Situasi ini semakin kompleks dengan adanya berbagai regulasi yang mempermudah investasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam praktiknya, aturan-aturan lokal yang telah disusun oleh masyarakat atau pemerintah daerah dapat dengan mudah dibatalkan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi.
Paparan M. Yusuf “Noel” Sangadji, Direktur Eksekutif Jaga Laut Indonesia
PELAKITA.ID Upaya menjaga lingkungan pesisir sekaligus memperkuat hak-hak masyarakat adat menjadi salah satu tantangan besar di wilayah kepulauan seperti Maluku. Hal ini disampaikan oleh M. Yusuf Sangadji, yang akrab disapa Noel, Direktur Eksekutif Jaga Laut Indonesia (Jala Ina), dalam diskusi mengenai keamanan tenurial pesisir.
Dalam paparannya, Noel menekankan bahwa masyarakat adat sebenarnya telah lama memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan lingkungan yang kuat, jauh sebelum konsep konservasi diperkenalkan melalui kebijakan formal.
Ia mengutip sejumlah falsafah masyarakat adat di Maluku sebagai contoh kearifan lokal tersebut. Salah satunya berasal dari masyarakat Tuhaha yang memiliki ungkapan sederhana bahwa harus ada terumbu karang terlebih dahulu sebelum ada ikan.
Falsafah ini menggambarkan pemahaman ekologis masyarakat pesisir bahwa keberlanjutan sumber daya laut sangat bergantung pada kesehatan ekosistemnya. Falsafah lain menyebutkan bahwa merusak alam tidak membutuhkan waktu lama, tetapi memperbaikinya bahkan satu hari pun tidak cukup.
Bagi Noel, ungkapan-ungkapan ini menunjukkan bahwa masyarakat adat telah lama memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Dalam masyarakat kepulauan seperti Maluku, hubungan antara manusia dan alam tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial, budaya, dan ekologis.
Laut bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan bagian penting dari identitas masyarakat. Namun dalam beberapa dekade terakhir, ruang hidup masyarakat pesisir semakin tertekan oleh berbagai faktor, mulai dari ekspansi investasi, perubahan kebijakan tata ruang pesisir, meningkatnya kerusakan ekosistem akibat krisis iklim, hingga konflik pemanfaatan ruang laut.
Noel mencontohkan bagaimana ekspansi investasi telah lama menjadi persoalan di Maluku. Ia mengingat kembali kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Jepang pada akhir 1970-an yang memungkinkan eksploitasi sumber daya laut di wilayah Maluku melalui perjanjian yang dikenal sebagai Banda Sea Agreement.
“Dalam kerja sama tersebut, kapal-kapal Jepang menangkap ikan dalam skala besar di perairan Maluku, namun masyarakat setempat hampir tidak memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. Selain itu, investasi yang dilakukan di pulau-pulau besar di Maluku juga sering kali tidak mempertimbangkan keterhubungan ekologis wilayah kepulauan,” papar Noel.
Noel menyinggung kasus pertambangan di Pulau Buru yang berdampak pada pencemaran merkuri. Menurutnya, faktor oseanografi sering diabaikan dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Arus laut dapat membawa dampak pencemaran dari satu pulau ke wilayah lain, sehingga kerusakan ekosistem tidak hanya terjadi di lokasi proyek, tetapi juga di wilayah pesisir di sekitarnya.
Persoalan lain yang dihadapi masyarakat pesisir adalah perubahan kebijakan tata ruang laut. Noel menyoroti kebijakan yang menarik kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga empat mil dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
Kebijakan ini, menurutnya, secara tidak langsung membuat masyarakat kehilangan ruang untuk mengatur wilayah hidupnya sendiri.
Ia menceritakan pengalaman ketika masyarakat di Negeri Toilolo mencoba menyusun peraturan negeri untuk menghidupkan kembali praktik sasi sebagai mekanisme pengelolaan sumber daya pesisir.
“Namun upaya tersebut terhambat karena kewenangan pengelolaan wilayah laut telah ditarik ke tingkat provinsi. Tekanan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir juga muncul dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur,” ujar Noel sembari mencontohkan rencana pembangunan Ambon New Port yang pernah ditolak oleh masyarakat karena berada di wilayah tangkap nelayan.
