Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PP DMI, Jusuf Kalla, bersama Sekretaris Jenderal Rahmat Hidayat.
PELAKITA.ID – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan seruan kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan Qunut Nazilah dalam rangka mendoakan keselamatan bagi masyarakat yang terdampak konflik di Timur Tengah.
Seruan tersebut tertuang dalam surat bernomor 035.C/III/SE/PP-DMI/III/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 15 Ramadan 1447 H atau 5 Maret 2026. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PP DMI, Jusuf Kalla, bersama Sekretaris Jenderal Rahmat Hidayat.
Dalam surat tersebut, PP DMI menyampaikan bahwa eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah semakin memprihatinkan.
Situasi memanas terutama setelah terjadinya serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, serta berlanjutnya kekerasan yang menimpa masyarakat Gaza di Palestina.
Melihat kondisi tersebut, PP DMI menyerukan kepada seluruh jajaran organisasi dan pengurus masjid untuk mengajak umat Islam memperbanyak doa melalui pelaksanaan Qunut Nazilah.
Seruan ini ditujukan kepada beberapa pihak, antara lain:
-
Pimpinan DMI di tingkat pusat, wilayah, daerah, cabang, hingga ranting.
-
Pimpinan organisasi otonom DMI di seluruh tingkatan.
-
Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta takmir masjid dan mushalla di seluruh Indonesia.
-
Seluruh umat Islam di Indonesia.
PP DMI mengimbau agar Qunut Nazilah dibacakan dalam rangkaian salat Jumat maupun salat lima waktu, sebagai bentuk doa bersama memohon keselamatan bagi masyarakat yang terdampak konflik, termasuk bagi bangsa Iran, rakyat Palestina, serta negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah.
Selain itu, doa juga ditujukan bagi terciptanya kedamaian dan kebaikan bagi seluruh bangsa dan negara, termasuk Indonesia.
Melalui seruan ini, PP DMI berharap umat Islam di Indonesia dapat menunjukkan solidaritas spiritual dan kepedulian kemanusiaan terhadap penderitaan yang dialami masyarakat di wilayah konflik.
Seruan tersebut diakhiri dengan harapan agar imbauan ini menjadi perhatian bersama dan dapat dilaksanakan secara serentak oleh umat Islam di berbagai masjid dan mushalla di seluruh Indonesia.
Tentang Qunut Nazilah
Melihat pentingnya pembahasan tentang Qunut Nazilah pada kondisi sekarang ini, juga dikarenakan banyak manusia yang belum memahami hukum dan tata caranya, maka kami akan menjelaskan perihal Qunut Nazilah, hukum dan tata caranya sesuai dengan Sunah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Penjelasan ini kami bagi menjadi beberapa bagian:
Pertama: Qunut Nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah besar, dan boleh dilakukan pada semua salat wajib yang lima
Banyak dalil yang mendasari hal ini (sumber: https://muslim.or.id/3763-mengkaji-qunut-nazilah.html) , antara lain:
Pertama: Diriwayatkan dari Anas Bin Malik Radhiyallahu’anhu:
قَنَتَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ في صَلَاةِ الصُّبْحِ يَدْعُو علَى رِعْلٍ، وَذَكْوَانَ، ويقولُ: عُصَيَّةُ عَصَتِ اللَّهَ وَرَسولَهُ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan terhadap Ri’lan dan Dzakwan serta ‘Ushayyah yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” [HR. Bukhari-Muslim, dengan lafadz Muslim]
Kedua: Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: “Suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan orang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berlindung dari musuh, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan bantuan 70 orang Anshor yang kami sebut sebagai Qurra’. Kebiasaan para sahabat yang disebut Qurra’ ini adalah mereka pencari bakar di siang hari dan menegakkan salat lail di malam hari. Ketika 70 orang Anshar ini berada di perjalanan dan sampai di sumur Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lihyan. Berita ini sampai kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, maka beliau melakukan Qunut Nazilah selama sebulan pada salat subuh mendoakan kehancuran terhadap suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lahyan. Anas berkata: “Kami pernah membacanya ayat Qur’an diturunkan tentang orang-orang yang dibunuh di sumur Ma’unah tersebut, kemudian ayat tersebut diangkat (mansukh) sesudah itu. (Yaitu ayat)
بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا
‘Sampaikanlah kepada kaum kami bahwa kami telah bertemu dengan Tuhan kami, maka Dia rida kepada kami dan kami rida kepada-Nya.’ “ [HR. Bukhari]
Pertama: Disyariatkannya doa Qunut Nazilah saat terjadi musibah. Ibnu Taimiyah berkata: “Dianjurkan berdoa Qunut saat terjadi musibah. Pendapat ini adalah pendapat fuqaha ahli hadis dan didasari oleh riwayat-riwayat dari Khulafa Ur Rasyidin” [Majmu’ Fatawa 108/23]
Kedua: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan praktik berdoa Qunut Nazilah pada lima salat waktu. Dalam Sahih Bukhari diriwayatkan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut pada salat Subuh, Zuhur, Maghrib, dan Isya’.
