Luwu Raya adalah wilayah yang kaya, tetapi kewenangannya terbatas. Daerah ini menghasilkan nilai ekonomi besar, namun tidak memiliki kendali penuh untuk mengarahkan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Dr. Abdul Rahman Nur, Akademisi FH, Universitas Andi Djemma Palopo (Unanda)
PELAKITA.ID – Luwu Raya dikenal sebagai salah satu kawasan dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Sulawesi Selatan.
Wilayah ini memiliki cadangan nikel bertaraf internasional, tambang emas di Luwu, potensi pertanian dan perkebunan yang luas, serta sektor perikanan dan kehutanan yang menopang kehidupan masyarakat.
Di balik limpahan kekayaan tersebut, masyarakat Luwu Raya masih menghadapi kenyataan pahit: kesejahteraan yang bergerak lambat akibat keterbatasan kewenangan daerah.
Wajar jika dalam satu bulan terakhir sejumlah aksi berbasis warga digelar untuk menunjukkan harapan mereka agar Luwu Raya eksis sebagai salah satu provinsi otonom di Indonesia.
Secara administratif, Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur masih berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut akademisi Universitas Andi Djemma Palopo, Dr Abdul Rahman Nur, derdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejumlah sektor strategis seperti pertambangan mineral, kehutanan, dan sebagian kewenangan kelautan berada di bawah kendali pemerintah pusat dan provinsi.

“Akibatnya, pemerintah kabupaten/kota di Luwu Raya tidak memiliki ruang yang memadai untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah secara mandiri,” ucapnya saat dikonfirmasi Pelakita.ID.
Kondisi ini, kata pria yang akrab disapa Maman itu, berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.
“Meskipun aktivitas pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam berlangsung secara masif, daerah hanya menerima porsi terbatas melalui mekanisme dana bagi hasil,” sebutnya.
Kata Maman, sebagian besar nilai ekonomi justru terkonsentrasi di tingkat pusat dan provinsi, sementara daerah penghasil masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur, pelayanan publik, serta akses ekonomi masyarakat.
Sosok yang juga pakar hukum agraria dari Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma ini, situasi tersebut menciptakan paradoks pembangunan.
“Luwu Raya adalah wilayah yang kaya, tetapi kewenangannya terbatas. Daerah ini menghasilkan nilai ekonomi besar, namun tidak memiliki kendali penuh untuk mengarahkan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya,” ujarnya.
Keterbatasan kewenangan tersebut juga berimplikasi pada lambatnya pembangunan infrastruktur strategis.
“Jalan produksi pertanian, akses menuju wilayah pedalaman, serta fasilitas pelayanan dasar masih membutuhkan percepatan serius. Padahal, dengan kewenangan yang lebih luas, pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Maman.
Dalam konteks inilah, menurut Mamam, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat sebagai solusi struktural untuk mengatasi ketimpangan kewenangan dan pembangunan.
“Dengan status sebagai provinsi, pengelolaan sektor-sektor strategis dapat lebih dekat dengan wilayah, sehingga perencanaan pembangunan menjadi lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat lokal,” kata dia.
Dikatakan Maman, masyarakat yang ada di Luwu Raya berharap, ke depan, kekayaan alam Luwu Raya tidak lagi menjadi ironi.
“Dengan kewenangan yang lebih adil dan proporsional, wilayah ini diyakini mampu tumbuh sebagai pusat ekonomi baru di kawasan timur Indonesia sekaligus mewujudkan kesejahteraan yang selama ini tertunda,” kuncinya.
Redaksi









