Realitas Problematik Budidaya Rumput Laut di Pitu Sunggu

  • Whatsapp

Ada kasus di mana lahan dijual oleh orang yang bukan pemilik aslinya, atau lahan yang dipinjamkan justru diklaim dan dijual secara sepihak oleh si peminjam.

PELAKITA.ID – Indonesia saat ini memposisikan rumput laut sebagai komoditas unggulan nasional, dengan volume produksi yang melampaui komoditas perikanan lainnya.

Di Sulawesi Selatan, yang merupakan pemasok utama nasional, praktik budidaya ini telah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir, namun, kesuksesan ekonomi ini membawa konsekuensi serius pada transformasi penggunaan ruang laut yang semula bersifat terbuka menjadi area yang diklaim secara pribadi.

Mari simak sintesa pembacaan lapangan sesuai hasil penelitian yang dinaungi oleh program PAIR dan didanai oleh pemerintah Australia melalui Australia-Indonesia Centre.

Laporan disusun oleh Radhiyah Ruhon, Universitas Hasanuddin, Zulung Z. Walyandra, PT. Jaringan Sumber Daya dan Zannie Langford, University of Queensland dengan judul Sistem tenurial wilayah pesisir dalam bingkai praktik budidaya rumput laut. Studi kasus Desa Pitu Sunggu, Pangkep’. The Australia Indonesia Centre.

Realitas Lapangan: Transformasi Tenurial dan Asetisasi Ruang Laut

Realitas di lapangan menunjukkan perubahan drastis sejak introduksi budidaya rumput laut pada tahun 2007 oleh Abdi Mulyadi.

Peralihan Hak Kepemilikan: Sebelum adanya budidaya, wilayah perairan Pitu Sunggu dianggap sebagai properti bersama (common property) di mana nelayan penangkap ikan dan kepiting bebas beroperasi.

Masuknya pondasi-pondasi rumput laut mengubah sistem ini menjadi properti pribadi (private property) secara informal.

Prinsip First Come First Served: Karena ketiadaan regulasi tertulis, akses lahan didasarkan pada siapa yang lebih dulu mengklaim lokasi tersebut. Hal ini memberikan keuntungan bagi petani pionir dan mereka yang memiliki modal besar untuk menguasai area luas.

Asetisasi Ruang: Uniknya, meskipun tidak memiliki dasar hukum formal, klaim atas lahan budidaya ini telah dianggap sah secara sosial oleh masyarakat.

Lahan-lahan ini kini diperlakukan sebagai aset keluarga yang bisa diwariskan, dijadikan mahar pernikahan, hingga menjadi jaminan pinjaman modal di lembaga keuangan formal.

Dinamika Musiman: Petani harus berpindah lahan secara rutin untuk menyesuaikan dengan perubahan salinitas dan suhu.

Pada musim hujan, mereka menjauh dari pesisir (2-5 km) untuk menghindari input air tawar dari sungai, sementara pada musim kemarau mereka berebut lahan sempit di dekat pantai (100-500 m).

Perempuan memegang peranan penting dalam mata rantai budidaya rumput laut di Indonesia (dok: Pelakita.ID)

Isu Spesifik: Konflik Kepentingan dan Kesemrawutan Tata Ruang

Pertumbuhan jumlah petani yang pesat, didorong oleh harga rumput laut yang sempat mencapai Rp 48.000/kg, menciptakan tekanan besar pada ruang laut yang terbatas.

Konflik dengan Nelayan Tangkap: Nelayan penjaring kepiting merasa ruang geraknya terhambat karena pondasi rumput laut menghalangi jalur perahu dan membatasi lokasi penempatan jaring.

Meskipun sempat mereda karena banyak nelayan beralih menjadi pembudidaya, ketegangan tetap ada saat jaring nelayan tersangkut di tali rumput laut.

