Strategi Pengelolaan WPPNRI, dari Tantangan Regulasi Hingga Rencana Aksi Berkelanjutan | Studi Kasus WPP 715

  • Whatsapp
Ilustrasi potensi kepelabuhanan di WPP 715 (Ilustrasi by AI/Pelakita.ID)

PELAKITA.ID – Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 merupakan episentrum keanekaragaman hayati laut yang memegang peran vital dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

Secara administratif, cakupan wilayahnya membentang di delapan provinsi strategis, yaitu Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

WPPNRI 715 bukan sekadar zona penangkapan, melainkan laboratorium besar bagi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Keberhasilan pengelolaan di wilayah timur ini akan menjadi barometer bagi efektivitas tata kelola laut Indonesia secara keseluruhan.

Realitas Usaha dan Kapasitas Pengelolaan di WPPNRI 715

Dalam upaya memperkuat fondasi operasional, pertemuan tahunan Unit Pengelola Perikanan (UPP) 715 yang berlangsung pada 15–19 Juli 2025 di Makassar telah merumuskan langkah-langkah krusial untuk meningkatkan kapasitas di berbagai lini.

Profil Unit Pengelola Perikanan (UPP) UPP 715 berperan sebagai jangkar koordinasi antar-pemangku kepentingan.

Fokus utama UPP saat ini adalah menyelaraskan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) dengan dinamika lapangan melalui penyusunan rencana kerja tahunan dan fasilitasi pembagian kuota sumber daya ikan yang adil bagi setiap provinsi di lingkup WPP 715.

Kapasitas Usaha dan Nelayan Peningkatan kapasitas pelaku usaha dilakukan melalui pendekatan teknis dan administratif yang komprehensif, meliputi:

  • Program “Nelayan Champions”: Pelatihan khusus untuk meningkatkan keterampilan teknis nelayan dalam perbaikan alat tangkap dan manajemen mesin kapal.
  • Bimbingan Teknis dan Administrasi: Pelaksanaan Bimtek Sistem Kontrak Nasional (SKN) serta operasionalisasi “Gerai Keringanan” untuk memudahkan pelayanan perizinan.
  • Legalitas Dokumen Kapal: Sosialisasi dan pendampingan pengurusan “Lembuk” (Buku Kapal) secara masif, dengan fokus khusus pada sentra-sentra pelabuhan di Maluku Utara.
  • Transparansi Status Sumber Daya: Diseminasi data status perikanan pelagis kecil dan besar di tingkat PPI untuk memberikan kepastian usaha bagi nelayan.

Kapasitas Pengelola Sebagai otoritas manajerial, UPP 715 memikul tanggung jawab dalam penyusunan laporan produksi perikanan tangkap secara berkala. Hal ini mencakup integrasi data antarwilayah guna memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya tetap berada dalam koridor daya dukung lingkungan.

Isu Strategis: Kendala, Masalah, dan Tantangan di Lapangan

Terdapat jurang antara ambisi regulasi pusat dengan realitas sosio-ekonomi di daerah. Berikut adalah pemetaan masalah utama yang dihadapi:

Kategori Isu Strategis dan Masalah Utama
Regulasi/Finansial Ketiadaan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) PNBPSDA perikanan tangkap bagi provinsi (UU No. 1/2022); kompleksitas perizinan PKKPRL untuk penempatan rumpon.
Teknis/Operasional Inkonsistensi antara pembagian zona PIT dengan pola penangkapan tradisional; proliferasi rumpon tanpa izin yang mengganggu alur migrasi ikan.
Bio-Ekologi Eksploitasi ikan pelagis (besar/kecil) dan ikan karang yang telah melampaui JTB; maraknya pelanggaran pengambilan telur ikan terbang di daerah larangan.

Analisis mendalam menunjukkan bahwa banyak kendala ini berakar pada kurangnya penguatan kapasitas Kelompok Kerja (Pokja) internal di UPP WPN RI 715.

Kelemahan kapasitas Pokja ini berdampak langsung pada lambatnya respons kebijakan dan inefektivitas sinkronisasi data lintas instansi.

Selain itu, terdapat ironi kebijakan di mana pemerintah provinsi memikul beban pengelolaan dan pengawasan, namun secara finansial terpinggirkan karena skema PNBPSDA yang ditarik sepenuhnya ke pusat berdasarkan UU No. 1/2022.

Solusi dan Rencana Aksi 2025-2026

Untuk merespons isu-isu di atas, telah disepakati 29 kegiatan prioritas untuk tahun 2025 dan 29 kegiatan untuk tahun 2026.

Rencana aksi ini mengedepankan pendekatan berbasis data ilmiah (science-based policy):

Advokasi DBH Perikanan: Pemerintah provinsi secara kolektif akan menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperjuangkan redistribusi DBH PNBPSDA bagi daerah pengelola.

Revisi Zona PIT: Panel Ilmiah WPPNRI 715 ditugaskan melakukan kajian lintas zona atas pola penangkapan eksisting sebagai dasar ilmiah untuk merevisi pembagian zona PIT agar lebih inklusif terhadap nelayan tradisional.

Reformasi Penataan Rumpon: Melaksanakan inventarisasi digital posisi rumpon, melakukan pendampingan perizinan, dan mengusulkan penyederhanaan mekanisme PKKPRL.

Perlindungan Nelayan Ikan Terbang: UPP WPNRI akan mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Nasional LPP WPNRI untuk menindaklanjuti pelanggaran pengambilan telur ikan terbang secara terpadu.

Manajemen Kuota Berbasis Stok: Implementasi kuota tangkapan yang ketat untuk komoditas Tuna Sirip Kuning, Mata Besar (Bigeye), dan Cakalang, merujuk pada pendugaan stok terbaru dari Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan (DJPT-KKP).

Pengawasan Terpadu: Peningkatan frekuensi operasi pengawasan bersama untuk menekan pelanggaran daerah penangkapan ikan di seluruh wilayah 715.

Sinergi Stakeholder: Siapa yang Terlibat?

Keberhasilan tata kelola WPPNRI 715 mustahil tercapai tanpa kolaborasi multi-pihak:

  • Pemerintah Daerah (Dinas Kelautan dan Perikanan): Bertanggung jawab pada inventarisasi data rumpon, validasi data produksi, dan koordinasi kewilayahan.
  • Perguruan Tinggi (Panel Ilmiah): Menyediakan basis data ilmiah untuk pendugaan stok, analisis variabel perikanan, dan rekomendasi revisi zona PIT.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT-KKP): Memberikan arahan kebijakan makro, menetapkan kuota nasional, dan dukungan teknis melalui Direktorat Pengelolaan SDI.
  • Pelabuhan Perikanan: Ujung tombak dalam fasilitasi Bimtek, layanan “Gerai Keringanan”, dan insentif pengisian data produksi di tingkat nelayan.
  • Mitra/NGO: Berperan vital dalam pendampingan lapangan serta dukungan teknis dalam pengumpulan data stok dan penguatan konservasi.

Menuju Tata Kelola Perikanan Terukur

Memperkuat peran UPP WPN 715 sebagai koordinator utama adalah langkah mutlak untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut di wilayah timur Indonesia.

Kita memerlukan sinkronisasi yang lebih tajam antara temuan ilmiah panel ahli dengan implementasi kebijakan di lapangan.

Dengan mengatasi kebuntuan regulasi terkait DBH dan menyelaraskan zona PIT dengan kearifan lokal, WPPNRI 715 dapat bertransformasi menjadi model pengelolaan perikanan yang tidak hanya berkelanjutan secara ekologis, tetapi juga berkeadilan secara ekonomi bagi daerah dan nelayan.