Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor ‘Hak Angket’, Aktivis LSM Sulsel hingga PP IKA Unhas Kompak Beri Selamat

  • Whatsapp
Ucapan selamat dari Direktur Eksekutif PP IKA Unhas, Salahuddin Alam Dettiro (dok: Istimewa)

PELAKITA.ID – Ruang sidang Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia pada Rabu, 25 Februari 2026, menjadi saksi capaian akademik penting bagi Azhar Arsyad.

Di depan Kampus Pascasarjana, tidak jauh dari Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Pelakita.ID menjadi saksi jejeran karangan bunga ucapan selamat sampai di perempatan Jalan Pettarani – Urip.

Kini, Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan itu resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude—nilai rata-rata 92,7 (A) dan IPK 3,99—serta publikasi pada jurnal bereputasi Scopus Q2.

Azhar tercatat sebagai doktor ke-441 dari Program Studi Ilmu Hukum UMI.

Promosi doktor ini bukan sekadar seremoni akademik. Disertasi yang ia pertahankan, “Hakikat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan”, menghadirkan pembacaan kritis atas satu instrumen konstitusional yang kerap menjadi perdebatan: hak angket DPRD.

Suasana ruang promosi Doktor Azhar Arsyad (dok: Istimewa)

Membongkar Makna Hak Angket

Hak angket selama ini lebih sering dipahami sebagai alat politik. Azhar mencoba melampaui pemahaman itu. Ia menelaah hak angket bukan hanya sebagai prosedur formal, melainkan sebagai instrumen pengawasan yang memiliki dimensi filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Dengan memadukan penelitian hukum normatif dan empiris melalui pendekatan kualitatif, ia menguji teks undang-undang sekaligus realitas praktik di lapangan, khususnya di Sulawesi Selatan.

Pendekatan ganda ini menurut Azhar memungkinkan pembacaan yang utuh: apa yang seharusnya terjadi menurut hukum, dan apa yang benar-benar berlangsung dalam dinamika politik daerah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket adalah hak DPRD provinsi untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Secara normatif, konstruksi hukumnya tegas dan kuat.

Temuan utama disertasi ini terletak pada kontras yang tajam: secara formal, hak angket memiliki legitimasi hukum yang solid, tetapi dalam praktik implementasinya masih lemah.

Azhar menemukan bahwa penggunaan hak angket kerap dipengaruhi kalkulasi politik, kompromi kepentingan, hingga konfigurasi kekuasaan di parlemen daerah. Akibatnya, fungsi pengawasan yang seharusnya berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sering kali tereduksi menjadi instrumen tekanan politik semata.

Faktor yang memengaruhi efektivitas hak angket pun berlapis: aspek yuridis, dinamika politik, kapasitas kelembagaan DPRD, budaya hukum masyarakat, hingga persoalan teknis-prosedural.

Artinya, problemnya bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada ekosistem tata kelola pemerintahan daerah itu sendiri.

Di sinilah letak kebaruan disertasi ini. Azhar tidak berhenti pada kritik normatif, tetapi menawarkan kerangka penguatan institusional agar hak angket bertransformasi dari alat politis menjadi mekanisme kontrol hukum yang efektif.

Kiri-kanan, Khudri Arsyad, anggota DPR RI asal PKB Sulsel Daeng Ical, Abdul Rasyid Idris, Azhar Asryad (dok: Istimewa)

Dari Rekomendasi Politis ke Konsekuensi Yuridis

Salah satu rekomendasi penting yang diajukan adalah penataan ulang regulasi pelaksanaan hak angket. Ia menekankan perlunya pengaturan yang lebih rinci mengenai mekanisme penyelidikan, tindak lanjut hasil angket, serta konsekuensi hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Selama ini, hasil hak angket kerap berhenti pada rekomendasi politik tanpa daya paksa yang jelas. Azhar mendorong agar regulasi diperkuat sehingga rekomendasi tersebut memiliki akibat hukum yang tegas, termasuk kemungkinan sanksi terhadap kepala daerah atau kebijakan yang dinilai menyimpang.

Dengan demikian, hak angket tidak lagi sekadar simbol kontrol, melainkan instrumen nyata untuk memastikan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Disertasi ini menjadi menarik karena lahir dari pengalaman panjang Azhar di dunia legislatif dan organisasi. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019–2024, Ketua Fraksi, Ketua Bapemperda, serta Wakil Ketua Komisi D. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sulsel.

