Data terbaru dari Kementerian ESDM, jumlah izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang aktif di Indonesia per November 2025 tercatat sekitar 4.252 izin, ada 111 untuk Sulawesi Selatan dan sebagian besar di Luwu Raya.
PELAKITA.ID – Aktivitas pertambangan menjadi salah satu sektor yang memiliki pengaruh besar terhadap arah pembangunan wilayah di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, jumlah izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang aktif di Indonesia per November 2025 tercatat sekitar 4.252 izin.
Angka ini mencerminkan besarnya skala industri pertambangan nasional sekaligus kompleksitas tata kelola perizinan yang harus diawasi negara.
Data tersebut tidak hanya mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) standar, tetapi juga berbagai bentuk perizinan lain yang masih berlaku dalam rezim pertambangan Indonesia.
Dari total 4.252 izin minerba aktif tersebut, mayoritas merupakan 4.015 IUP, sementara sisanya terdiri atas 31 Kontrak Karya (KK), 59 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), 25 IUP Khusus (IUPK), 15 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta 107 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Komposisi ini menunjukkan bahwa meskipun rezim perizinan telah disederhanakan, struktur warisan kontrak dan izin lama masih menjadi bagian dari lanskap pertambangan nasional.
Ditinjau dari jenis komoditas, dari total 4.015 IUP tersebut sekitar 1.777 IUP bergerak di sektor mineral logam dan batu bara, sementara 2.238 IUP lainnya berada pada mineral non-logam dan batuan.
Untuk IUP mineral logam, sebagian kecil masih berada pada tahap eksplorasi, sedangkan mayoritas telah memasuki tahap operasi produksi.
Kondisi tersebut menandakan bahwa aktivitas pertambangan di Indonesia didominasi oleh kegiatan ekstraktif yang sudah berjalan, bukan sekadar pencarian cadangan baru.
Jika dibandingkan dengan data menjelang akhir 2024 yang mencatat sekitar 4.634 izin pertambangan minerba, terjadi penurunan jumlah izin pada 2025.
Penurunan ini mencerminkan kebijakan penertiban dan reformasi perizinan yang dilakukan pemerintah, terutama terhadap izin-izin yang tidak aktif atau melanggar kewajiban administratif dan lingkungan, seperti penjaminan reklamasi.
Untuk memastikan transparansi dan akurasi, pemerintah menyediakan sumber data resmi melalui laporan tahunan Kementerian ESDM serta basis data nasional seperti Minerba One Data Indonesia dan Minerba One Map Indonesia, yang kini menjadi rujukan utama dalam analisis tata kelola pertambangan di Indonesia.
Di balik kontribusinya terhadap penerimaan daerah dan nasional, sektor ini juga menyisakan beragam persoalan tata ruang, lingkungan, dan keberlanjutan sosial, terutama di kawasan-kawasan yang kaya sumber daya alam seperti Luwu Raya.
Gambaran Umum IUP di Sulawesi Selatan
Berdasarkan laporan dan data resmi pemerintah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kementerian ESDM mencatat terdapat 111 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Total luas wilayah konsesi dari seluruh IUP tersebut mencapai sekitar 124.946 hektare, menjadikannya salah satu provinsi dengan intensitas perizinan tambang yang cukup signifikan di kawasan timur Indonesia. (Sumber: Beranda Indonesia)
IUP yang tercatat mencakup beragam komoditas, baik mineral logam maupun non-logam, seperti pasir besi, batu bara, nikel, emas, hingga marmer.
Variasi komoditas ini menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di Sulawesi Selatan tidak hanya terfokus pada satu jenis sumber daya, tetapi tersebar lintas subsektor dengan karakter dan dampak yang berbeda-beda.