“Ketika masyarakat menyampaikan keberatan, pemerintah berargumen bahwa lokasi tersebut bukan kawasan konservasi sehingga pembangunan dapat tetap dilanjutkan,” kata dia.
Padahal bagi masyarakat setempat, ruang laut tidak dapat dipahami hanya berdasarkan kategori administratif seperti zona konservasi atau zona industri. Dalam praktiknya, nelayan berpindah-pindah lokasi tangkap mengikuti musim dan kondisi laut.
Konflik pemanfaatan ruang laut juga semakin sering terjadi, terutama antara nelayan kecil dan kapal-kapal penangkap ikan berskala besar. Noel menggambarkan situasi ini dengan analogi pertandingan sepak bola antara klub lokal dengan klub raksasa Eropa—pertandingan yang secara jelas tidak seimbang sejak awal.
Nelayan kecil dengan kapal di bawah lima gross tonnage harus bersaing dengan kapal industri yang memiliki teknologi dan kapasitas jauh lebih besar.
“Kondisi ini semakin sulit ketika dampak perubahan iklim membuat ikan bergerak lebih jauh ke laut dalam, sehingga nelayan kecil harus melaut hingga puluhan mil dari pantai,” sebut Noel.
Dalam konteks inilah persoalan tenurial menjadi sangat penting. Menurut Noel, hak masyarakat pesisir tidak hanya menyangkut kepemilikan ruang, tetapi juga hak untuk mengakses, mengelola, dan mengontrol pemanfaatan wilayah pesisir dan laut.
Hak tersebut juga mencakup tanggung jawab untuk menjaga ekosistem agar tetap berkelanjutan.
Ia juga mengkritik pendekatan konservasi yang sering kali mengabaikan peran masyarakat. Dalam banyak kasus, keberhasilan kawasan konservasi laut sering diklaim sebagai keberhasilan program tertentu, padahal masyarakat telah menjaga wilayah tersebut jauh sebelum kebijakan konservasi diperkenalkan.
Bagi Noel, pengakuan semacam ini sering kali bersifat sepihak dan tidak mencerminkan sejarah panjang pengelolaan sumber daya oleh masyarakat adat.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat hak tenurial masyarakat, Jala Ina mendorong berbagai inisiatif berbasis komunitas.
Salah satunya adalah upaya mendorong penyusunan peraturan raja bersama di wilayah Ulihat Tuhaha, sebuah wilayah adat yang mencakup lima negeri di Pulau Haruku, yaitu Rohomoni, Kabauw, Kailolo, Pelauw, dan Hulaliu. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat klaim masyarakat atas ruang hidup mereka dengan menghubungkan hukum adat dengan hukum negara.
Pendekatan ini dipilih karena di wilayah tersebut tidak terdapat batas tegas antar desa dalam pengelolaan wilayah pesisir. Laut dipandang sebagai ruang kelola bersama yang digunakan secara kolektif oleh masyarakat. Karena itu, pengakuan hak harus dilakukan secara kolektif pula agar tidak menimbulkan konflik antar komunitas.
Dalam penutup paparannya, Noel menggunakan istilah “pengakuan yang tak diakui” untuk menggambarkan kondisi kebijakan pengelolaan laut saat ini.
Ia menilai bahwa konsep partisipasi masyarakat sering kali hanya menjadi formalitas. Masyarakat diundang untuk terlibat dalam proses perencanaan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan negara.
Dengan demikian, partisipasi tersebut tidak benar-benar memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengatur ruang hidup mereka.
Situasi ini semakin kompleks dengan adanya berbagai regulasi yang mempermudah investasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam praktiknya, aturan-aturan lokal yang telah disusun oleh masyarakat atau pemerintah daerah dapat dengan mudah dibatalkan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi.
Bagi Noel, keamanan tenurial masyarakat pesisir hanya dapat terwujud jika negara benar-benar mengakui dan menghormati sistem pengelolaan yang telah lama dipraktikkan oleh masyarakat adat.
“Tanpa pengakuan tersebut, pembangunan di wilayah pesisir berisiko terus menyingkirkan masyarakat dari ruang hidup yang selama ini mereka jaga,” tutupnya.









