Dominique Virgil | Ketika Aturan Perdagangan Menguji Kedaulatan Laut Indonesia

  • Whatsapp
Ilustrasi oleh Pelakita.ID/NotebookLM

Bagi Indonesia, laut bukan sekadar ruang geografis, melainkan elemen pemersatu yang mendefinisikan eksistensi negara. Jika kita membandingkan peta Indonesia tahun 1945 dengan peta setelah lahirnya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea, terlihat betapa besar perubahan yang terjadi.

PELAKITA.ID – Demikian disampaikan Dominique Virgil, Fungsional Diplomat Pertama Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia saat menjadi pembicara pada web seminar bertajuk “Kompleksitas Rezim Internasional Subsidi Perikanan: UNCLOS, WTO, dan RFMO” yang digelar oleh DFW Indonesia, Jumat, 6 Maret 2026.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Dominique Virgill.

***

Pada masa awal kemerdekaan, wilayah Indonesia tampak terfragmentasi oleh perairan internasional yang memisahkan pulau-pulau. Namun setelah pengakuan prinsip negara kepulauan dalam UNCLOS, laut justru menjadi perekat yang menyatukan wilayah Nusantara.

Kini tantangan yang dihadapi tidak lagi semata-mata soal batas wilayah, tetapi tentang keberlanjutan sumber daya laut, terutama stok ikan yang semakin tertekan secara global.

Dalam konteks inilah muncul dinamika baru: aturan perdagangan internasional melalui World Trade Organization mulai masuk ke wilayah yang selama ini diatur oleh rezim hukum laut.

Melalui Perjanjian Subsidi Perikanan, WTO berupaya mengatur praktik subsidi yang dianggap mendorong eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya ikan. Namun intervensi ini juga memunculkan pertanyaan besar: sampai sejauh mana aturan perdagangan boleh mempengaruhi hak berdaulat negara pantai atas sumber daya lautnya.

Para pembicara dalam kegiatan ini antara lain Nabila Tauhida (Human Rights Officer DFW Indonesia), Dani Setiawan selaku Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Jeremy Kumajas sebagai Negosiator Perdagangan Ahli Madya Direktorat Perundingan WTO di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Dominique Virgil selaku Fungsional Diplomat Pertama Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Tahap pertama perjanjian tersebut, yang dikenal sebagai WTO Fisheries Subsidies Agreement (Fish 1), dijadwalkan berlaku efektif pada 15 September 2025.

Melalui instrumen ini, WTO berperan sebagai semacam “polisi ekonomi” yang mencoba menekan praktik perikanan tidak berkelanjutan.

Ada tiga pilar utama yang menjadi fokusnya. Pertama, larangan pemberian subsidi kepada kapal atau operator yang terlibat dalam praktik IUU Fishing—penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

Kedua, larangan subsidi untuk aktivitas penangkapan pada stok ikan yang telah berada dalam kondisi tangkap lebih (overfished). Ketiga, pembentukan Fisheries Fund yang menyediakan bantuan teknis dan penguatan kapasitas bagi negara berkembang agar mampu memenuhi kewajiban perjanjian.

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, memang tersedia masa tenggang dua tahun untuk menyesuaikan diri. Namun tantangan terbesar bukan sekadar pada kewajiban pelarangan subsidi, melainkan pada tuntutan transparansi.

Negara harus secara rutin menyampaikan data tangkapan, status stok ikan, serta kebijakan subsidinya kepada Komite Subsidi Perikanan WTO. Dalam praktiknya, kewajiban administrasi ini dapat menjadi beban tersendiri bagi negara yang sistem pengelolaan datanya belum sepenuhnya siap.

Perdebatan yang lebih tajam justru muncul dalam perundingan tahap kedua, yang dikenal sebagai Fish 2. Fokus tahap ini adalah pengendalian overfishing dan overcapacity, yakni kelebihan tangkap dan kelebihan kapasitas armada penangkapan.

Di atas kertas, tujuan ini sejalan dengan agenda konservasi laut global. Namun sejumlah ketentuan dalam draf perjanjian memunculkan kekhawatiran bagi negara berkembang. Beberapa pasal bahkan berpotensi membatasi durasi pemberian subsidi bagi kegiatan perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara berkembang sendiri.

Lebih jauh lagi, draf tersebut mencoba memberikan definisi sempit mengenai perikanan skala kecil (small-scale fisheries).

Padahal, dalam banyak negara kepulauan seperti Indonesia, perikanan skala kecil merupakan tulang punggung ekonomi pesisir dan sumber penghidupan jutaan nelayan tradisional.

Jika definisi ini ditetapkan secara global tanpa mempertimbangkan konteks lokal, ruang kebijakan nasional untuk melindungi nelayan kecil bisa semakin menyempit.

Kekhawatiran lain muncul dari munculnya konsep “praktik perikanan historis” dalam salah satu catatan kaki draf perjanjian. Secara hukum internasional, konsep hak historis di laut telah menjadi isu sensitif.

Putusan arbitrase Laut Cina Selatan tahun 2016, misalnya, secara tegas menolak klaim hak historis yang tidak sesuai dengan kerangka UNCLOS. Karena itu, memasukkan kembali konsep ini dalam forum perdagangan internasional berpotensi menciptakan konflik hukum baru antara aturan perdagangan dan hukum laut.

Di sisi lain, sistem pengelolaan perikanan global juga melibatkan Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), lembaga regional yang bertugas mengatur pemanfaatan stok ikan tertentu di laut lepas.

Banyak organisasi ini dibentuk bahkan sebelum lahirnya UNCLOS, sehingga praktik pengelolaannya kadang masih mencerminkan kepentingan negara-negara dengan armada penangkapan jarak jauh (distant water fishing).

Dalam beberapa kasus, negara maju tetap dapat memberikan subsidi kepada armada mereka selama dianggap mematuhi aturan RFMO, sementara negara pantai berkembang justru harus menanggung tekanan konservasi yang lebih berat.

Situasi ini menimbulkan potensi forum shopping, yaitu kecenderungan negara memilih forum penyelesaian sengketa yang paling menguntungkan posisi mereka.

Sengketa mengenai subsidi perikanan dapat saja dibawa ke mekanisme penyelesaian sengketa WTO, meskipun sebenarnya berkaitan langsung dengan hak berdaulat negara pantai yang dilindungi oleh hukum laut internasional. Padahal, UNCLOS secara jelas memberikan kewenangan kepada negara pantai untuk mengatur pemanfaatan sumber daya hayati di wilayah ZEE mereka.

Dalam konteks inilah posisi Indonesia menjadi sangat strategis sekaligus sensitif. Hingga kini Indonesia memilih bersikap hati-hati dengan belum meratifikasi penuh perjanjian tersebut, sambil terus mengawal proses perundingan tahap kedua.

Sikap ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara komitmen terhadap keberlanjutan laut dan perlindungan terhadap kedaulatan maritim serta kepentingan nelayan kecil.

Pada akhirnya, masa depan diplomasi maritim Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan menyeimbangkan dua kepentingan besar: integrasi dalam sistem perdagangan global dan perlindungan hak berdaulat atas sumber daya laut.

Perdagangan internasional memang dapat menjadi alat untuk mendorong keberlanjutan, tetapi hanya jika dirancang dengan menghormati prinsip-prinsip dasar hukum laut.

Tanpa sinkronisasi tersebut, aturan perdagangan justru berisiko menjadi instrumen baru yang mengikis ruang kebijakan negara kepulauan dalam mengelola lautnya sendiri.

Editor Denun