Adapun pada salat Ashar diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayyid. Sebagaimana telah lewat penjelasannya.
Ketiga: Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam paling sering berdoa Qunut pada salat Subuh, setelah itu sering dilakukan pada salat Maghrib, setelah itu salat Isya, setelah itu salat Zuhur baru kemudian salat Ashar.
Ibnu Taimiyah berkata: “Disyariatkan doa Qunut saat terjadi musibah pada salat Subuh dan salat wajib yang lain, untuk mendoakan kaum mu’minin dan mendoakan keburukan untuk kaum kuffar. Sebagaimana Umar berdoa Qunut untuk memerangi orang Nashara dengan doa اللهم العن كفرة أهل الكتاب ” [Majmu’ Fatawa 270/22].
Beliau juga berkata: “Doa Qunut paling banyak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada salat Subuh” [Majmu’ Fatawa 269/22]
Ibnul Qayyim berkata: “Petunjuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam berdoa Qunut adalah mengkhususkannya hanya pada saat terjadi musibah dan tidak melakukannya jika tidak ada musibah. Selain itu tidak mengkhususkan pada salat Subuh saja, walaupun memang beliau paling sering melakukan pada salat Subuh” [Zaadul Ma’ad 273/1].
Keempat: Doa Qunut dilakukan pada raka’at terakhir setelah bangun dari ruku’.
Kedua: Yang sesuai dengan syariat, doa Qunut itu ringkas
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berdoa Qunut dengan bacaan yang panjang. Sebagaimana hadis dari Anas Radhiyallahu’anhu saat ada yang bertanya “Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut pada salat Subuh?”. Anas menjawab: “Ya. Setelah ruku’, dengan doa yang ringkas” [HR. Muslim].
Dan telah jelas bagi kita dari hadis-hadis yang telah lewat bahwa doa Qunut yang dibaca Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah doa-doa yang kalimatnya sedikit. Dan tentulah, kebahagiaan hanya ada pada apa yang sesuai dengan contoh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Ketiga: Membatasi doa Qunut pada apa yang menjadi musibah saat itu
Tidak dianjurkan menambah doa tentang hal lain pada doa Qunut. Karena yang benar adalah mencukupkan doa Qunut pada apa yang menjadi musibah saat itu saja. Inilah yang nampak dari dalil-dalil yang telah lewat dan juga dalil yang lain bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengulang-ulang doa Qunut yang sama ketika beliau melakukan doa Qunut dalam sebulan penuh. Walau terkadang beliau berdoa Qunut dengan doa yang agak sedikit berbeda.
Keempat: Qunut Nazilah hanya dilakukan karena adanya sebab, yaitu musibah besar yang melanda kaum muslimin, jika musibah telah berakhir maka tidak dilakukan lagi.
(Dari Berbagai Sumber)









