Alasan Jaring Nusa KTI Angkat Tema Keamanan Tenurial di Wilayah Pesisir dan Laut

  • Whatsapp
Dinamisator Jaring Nusa KTI , Asmar Exwar (dok: Pelakita.ID)

PELAKITA.ID – Keamanan tenurial masyarakat pesisir menjadi salah satu isu penting yang terus didorong oleh jaringan masyarakat sipil di Indonesia.

Ilustrasi kegiatan

Pada Sharing Session Marine Tenure, bertema Keamanan Tenurial di Pesisir dan Laut dan Pemenuhan Hak-hak Masyarakat, yang diselenggarakan Jaring Nusa. Dinamisator Jaring Nusa, Asmar Exwar, menjelaskan bahwa diskusi mengenai hak dan akses masyarakat pesisir terhadap ruang hidup mereka perlu terus diperkuat melalui dialog publik, pertukaran pengetahuan, serta pembelajaran bersama.

Kata Asmar, kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Jaring Nusa yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, dengan tujuan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya tata kelola sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan serta berkeadilan.

Menurutnya, salah satu alasan utama mengapa isu keamanan tenurial menjadi fokus adalah karena masyarakat pesisir merupakan aktor utama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Mereka—baik masyarakat adat, nelayan tradisional, maupun komunitas lokal—memiliki hubungan yang sangat erat dengan laut, lahan pesisir, serta sumber daya yang ada di dalamnya.

Karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bersama adalah bagaimana memastikan masyarakat pesisir memiliki kontrol, akses, dan hak yang jelas atas sumber daya yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Isu keamanan tenurial ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan hubungan masyarakat dengan lahan pesisir dan ruang lautnya, termasuk bagaimana mereka mengontrol dan memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki,” ujar Asmar dalam pengantarnya.

Ia menjelaskan bahwa Jaring Nusa merupakan aliansi dari sekitar 18 organisasi masyarakat sipil yang sebagian besar bekerja di kawasan timur Indonesia.

Sejak tahun 2022, jaringan ini secara aktif menggelar berbagai forum diskusi, sharing session, dan kegiatan pembelajaran bersama yang melibatkan masyarakat sipil, pemerintah, akademisi, hingga komunitas lokal.

“Tujuan utamanya adalah memperkuat diskursus dan praktik tata kelola sosial laut dan pulau-pulau kecil, khususnya di wilayah Indonesia Timur yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya pesisir,” sebut Asmar.

Dalam pandangan Jaring Nusa, berbagai persoalan yang dihadapi wilayah pesisir saat ini tidak hanya berkaitan dengan isu lingkungan semata.

Tantangan yang muncul sangat beragam, mulai dari abrasi pantai, krisis air bersih di pulau-pulau kecil, hingga dampak perubahan iklim yang memengaruhi mata pencaharian masyarakat pesisir.

Selain itu, terdapat pula persoalan konflik wilayah tangkap, reklamasi atau penimbunan laut, serta berbagai proyek pembangunan yang sering kali menimbulkan ketegangan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat lokal.

Di balik berbagai persoalan tersebut, menurut Aswar, Jaring Nusa melihat bahwa salah satu isu yang paling mendasar adalah kepastian hak tenurial masyarakat pesisir.

Selama ini, isu tenurial lebih sering dibahas dalam konteks daratan, seperti konflik agraria di sektor kehutanan atau perkebunan.

Sementara itu, persoalan kepastian hak di wilayah pesisir dan ruang laut relatif masih kurang mendapatkan perhatian yang memadai, padahal bagi masyarakat pesisir, ruang laut dan wilayah tangkap memiliki fungsi yang sama pentingnya dengan tanah bagi masyarakat agraris.

Karena itu, forum diskusi seperti yang diselenggarakan Jaring Nusa diharapkan dapat menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif dan pengalaman dari para pihak.

Melalui dialog antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas pesisir, diharapkan lahir gagasan serta rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat pesisir di Indonesia.

“Diskusi seperti ini penting untuk terus kita lakukan agar berbagai pengalaman dan pembelajaran dari lapangan bisa dibagikan bersama. Harapannya, ini dapat mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut,” kata Asmar.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, Jaring Nusa berharap isu keamanan tenurial di wilayah pesisir dan laut semakin mendapat perhatian publik dan pembuat kebijakan.

