- Dari sisi sebaran wilayah, penerima manfaat kategori R1/450 VA terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya dengan 2.607 KK, disusul Kecamatan Manggala sebanyak 1.687 KK, dan Tamalanrea 1.520 KK.
- Sementara untuk kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini 4.808 KK, serta Tamalate 4.143 KK.
PELAKITA.ID – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat kebijakan pelayanan publik yang berkeadilan. Salah satunya melalui program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah menjangkau puluhan ribu kepala keluarga (KK) di seluruh wilayah kota.
Program ini merupakan inisiatif Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa program iuran sampah gratis telah diberlakukan sejak Juli 2025. Hingga kini, sebanyak 49.209 KK di 14 kecamatan telah merasakan manfaat kebijakan tersebut.
Pembebasan retribusi sampah ini secara khusus diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA, yang umumnya berasal dari kelompok ekonomi rentan. Dari total penerima manfaat, 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah meringankan beban ekonomi warga miskin, sekaligus memastikan layanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh Kota Makassar,” ujar Helmy dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini tidak semata soal pembebasan tarif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik.
Dari sisi sebaran wilayah, penerima manfaat kategori R1/450 VA terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya dengan 2.607 KK, disusul Kecamatan Manggala sebanyak 1.687 KK, dan Tamalanrea 1.520 KK.
Sementara untuk kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini 4.808 KK, serta Tamalate 4.143 KK.
Helmy menegaskan, layanan iuran sampah gratis ini bersifat berkelanjutan dan tidak akan dihentikan. Bahkan, jumlah penerima manfaat diproyeksikan terus meningkat pada tahun 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.
Skema Keringanan atau “Diskon” Iuran Sampah
Selain pembebasan penuh, Pemerintah Kota Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif atau “diskon” iuran sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.
Kelompok ini tidak digratiskan sepenuhnya, namun memperoleh pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda sebagai bentuk subsidi yang berkeadilan.
Skema baru ini sekaligus menggantikan sistem lama berbasis zonasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap sebesar Rp16.000 per bulan untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA.
Adapun tarif retribusi sampah terbaru berdasarkan daya listrik ditetapkan sebagai berikut:
-
R1/450 VA: Rp0 per bulan
-
R1/900 VA: Rp0 per bulan
-
R1M/900 VA: Rp15.000 per bulan
-
R1/1300 VA: Rp20.000 per bulan
-
R1/2200 VA: Rp30.000 per bulan
-
R1/3500–5500 VA: Rp50.000 per bulan
-
R1/6600 VA ke atas: Rp135.000 per bulan
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan kebersihan yang inklusif, adil, dan berpihak pada kelompok paling rentan—sekaligus memastikan kota tetap bersih dan layak huni bagi seluruh warganya.
