Pada 5 Maret 2026, sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengangkat tema penting mengenai tata kelola subsidi perikanan di tingkat global.
PELAKITA.ID – Dalam forum tersebut, seorang pejabat dari Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (POPD), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memaparkan secara komprehensif dinamika perundingan subsidi perikanan di forum perdagangan internasional serta interaksinya dengan rezim hukum laut internasional.
Paparan ini memberikan gambaran tentang bagaimana berbagai kerangka hukum global—khususnya WTO, UNCLOS, dan organisasi pengelola perikanan regional (RFMO)—saling berinteraksi dan mempengaruhi kebijakan nasional negara-negara maritim seperti Indonesia.
Materi presentasi tersebut menjelaskan bahwa lahirnya Agreement on Fisheries Subsidies (AFS) di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) merupakan tonggak penting dalam evolusi hukum perdagangan internasional.
Untuk pertama kalinya, rezim perdagangan global secara eksplisit mengintegrasikan prinsip pelestarian lingkungan laut ke dalam aturan perdagangan. Kesepakatan ini lahir dari mandat Sustainable Development Goals (SDGs)
Tujuan 14.6, yang menargetkan penghapusan bentuk-bentuk subsidi yang merusak sumber daya laut dan berkontribusi terhadap eksploitasi berlebihan stok ikan.
Dalam paparannya, pejabat dari Direktorat POPD menekankan bahwa hubungan antara WTO dan rezim hukum laut internasional pada dasarnya bersifat komplementer, bukan saling bertentangan.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 tetap menjadi kerangka hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban negara atas sumber daya laut. Sementara itu, WTO berperan mengatur dimensi perdagangan dan subsidi yang berkaitan dengan aktivitas perikanan.

Dengan kata lain, WTO tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa kedaulatan wilayah laut atau menafsirkan langsung aturan UNCLOS. Kewenangan WTO terbatas pada evaluasi kepatuhan negara anggota terhadap aturan subsidi dalam konteks perdagangan internasional melalui mekanisme Dispute Settlement Body (DSB).
Paparan tersebut juga menjelaskan ruang lingkup penerapan AFS tahap pertama (AFS I). Perjanjian ini secara spesifik menargetkan subsidi yang diberikan pada aktivitas penangkapan ikan laut liar (marine wild capture fishing). Namun, sektor akuakultur atau budidaya perikanan serta perikanan darat secara tegas dikecualikan dari pengaturan ini.
Dengan demikian, fokus utama AFS adalah aktivitas penangkapan ikan di laut yang memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan stok ikan global.
Dalam kerangka AFS I, terdapat tiga kategori utama subsidi yang dilarang. Pertama, subsidi bagi kapal atau operator yang terbukti terlibat dalam praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Kedua, subsidi untuk kegiatan penangkapan yang menargetkan stok ikan yang telah dinyatakan mengalami tangkap lebih atau overfished stocks.
Ketiga, subsidi bagi aktivitas penangkapan ikan di wilayah laut yang tidak berada di bawah yurisdiksi negara mana pun atau di luar pengawasan organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO).
Ketiga larangan ini dirancang untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan eksploitasi sumber daya laut secara tidak terkendali.
Selain menjelaskan AFS I, paparan tersebut juga membahas perkembangan perundingan AFS tahap kedua (AFS II) yang masih berlangsung di WTO.
Jika AFS I berfokus pada praktik ilegal dan stok ikan yang telah menurun, maka AFS II bertujuan memperluas disiplin terhadap subsidi yang berkontribusi pada kapasitas penangkapan berlebih (overcapacity) dan overfishing secara sistemik.
Dalam rancangan perundingan AFS II, sejumlah bentuk subsidi yang berpotensi dilarang mencakup berbagai dukungan pemerintah yang meningkatkan kapasitas armada penangkapan ikan.
Misalnya subsidi untuk pembangunan atau modernisasi kapal, peningkatan mesin dan alat tangkap, penggunaan teknologi pencari ikan, hingga fasilitas pengolahan di atas kapal.
Selain itu, subsidi operasional seperti bantuan bahan bakar, es, dan umpan juga menjadi bagian dari diskusi. Dukungan pendapatan bagi operator, subsidi harga ikan, serta bantuan untuk menutup kerugian operasional juga termasuk dalam kategori yang sedang dipertimbangkan untuk dibatasi.
Isu lain yang menjadi perhatian dalam perundingan ini adalah subsidi bagi armada penangkapan ikan jarak jauh (distant water fishing fleets). Negara-negara dengan armada industri besar sering memberikan subsidi besar untuk kegiatan penangkapan ikan di perairan negara lain atau di laut lepas.
Dalam konteks ini, Indonesia mendorong disiplin yang lebih ketat terhadap praktik subsidi yang mendukung ekspansi armada industri lintas samudra.
Meskipun demikian, posisi Indonesia dalam perundingan WTO tetap berlandaskan pada prinsip keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan hak berdaulat negara pantai. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan internasional tidak boleh mengorbankan kepentingan sosial-ekonomi masyarakat pesisir.
Salah satu instrumen penting yang dibahas dalam paparan tersebut adalah mekanisme Special and Differential Treatment (S&DT) dalam WTO. Mekanisme ini memberikan perlakuan khusus bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang dalam penerapan aturan perdagangan.
Bentuknya bisa berupa masa transisi implementasi yang lebih panjang, pengecualian bersyarat terhadap beberapa kewajiban, hingga bantuan teknis untuk memperkuat kapasitas institusional negara.
Bagi Indonesia, mekanisme ini sangat penting karena struktur sektor perikanannya didominasi oleh nelayan skala kecil. Sekitar 90 persen pelaku perikanan di Indonesia merupakan nelayan tradisional yang bergantung pada dukungan operasional seperti subsidi bahan bakar untuk dapat melaut.
Dalam konteks ini, subsidi bukanlah instrumen ekspansi industri besar, melainkan jaring pengaman sosial yang menjaga penghidupan masyarakat pesisir serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Paparan tersebut juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar subsidi perikanan global justru diberikan kepada armada industri besar di negara maju. Oleh karena itu, pendekatan regulasi yang bersifat seragam atau “one size fits all” berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi negara berkembang yang sektor perikanannya bersifat subsisten dan tidak memiliki dampak distorsif terhadap pasar global.
Dalam rancangan perundingan AFS II, sejumlah skema perlindungan bagi negara berkembang sedang dibahas.
Di antaranya adalah pengecualian penuh bagi negara kurang berkembang (LDC), pengecualian bagi negara dengan pangsa produksi penangkapan laut global di bawah ambang batas tertentu, serta masa transisi untuk subsidi yang diberikan di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Selain itu, terdapat ruang kebijakan yang memungkinkan negara berkembang tetap memberikan dukungan bagi perikanan skala kecil dan artisanal yang bertujuan menjaga mata pencaharian masyarakat pesisir.
Melalui paparan tersebut, Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa Indonesia akan terus memperjuangkan keseimbangan antara komitmen global terhadap keberlanjutan laut dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Dalam konteks ini, ratifikasi AFS tahap pertama dan penyelesaian perundingan AFS tahap kedua dipandang sebagai satu paket kebijakan global yang harus memastikan bahwa upaya pelestarian sumber daya laut tidak mengorbankan kesejahteraan jutaan nelayan kecil di negara berkembang.