“Dengan kepastian hak dan pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat, pengelolaan sumber daya pesisir diharapkan tidak hanya lebih adil, tetapi juga lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkas Asmar.

Tentang Jaring Nusa KTI

JARING NUSA KTI merupakan koalisi 15 organisasi yang tergabung dalam Jaring Nusa. Organisasi tersebut antara lain Yayasan EcoNusa, WALHI Nasional, WALHI Sulawesi Selatan, Yayasan Hutan Biru, Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, Yayasan Bonebula Sulteng, Yayasan PakaTiva Malut, WALHI Maluku Utara, Moluccas Coastal Care, Tunas Bahari Maluku, Yayasan Tananua Flores NTT, Yayasan Suara Nurani Minaesa Sulut, Komdes Sultra, LPSDN NTB, Japesda Gorontalo, Yayasan Pendidikan Rakyat, Jala Ina, dan PGM Malaumkarta

Jaring Nusa berkomitmen untuk mendorong perlindungan dan penyelamatan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil khususnya  di kawasan timur Indonesia.

Dideklarasikan oleh 14 NGO atau CSO yang bekerja di wilayah Indonesia Timur. Deklarasi Jaring Belajar Pesisir, Laut dan Pulau kecil atau Jaring Nusa menyatakan bahwa fakta-fakta kerentanan pesisir dan pulau kecil di KTI (Kawasan Timur Indonesia) terhadap perubahan iklim, pembangunan dan pemanfaatan SDA membutuhkan penguatan bagi komunitas agar lebih tangguh (resilient) untuk memitigasi dan mengadaptasinya.

Kronologi Isu Tenurial dan Konflik Pesisir–Laut di Indonesia Timur (2015–2025)

Pelakita.ID mendokumentasikan sejumlah kasus yang berkaitan dengan isu tenurial di Indonesia Timur dalam 1 dekade terakhir.

Konflik tersebut umumnya muncul ketika kepentingan pembangunan, investasi industri, atau eksploitasi sumber daya laut bertemu dengan ruang hidup masyarakat pesisir yang telah lama bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan.

Berbagai kasus yang muncul menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar soal lingkungan, melainkan juga menyangkut kepastian hak tenurial masyarakat pesisir atas wilayah kelola mereka.

Salah satu konflik yang cukup menonjol terjadi di pesisir Makassar pada periode 2015 hingga 2022. Konflik ini berkaitan dengan proyek reklamasi dan pembangunan Makassar New Port yang membutuhkan material pasir laut dari perairan sekitar Kepulauan Spermonde.

Aktivitas penambangan pasir laut di wilayah tersebut memicu penolakan dari nelayan dan masyarakat pulau, khususnya di Pulau Kodingareng.

Mereka menilai penambangan pasir merusak ekosistem laut sekaligus mengganggu wilayah tangkap tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Konflik ini memperlihatkan persoalan mendasar berupa hilangnya wilayah tangkap nelayan, ketiadaan pengakuan formal atas wilayah kelola nelayan, serta pertentangan antara kepentingan pembangunan infrastruktur dengan ruang hidup masyarakat pesisir.

Konflik lain muncul di kawasan industri nikel di Morowali sejak sekitar 2017 hingga sekarang.

Ekspansi industri nikel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan di wilayah pesisir dan laut. Aktivitas industri yang berkembang pesat di kawasan tersebut dikaitkan dengan perubahan kualitas perairan pesisir, sedimentasi, serta tekanan terhadap ekosistem laut.

Bagi masyarakat pesisir, kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan dan perubahan ruang hidup mereka.

Konflik di Morowali menunjukkan ketegangan antara industrialisasi sektor tambang dengan keberlanjutan wilayah tangkap nelayan, serta minimnya keterlibatan masyarakat pesisir dalam proses perencanaan kawasan industri.

Di wilayah Halmahera, konflik serupa juga muncul sejak sekitar 2018 seiring dengan berkembangnya industri pertambangan nikel dan pembangunan kawasan industri baterai. Ekspansi pertambangan di sejumlah wilayah pesisir Halmahera memicu kekhawatiran masyarakat adat dan nelayan yang menggantungkan hidup pada laut.