Penutupan Jalur Kapal: Demi ambisi memperluas lahan, beberapa petani nekat membangun pondasi tepat di jalur aktif perahu, bahkan di bawah dermaga. Hal ini menyebabkan jalur transportasi laut menjadi sempit dan berliku, meningkatkan risiko kecelakaan propeller perahu memutus tali budidaya.

Isu Transaksional Informal: Munculnya praktik sewa-menyewa, jual-beli, dan pinjam-meminjam lahan tanpa dokumen tertulis memicu sengketa.

Ada kasus di mana lahan dijual oleh orang yang bukan pemilik aslinya, atau lahan yang dipinjamkan justru diklaim dan dijual secara sepihak oleh si peminjam.

Kecemburuan Sosial: Dominasi petani bermodal besar memicu rasa ketidakadilan bagi petani baru atau petani kecil yang kesulitan mendapatkan akses lahan strategi

Analisa temuan lapangan dengan infografis NotebookLM – Pelakita.ID

Analisis: Akar Masalah dalam Bingkai Absennya Regulasi

Analisis terhadap dinamika ini menunjukkan bahwa masalah utama berakar pada kekosongan hukum (regulatory vacuum).

Ketidakpastian Hukum: Pengelolaan wilayah pesisir saat ini hanya mengandalkan negosiasi dan kesepakatan lisan antarpetani. Kesepakatan ini bersifat rapuh, tidak mengikat secara umum, dan mudah dilanggar saat ada tekanan ekonomi yang tinggI.

Duri dalam Daging: Meskipun di permukaan terlihat tenang, banyak konflik yang diselesaikan secara kekeluargaan sebenarnya meninggalkan rasa tidak senang yang terpendam. Konflik lama sering muncul kembali saat harga komoditas melonjak, memicu perilaku agresif dalam perebutan lahan.-

Kelemahan Otoritas Desa: Pemerintah desa saat ini merasa tidak memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penertiban atau penegakan sanksi terkait pemanfaatan ruang laut, karena kewenangan tersebut secara administratif berada di level provinsi.

Solusi Penyelesaian Masalah ke Depan

Untuk mengatasi kesemrawutan ini, diperlukan intervensi formal yang terstruktur guna mewujudkan pengelolaan ruang yang adil dan berkelanjutan.

Formalisasi Jalur Perahu: Pemerintah perlu menetapkan regulasi yang secara eksplisit melarang pembangunan pondasi di area tertentu yang ditetapkan sebagai jalur kapal permanen untuk mengakomodir semua pengguna laut.

Pengaturan Kuota dan Batas Kepemilikan: Untuk menghindari monopoli ruang oleh segelintir orang, diusulkan adanya aturan pembatasan jumlah lahan yang boleh dimiliki oleh setiap petani. Hal ini bertujuan memberikan peluang akses bagi petani baru dan mencegah penguasaan lahan berlebihan oleh pemilik modal.

Revitalisasi Lahan Non-Operasional: Pemerintah dapat memberlakukan aturan di mana lahan yang sudah bertahun-tahun tidak digunakan oleh pemiliknya dapat dialihkan pengelolaannya kepada petani aktif.

Peran Aktif Mediasi Pemerintah Desa: Pemerintah desa diharapkan lebih responsif dalam memfasilitasi rekonsiliasi konflik dan memanfaatkan forum seperti Musyawarah Dusun (MusDus) untuk membahas tata tertib pengelolaan pesisir secara kolektif.

Penyusunan Peraturan Daerah (PERDA/PERDES): Dibutuhkan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk menyusun payung hukum (seperti Perda Pengelolaan Ruang Pesisir) yang memberikan mandat jelas bagi pemerintah lokal dalam mengelola zonasi budidaya.

Bahan Diskusi

Transformasi pesisir Desa Pitu Sunggu dari ruang komunal menjadi area budidaya yang terprivatisasi memerlukan transisi dari manajemen informal ke manajemen formal.

Tanpa adanya regulasi yang mengikat, potensi konflik sosial akan terus membayangi keberlanjutan industri rumput laut di wilayah tersebut.

Redaksi