Jejak kariernya melintasi dunia profesional dan aktivisme: pernah menjadi Manajer Pemasaran PT Umitoha Grafika, Direktur LKPMP, serta terlibat dalam berbagai program internasional seperti Cowater International Inc SIPS-CIDA KPK dan DBE3-USAID.

Pengalaman tersebut memberi bobot empiris pada risetnya. Ia tidak meneliti hak angket dari kejauhan, tetapi dari dalam ruang-ruang pengambilan keputusan.

Lahir di Makassar, 1 September 1967, Azhar menempuh pendidikan dasar di Parepare dan Kendari sebelum melanjutkan ke Madrasah Aliyah Negeri Makassar. Ia menyelesaikan Sarjana Hukum (1992) dan Magister Ilmu Hukum (1997) di UMI, lalu kembali ke almamater yang sama untuk meraih gelar doktor dengan konsentrasi Hukum Tata Negara.

Konsistensi akademik di satu institusi menunjukkan kesinambungan intelektual—bahwa perguruan tinggi bukan hanya tempat belajar, tetapi ruang membangun gagasan jangka panjang.

Ucapan selamat dari jejaring LSM Sulawesi Selatan

Di grup FIK Ornop Sulawesi Selatan sejumlah aktivis atau yang pernah aktif sebagai pekerja LSM sejak tahun 80-an hingga situasi kontemporer ikut bersukacita atas capaian Azhar ini.

Judy Rahardjo menulis: Selamat Pak Ketua @Azhar Arsyad. Selamat Bapak Doktor Azhar Arsyad atas promosi Doktornya, semoga makin berkah dan manfaat ilmunya. Amin.

Ucapan selamat juga datang dari kolega Azhar, yaitu Salahuddin Alam Dettiro yang juga Direktur Eksekutif PP IKA Unhas. Pria asal Bantaeng itu bahkan mengirimkan flyer ucapan selamat atas nama PP IKA Unhas untuk Ketua Umum PP IKA Universitas Muslim Indonesia Makassar itu.

Keluarga PKB Sulsel ikut dampingi Pak Ketua Azhar (dok: Fajar Online)

Kamaruddin Azis dan Jumardi Lanta dari the COMMIT Foundation pun ikut memberi selamat

“Alhamdulillah, selamat & sukses kk Ketua @Azhar Arsyad , semoga ilmunya berkah bersama kluarga tercinta. Kami pun bisa nyusul mengikuti jejak2nya menyelesaikan pendidikan S3. Doakanki juga kasihna,” tulis Jumardi Lanta.

Tidak ketinggalan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas, Prof Sukri Palutturi ikut nimbrung memberi ucapan selamat.

“Alhandulillah selamat kaka Dr. Arsyad,” tulis Sukri. “Siap dinda Prof,” balas Azhar.

Lalu ada ZH Advokat menulis ”Selamat kak, sukses selalu. Koordinator FIK Ornop Sulsel, Samsang Syamsir menulis: selamat dan sukses, kanda Azhar Arsyad

Ucapan selamat juga datang dari sejumlah  kolega Azhar seperti Abdul Rasyid Idris, Arny, Sustriani A Tahir, Pino Fik. Beberapa di antaranya bahkan hadir di ruang sidang promosi Doktor.

“Luar biasa keren doktor Hak Angket,” tulis Mulyadi Prayitno.

Edi Ariadi menyebut Doktor Azhar Arsyad itu diganjar Cum laude….

Pesan ke depan

Pembaca sekalian, promosi doktor ini pada akhirnya bukan hanya tentang angka IPK atau predikat cumlaude. Yang lebih penting adalah kontribusi pemikiran terhadap penguatan demokrasi lokal.

Di tengah sorotan publik terhadap relasi DPRD dan kepala daerah, disertasi Azhar menawarkan perspektif bahwa pengawasan legislatif harus berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh dan budaya politik yang sehat.

Hak angket tidak boleh menjadi alat transaksional, tetapi harus menjadi mekanisme korektif demi kepentingan masyarakat luas.

Jika rekomendasi ini direspons melalui reformasi regulasi dan penguatan kapasitas kelembagaan, maka hak angket dapat kembali pada hakikatnya: menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dari ruang sidang akademik, gagasan itu kini menunggu pembuktian di ruang-ruang kebijakan.