Selain isu pencemaran dan sedimentasi yang berdampak pada ekosistem pesisir, konflik juga berkaitan dengan tumpang tindih antara wilayah izin tambang dengan wilayah adat serta ruang tangkap nelayan.

Kondisi ini memperlihatkan bagaimana aktivitas industri ekstraktif dapat menggeser ruang hidup masyarakat pesisir, terutama ketika pengakuan terhadap wilayah adat dan wilayah kelola masyarakat masih terbatas.

Di Pulau Morotai, rencana penambangan pasir laut yang muncul sejak 2019 juga memicu penolakan dari masyarakat pesisir dan kelompok lingkungan. Morotai merupakan pulau kecil yang berhadapan langsung dengan Samudera Pasifik dan memiliki ekosistem pesisir yang relatif sensitif. Warga menilai aktivitas penambangan pasir laut berpotensi merusak terumbu karang serta mempercepat abrasi pantai.

Penolakan ini memperlihatkan kekhawatiran masyarakat terhadap eksploitasi sumber daya laut yang dilakukan tanpa persetujuan dan partisipasi mereka, sekaligus menunjukkan adanya ketimpangan antara kepentingan ekonomi skala besar dengan perlindungan hak masyarakat lokal.

Isu tenurial juga mencuat di kawasan Raja Ampat pada periode 2023 hingga 2025. Aktivitas tambang nikel di Pulau Gag memicu kritik dari berbagai pihak karena kawasan ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

Penolakan datang dari masyarakat adat dan kelompok lingkungan yang khawatir aktivitas tambang akan merusak ekosistem laut serta mengancam ekonomi lokal yang selama ini berkembang melalui sektor pariwisata bahari dan perikanan tradisional.

Konflik ini memperlihatkan adanya tumpang tindih antara izin pertambangan dengan kawasan konservasi laut, serta memunculkan perdebatan mengenai hak masyarakat adat atas wilayah kelola laut mereka.

Selain konflik di tingkat lokal, isu tenurial pesisir juga mengemuka dalam konteks kebijakan nasional, terutama setelah pemerintah kembali membuka peluang pemanfaatan hasil sedimentasi laut termasuk pasir laut sejak 2023.

Kebijakan ini memicu kritik dari berbagai organisasi masyarakat pesisir yang khawatir pengambilan pasir laut akan memperburuk kerusakan ekosistem pesisir, mengurangi sumber ikan, serta mempercepat abrasi.

Bagi nelayan di berbagai wilayah Indonesia Timur, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperbesar ketimpangan akses terhadap sumber daya laut antara industri dan masyarakat pesisir.

Jika dilihat secara lebih luas, berbagai konflik tersebut menunjukkan pola yang relatif serupa.

Pertama, sering terjadi tumpang tindih antara izin investasi dengan wilayah tangkap nelayan atau wilayah kelola masyarakat pesisir.

Kedua, masih terbatasnya pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir, baik dalam bentuk wilayah tangkap tradisional maupun wilayah adat laut.

Ketiga, ekspansi industri ekstraktif dan pembangunan infrastruktur pesisir—seperti tambang nikel, reklamasi, penambangan pasir laut, dan kawasan industri—sering kali menjadi pemicu utama konflik.

Selain itu, krisis ekologis seperti abrasi, pencemaran laut, dan degradasi terumbu karang juga memperburuk ketegangan sosial di wilayah pesisir. Dalam banyak kasus, kebijakan negara kerap dipersepsikan lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan hak masyarakat pesisir.

Secara keseluruhan, pengalaman dalam satu dekade terakhir menunjukkan bahwa konflik pesisir di Indonesia Timur semakin berkaitan erat dengan ekspansi industri ekstraktif, reklamasi, dan eksploitasi sumber daya laut.

Persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dengan ketidakpastian hak tenurial masyarakat pesisir atas ruang hidup mereka—baik wilayah tangkap nelayan, wilayah adat laut, maupun pulau-pulau kecil yang menjadi basis ekonomi lokal. Tanpa kepastian hak dan pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat, berbagai konflik di wilayah pesisir berpotensi terus berulang di masa depan.

Redaksi