksi, karena paripurna hari ini memang tidak ada sesi jawaban dan pandangan. Jadi tidak ada salahnya saya menyampaikan koreksi. Mohon maaf Pak Gubernur, mungkin juga belum membaca LKPJ ini, termasuk Pak Sekda,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai tim penyusun LKPJ belum sepenuhnya siap dalam menyusun dokumen penting tersebut. Menurutnya, masalah tidak hanya terletak pada substansi, tetapi juga pada sistematika penulisan.
Patarai juga menyoroti belum tersedianya sejumlah indikator kinerja utama dalam laporan tersebut. Ia menyebut, beberapa indeks penting seperti indeks modal manusia dan indeks ketahanan nasional belum dirilis, sehingga menyulitkan proses pembahasan.
“Ada indeks modal manusia belum rilis, indeks ketahanan nasional juga belum rilis. Bagaimana kita mau bahas kalau datanya tidak ada? Tidak ada angka capaian yang dituangkan di LKPJ ini,” tegasnya.
Kritik ini menegaskan posisi Andi Patarai Amir sebagai legislator yang aktif mengawal akuntabilitas dan kualitas dokumen pemerintahan, khususnya dalam memastikan transparansi dan ketepatan data dalam laporan pertanggungjawaban daerah.
Sumber: Tribun Timur









