Interaksi Rezim Hukum dalam Tata Kelola Perikanan Global dan Implikasinya bagi Indonesia

  • Whatsapp
Ilustrasi

Tata kelola perikanan global saat ini berada dalam persimpangan berbagai rezim hukum internasional yang saling berinteraksi. Dalam konteks pengelolaan sumber daya laut—khususnya spesies tuna yang bermigrasi jauh—berbagai kerangka hukum internasional, organisasi pengelola regional, dan aturan perdagangan global membentuk sistem yang kompleks.

PELAKITA.ID – Paparan berjudul Kompleksitas Rezim Internasional Subsidi Perikanan: UNCLOS, WTO, dan RFMO ini disampaikan oleh DFW Indonesia pada webinar bertajuk “Kompleksitas Rezim Internasional Subsidi Perikanan: UNCLOS, WTO, dan RFMO”.

Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan sumber daya laut yang sangat besar, memahami interaksi antar-rezim ini menjadi sangat penting untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus memenuhi komitmen global terhadap keberlanjutan sumber daya laut.

Secara umum, tata kelola perikanan global bertumpu pada beberapa kerangka hukum utama, yaitu hukum laut internasional, mekanisme pengelolaan stok ikan migratori, organisasi pengelolaan perikanan regional, serta aturan perdagangan global yang mengatur subsidi perikanan.

Kompleksitas muncul karena keputusan yang diambil dalam satu rezim sering kali memiliki implikasi langsung terhadap rezim lainnya, sehingga mempengaruhi kebijakan nasional negara-negara anggota, termasuk Indonesia.

Para pembicara dalam kegiatan ini antara lain Nabila Tauhida (Human Rights Officer DFW Indonesia), Dani Setiawan selaku Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Jeremy Kumajas sebagai Negosiator Perdagangan Ahli Madya Direktorat Perundingan WTO di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Dominique Virgil selaku Fungsional Diplomat Pertama Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Fondasi utama tata kelola laut internasional adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menjadi kerangka hukum global mengenai hak dan kewajiban negara dalam pemanfaatan sumber daya laut.

Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Dalam ketentuannya, UNCLOS menegaskan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat untuk mengelola sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), termasuk sumber daya perikanan. Namun, untuk spesies yang bermigrasi jauh seperti tuna, konvensi ini juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam pengelolaan dan konservasi stok ikan, terutama melalui organisasi pengelolaan perikanan regional.

Kerangka hukum tersebut diperkuat oleh United Nations Fish Stocks Agreement (UNFSA) 1995, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009. Perjanjian ini mengatur pengelolaan stok ikan yang berada di wilayah yurisdiksi nasional sekaligus di laut lepas.

Salah satu prinsip penting yang ditekankan UNFSA adalah bahwa negara yang bukan anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tidak dapat memanfaatkan stok ikan yang berada di bawah pengelolaan organisasi tersebut. Dengan demikian, partisipasi dalam organisasi regional menjadi kunci untuk memperoleh akses legal terhadap sumber daya ikan migratori di laut lepas.

Di tingkat nasional, kerangka hukum ini diintegrasikan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Regulasi ini menegaskan komitmen Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam kerja sama internasional dan organisasi pengelolaan perikanan regional.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan berbagai kebijakan teknis seperti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 121 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol.

Dalam praktiknya, pengelolaan stok ikan migratori dilakukan melalui Regional Fisheries Management Organizations (RFMO). Organisasi ini memiliki peran penting dalam menilai kondisi stok ikan, menetapkan langkah-langkah konservasi, serta mengatur kuota dan kapasitas penangkapan.

Penilaian stok dilakukan oleh komite ilmiah yang menganalisis berbagai data perikanan untuk menentukan status stok, termasuk apakah suatu populasi ikan mengalami overfishing atau tidak.

RFMO juga menetapkan berbagai langkah pengelolaan seperti pembatasan kapasitas armada, pengaturan musim penangkapan, dan kebijakan konservasi lainnya.

Keanggotaan dalam organisasi ini tidak hanya memberikan akses legal bagi negara untuk menangkap ikan di laut lepas, tetapi juga meningkatkan kredibilitas produk perikanan di pasar internasional yang semakin menuntut standar keberlanjutan.

Indonesia sendiri berpartisipasi aktif dalam berbagai organisasi RFMO utama. Negara ini merupakan anggota penuh dalam Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT), serta Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC).

Selain itu, Indonesia juga berstatus sebagai negara kerja sama non-anggota dalam Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC). Keanggotaan ini membawa berbagai kewajiban, termasuk mengadopsi ketentuan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan organisasi, melaporkan data perikanan secara berkala, serta memenuhi kontribusi keuangan dan administratif.

Namun, tata kelola perikanan global tidak hanya ditentukan oleh kerangka hukum laut dan organisasi regional. Dalam beberapa tahun terakhir, rezim perdagangan internasional juga mulai memainkan peran penting, khususnya melalui kebijakan penghapusan subsidi perikanan yang dinilai mendorong eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut.

Pada Konferensi Tingkat Menteri ke-12 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Juni 2022, negara-negara anggota mengadopsi Agreement on Fisheries Subsidies (AFS).

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatasi deplesi stok ikan global dengan melarang subsidi pemerintah yang mendukung praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan.

