Oleh karena itu, Nasrun berharap semoga kebijakan moratorium dicabut agar Luwu Tengah bisa segera terbentuk, ikhtiar yang telah diperjuangkan sejak 20 tahun lalu dan telah mendapat Rekomendasi Pemprov Sulsel tahun 2012.
PELAKITA.ID – Gagasan pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mendapat dukungan dari berbagai tokoh masyarakat.
Salah satunya datang dari tokoh Luwu Raya, Nasrun Hamzah, yang menilai bahwa pembentukan provinsi baru tersebut merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.
Menurut Nasrun Hamzah, salah satu alasan utama pembentukan Provinsi Luwu Raya adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Selama ini, jarak geografis dan luasnya wilayah menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Ia menilai, dengan terbentuknya provinsi baru, pelayanan publik dapat menjadi lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, pembangunan di berbagai sektor juga diharapkan dapat berjalan lebih merata dan terarah.
Nasrun juga meyakini bahwa kehadiran Provinsi Luwu Raya tidak akan melemahkan daerah induk, yakni Sulawesi Selatan.
Sebaliknya, menurutnya, kedua wilayah justru dapat tumbuh dan berkembang secara bersama-sama melalui pengelolaan potensi daerah yang lebih optimal.
“Luwu Raya adalah kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika provinsi ini terbentuk, saya yakin Luwu Raya akan berkembang bersama daerah induknya,” ujar aktivis HMI dan Aparatur Sipil Negara di masa mudanya ini.
Ia juga menilai bahwa tanpa wilayah Luwu Raya pun, Sulawesi Selatan masih memiliki banyak potensi ekonomi yang dapat dikembangkan secara maksimal.
Berbagai sektor seperti pertanian, kelautan, perdagangan, dan pariwisata di sejumlah wilayah dinilai masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan.
Selama ini, menurut Nasrun, perhatian pemerintah provinsi cenderung terfokus pada kawasan pertambangan di Sorowako, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri tambang nikel di Indonesia.
Ketergantungan pada sektor tersebut dinilai membuat potensi daerah lain belum sepenuhnya tergarap secara optimal.
Oleh karena itu, Nasrun berharap semoga kebijakan moratorium dicabut agar Luwu Tengah bisa segera terbentuk, ikhtiar yang telah diperjuangkan sejak 20 tahun lalu dan telah mendapat Rekomendasi Pemprov Sulsel tahun 2012.
“Kehadiran Luteng adalah bagian syarat melengkapi 5 Kabupaten untuk terbentuknya Provinsi.Luwu Raya,” kata Nasrun.
Karena itu, ia berpandangan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat menjadi momentum untuk memperluas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di kawasan timur Sulawesi Selatan.
Bagi Nasrun Hamzah, gagasan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata soal pemekaran wilayah, tetapi lebih pada upaya menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, pembangunan yang lebih merata, dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik di masa depan.









