Dalam praktiknya, moratorium cenderung menyamaratakan seluruh usulan pemekaran tanpa mempertimbangkan tingkat kesiapan masing-masing wilayah.
PELAKITA.ID – Pemberlakuan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang berlangsung dalam waktu lama telah memicu diskusi serius dalam ranah ketatanegaraan Indonesia.
Kebijakan ini kerap dipandang sebagai langkah teknis untuk menjaga stabilitas keuangan negara serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa moratorium tersebut berpotensi menjadi bentuk “amputasi” terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khususnya dalam memperoleh pelayanan publik yang adil, pemerataan pembangunan, serta partisipasi dalam pemerintahan lokal.
Secara normatif, konstitusi Indonesia mengakui prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sebagai instrumen untuk mendekatkan negara kepada rakyat.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pembagian wilayah negara ke dalam provinsi, kabupaten, dan kota didasarkan pada asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam kerangka ini, pembentukan DOB bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari strategi konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan sosial, dan efektivitas pemerintahan.
Prinsip tersebut kemudian diperinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa otonomi daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, dan partisipasi.
Dengan demikian, pembentukan DOB pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen konstitusional untuk memastikan kehadiran negara secara efektif di seluruh wilayah, terutama di daerah yang memiliki kondisi geografis luas, terpencil, atau kompleks secara sosial.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur bahwa pembentukan daerah harus mempertimbangkan aspek administratif, teknis, dan kewilayahan.
Regulasi ini tidak menutup kemungkinan pemekaran wilayah, melainkan menyediakan kerangka normatif yang lebih ketat agar pembentukan daerah baru tidak menimbulkan beban fiskal dan kelembagaan yang berlebihan.
Dalam konteks ini, moratorium yang diberlakukan tanpa kejelasan tujuan serta mekanisme evaluasi berpotensi bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.
Ketika aspirasi masyarakat yang telah memenuhi kriteria justru tertahan, hal ini dapat mengabaikan mandat konstitusi dan regulasi yang berlaku.
Lebih jauh, undang-undang tersebut menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prinsip ini seharusnya menjadi dasar untuk menilai kelayakan pembentukan DOB secara objektif.
Dalam praktiknya, moratorium cenderung menyamaratakan seluruh usulan pemekaran tanpa mempertimbangkan tingkat kesiapan masing-masing wilayah.
Akibatnya, daerah yang memiliki potensi ekonomi, kapasitas kelembagaan, serta kebutuhan pelayanan publik yang mendesak justru terhambat dalam mencapai perkembangan optimal. Kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan antarwilayah, yang bertentangan dengan tujuan desentralisasi itu sendiri.
Dari perspektif hak asasi manusia, pembatasan pembentukan DOB juga dapat berdampak pada pemenuhan hak atas pembangunan.
Dalam banyak kasus, pemekaran wilayah menjadi strategi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta memperkuat identitas sosial-budaya masyarakat lokal.
Jika moratorium diterapkan tanpa kerangka evaluasi yang jelas dan akuntabel, kebijakan ini berisiko memperpanjang ketimpangan struktural, yang sejatinya ingin diatasi melalui otonomi daerah.
Meski demikian, perlu diakui bahwa kebijakan moratorium tidak lahir tanpa alasan. Pengalaman menunjukkan bahwa sejumlah daerah otonomi baru belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan fiskal dan kelembagaan secara mandiri. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sendiri menekankan pentingnya kapasitas daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Oleh karena itu, kritik terhadap moratorium tidak dapat mengabaikan kebutuhan akan reformasi tata kelola daerah. Pembentukan DOB tetap harus didasarkan pada analisis kelayakan yang komprehensif, meliputi kesiapan sumber daya manusia, potensi ekonomi, serta keberlanjutan pembangunan jangka panjang.
Dalam konteks tersebut, pendekatan moratorium yang selektif dan terukur menjadi opsi kebijakan yang lebih sejalan dengan konstitusi.
Pemerintah perlu menetapkan kriteria yang jelas, transparan, dan akuntabel dalam mengevaluasi setiap usulan pemekaran, sehingga hanya daerah yang benar-benar siap yang dapat diproses.
Pendekatan ini tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga tetap menghormati hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang optimal.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai moratorium DOB harus ditempatkan dalam kerangka besar pembangunan nasional yang berkeadilan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menyediakan landasan hukum yang kuat untuk mengelola desentralisasi secara terukur dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, kebijakan moratorium yang berkepanjangan tanpa evaluasi yang jelas berpotensi mereduksi makna otonomi daerah sebagai instrumen konstitusi.
Negara perlu meninjau kembali kebijakan ini dengan pendekatan yang lebih responsif, agar desentralisasi tidak berhenti sebagai retorika normatif, melainkan benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Data Penulis
Nama: Dr. Abdul Rahman Nur, S.H., M.H.
Jabatan: Wakil Rektor IV Universitas Andi Djemma Palopo; Dosen Hukum Tata Negara
Alamat: Jl. Andi Djemma No. 123, Kota Palopo
HP: 08114221328