Perjanjian tersebut secara khusus melarang subsidi yang terkait dengan tiga kategori utama, yaitu subsidi yang mendukung praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing), subsidi untuk penangkapan ikan pada stok yang telah mengalami overfishing, serta subsidi untuk kegiatan penangkapan ikan di laut lepas yang tidak diatur oleh organisasi pengelolaan perikanan regional.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap sumber daya laut dunia. Data global menunjukkan bahwa tingkat eksploitasi berlebihan terhadap stok ikan meningkat drastis dari sekitar 10 persen pada tahun 1974 menjadi sekitar 37,7 persen saat ini.

Pada saat yang sama, total subsidi perikanan global diperkirakan mencapai sekitar 35 miliar dolar Amerika Serikat per tahun, dengan sekitar 22 miliar dolar di antaranya secara langsung mendorong peningkatan kapasitas penangkapan yang tidak berkelanjutan.

Di sinilah muncul kompleksitas interaksi antar-rezim hukum. Keputusan ilmiah yang diambil oleh RFMO mengenai status stok ikan dapat memiliki implikasi langsung terhadap kebijakan ekonomi suatu negara dalam kerangka WTO. Jika suatu organisasi regional menyatakan bahwa suatu stok ikan berada dalam kondisi overfished, maka negara anggota WTO dapat dilarang memberikan subsidi untuk kegiatan penangkapan ikan pada stok tersebut.

Dengan demikian, keputusan teknis yang awalnya bersifat ilmiah kini memiliki dampak langsung terhadap kebijakan fiskal nasional. Hal ini menciptakan situasi di mana rezim hukum laut, organisasi regional, dan aturan perdagangan internasional saling mempengaruhi satu sama lain.

Meskipun terjadi tumpang tindih tersebut, UNCLOS tetap menjadi landasan utama dalam sistem hukum laut internasional. Konvensi ini menjamin hak berdaulat negara pantai untuk mengelola sumber daya alam di wilayah yurisdiksinya, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif.

Oleh karena itu, setiap aturan turunan dari rezim internasional lainnya pada prinsipnya harus tetap selaras dengan mandat yang telah ditetapkan dalam UNCLOS.

Bagi Indonesia, salah satu isu paling strategis dalam dinamika ini adalah perlindungan terhadap nelayan skala kecil. Struktur perikanan nasional didominasi oleh nelayan tradisional yang beroperasi di wilayah pesisir dengan teknologi sederhana dan kapasitas penangkapan terbatas.

Dalam konteks ini, subsidi yang diberikan pemerintah umumnya bersifat perlindungan sosial, seperti bantuan bahan bakar, penyediaan alat tangkap, atau pembangunan infrastruktur dasar.

Tujuannya bukan untuk meningkatkan kapasitas industri penangkapan secara berlebihan, melainkan untuk menjaga keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Penerapan disiplin subsidi global yang bersifat seragam tanpa mempertimbangkan perbedaan struktur perikanan antara negara maju dan negara berkembang berpotensi menciptakan ketimpangan ekonomi.

Armada industri besar di negara maju memiliki kapasitas penangkapan yang jauh lebih besar dibandingkan nelayan tradisional di negara berkembang.

Karena itu, Indonesia menempatkan perlindungan terhadap nelayan kecil sebagai prioritas utama dalam diplomasi perikanan internasional. Ruang kebijakan untuk memberikan dukungan sosial kepada masyarakat pesisir dipandang sebagai kepentingan nasional yang tidak dapat dikompromikan.

Untuk menghadapi kompleksitas rezim tata kelola perikanan global tersebut, Indonesia mengembangkan sejumlah strategi kebijakan. Pertama, menegaskan bahwa UNCLOS tetap menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya laut, terutama terkait hak berdaulat negara pantai di Zona Ekonomi Eksklusif.

Kedua, mendorong pengelolaan perikanan berbasis sains di tingkat organisasi regional dengan memastikan bahwa penilaian stok dilakukan secara transparan, akurat, dan inklusif.

Sains harus digunakan untuk tujuan keberlanjutan sumber daya, bukan sebagai instrumen politik yang merugikan negara tertentu.

Ketiga, memperjuangkan disiplin subsidi yang lebih adil di forum perdagangan internasional dengan membedakan antara subsidi industri besar dan subsidi yang diberikan untuk perlindungan nelayan kecil.

Dalam hal ini, mekanisme Special and Differential Treatment (S&DT) bagi negara berkembang menjadi elemen yang sangat penting.

Keempat, memastikan adanya pengecualian bagi subsidi yang bersifat perlindungan sosial dan dukungan mata pencaharian nelayan kecil dari larangan yang ditetapkan dalam perjanjian WTO.

Kelima, memperkuat tata kelola domestik melalui sistem perizinan penangkapan yang lebih ketat, peningkatan akurasi data stok ikan nasional, serta penguatan sistem Monitoring, Control, and Surveillance (MCS) untuk memerangi praktik penangkapan ikan ilegal secara mandiri.

Melalui strategi ini, Indonesia berupaya menyeimbangkan antara kewajiban internasional, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan terhadap masyarakat pesisir.

Dalam lanskap tata kelola laut global yang semakin kompleks, kemampuan untuk mengelola interaksi antar-rezim hukum akan menjadi kunci bagi keberlanjutan sumber daya laut sekaligus kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.