IUP dan Kawasan Strategis Luwu Raya
Dalam total 111 IUP yang ada di Sulawesi Selatan tersebut, sebagian di antaranya berada di wilayah yang secara historis dan geografis dikenal sebagai Luwu Raya, kawasan yang mempunyai ceruk danau seperti Matano, Towuti, hingga Mahalona dan punggung Pegunungan Verbeek yang menyimpan aneka tambang, dari emas hingga nikel.
Kawasan ini meliputi Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, serta Kota Palopo sebagai pusat perkotaan dan layanan regional.
Di Kabupaten Luwu, tercatat sejumlah IUP dengan luasan tertentu yang berkaitan dengan komoditas lokal.
Keberadaan izin-izin ini beririsan langsung dengan wilayah permukiman, pertanian, serta ruang hidup masyarakat, sehingga kerap menjadi perhatian dalam diskursus pembangunan berkelanjutan.
Kabupaten Luwu Timur bahkan dikenal sebagai salah satu wilayah dengan luas IUP yang cukup besar di Sulawesi Selatan.
Karakter wilayahnya yang kaya sumber daya mineral menjadikan daerah ini sebagai episentrum kegiatan pertambangan, sekaligus sebagai kawasan dengan tingkat risiko lingkungan dan sosial yang tinggi apabila tata kelolanya tidak dilakukan secara hati-hati.
Sementara itu, Kabupaten Luwu Utara juga tercatat memiliki IUP aktif. Meski skalanya relatif beragam, keberadaan izin pertambangan di wilayah ini tetap berpotensi memengaruhi tata ruang, ekosistem darat dan sungai, serta mata pencaharian masyarakat setempat.
Adapun Kota Palopo, meskipun tidak selalu menjadi lokasi langsung konsesi pertambangan, secara administratif merupakan bagian dari Luwu Raya.
Kata pengamat
Aktivitas pertambangan di kabupaten-kabupaten sekitarnya berpotensi memberikan dampak tidak langsung terhadap kota ini, baik dari sisi lingkungan, arus ekonomi, maupun tekanan terhadap infrastruktur dan layanan perkotaan.
Pengamat pertambangan dan praktisi hukum Universitas Andi Djemma, Dr Abdul Rahman Nur yang selama ini aktif menyuarakan peran serta masyarakat adat dan komunitas pesisir danau menyatakan data IUP di Sulawesi Selatan, khususnya di kawasan Luwu Raya, menunjukkan bahwa sektor pertambangan merupakan faktor penting dalam dinamika pembangunan wilayah di pulau besar Sulawesi.
“Untuk beberapa alasan angka-angka perizinan tersebut juga menegaskan perlunya transparansi data, pengawasan ketat, serta integrasi kebijakan pertambangan dengan tata ruang, layanan birokrasi, perlindungan lingkungan hingga desentralisasi pengelolaan dan perizinan,” ucapnya.

Tak hanya itu, kata pria yang akrab disapa Doktor Maman itu, kehadiran IUP di kawasan Luwu Raya menandakan kawasan itu merupakan hotspot bisnis berdaya besar dan bisa menjadi sandaran hidup bagi banyak orang.
“Itulah tanda bahwa Luwu Raya memang kaya dan mestinya dapat menjadi ruang kemakmuran bersama, bukan seperti selama ini yang justru menyisakan banyak persoalan, ketidakadilan serta kecemburuan spasial,” ucapnya.
Sehingga, kata dia, wajar jika ada suara-suara sumbang tentang keadilan pemerintahan, pemerataan, sebab aktivitas IUP seperti itu dapat berisiko meninggalkan beban ekologis dan sosial yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat jangka pendek yang dihasilkan.
Menurut Doktor Maman, Luwu Raya patut sebagai wilayah strategis nasional, karena berkontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi, namun perlu juga mendekatkan pelayanan pemerintahan agar dapat merespon dengan cepat.
“Itu dibutuhkan, utamanya pada upaya perlindungan dan penanganan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat akibat atau dampak dari aktifitas pertambangan. Jangan sampai, kita dapat debu, pihak lain yang meraup cuan,” pungkasnya.
Redaksi
