Meskipun hukum positif di Indonesia sudah mulai bergerak menuju pengakuan kesetaraan namun di Masyarakat kita budaya patriarki masih menjadi filter kuat dalam penerapan hukum di level rumah tangga.
PELAKITA.ID – Di balik kekhusyukan ibadah Ramadan, terdapat dinamika kompleks yang dialami perempuan Indonesia.
Bulan suci ini sering kali menempatkan perempuan pada titik temu antara beban kerja domestik yang berlipat ganda dengan cita-cita perlindungan hukum yang telah diatur oleh negara.
Sebuah Realitas Sosial: Fenomena “Double Burden” (Beban Ganda)
Bagi banyak perempuan, Ramadan bukan sekadar soal menahan lapar dan dahaga, melainkan tentang manajemen waktu yang ekstra ketat.
Statistik sosial menunjukkan bahwa beban domestik perempuan meningkat hingga dua kali lipat selama bulan puasa.
Mulai dari mempersiapkan sahur di dini hari hingga memastikan hidangan berbuka puasa tersedia dengan baik, peran ini seolah menjadi “kewajiban tak tertulis” yang bersifat absolut di Masyarakat.
Secara sosiologis, di bulan Ramadan sering kali dipertegas pembagian peran secara gender tradisional.
Perempuan kerap memikul tanggung jawab utama dalam mempersiapkan hidangan sahur dan hidangan buka puasa, sembari tetap menjalankan kewajiban profesional bagi mereka yang bekerja disektor public.
Sehingga fenomena ini menciptakan beban ganda (double burden) yang signifikan bagi perempuan.
Di dalam rumah tangga banyak yang memberikan ekspektasi sosial yang mengharuskan perempuan menjadi motor utama operasional domestik yang sering kali menggerus waktu istirahat dan kesempatan para perempuan untuk beribadah secara personal, tentunya jika dipandang dalam berbagai aspek, hal ini bukanlah sebuah keadilan.
Perspektif Hukum Positif: Perlindungan dan Hak
Hal jika ditarik ke ranah hukum positif di Indonesia maka dinamika ini bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum penting:
UU No. 7 Tahun 1984 (Ratifikasi CEDAW): Negara menjamin penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Dalam konteks Ramadhan, ini mencakup hak perempuan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam pembagian beban kerja, baik di ranah privat maupun publik.
UU Ketenagakerjaan (No. 13 Tahun 2003): Bagi perempuan pekerja, hukum memberikan perlindungan terkait jam kerja dan keselamatan. Namun, realitasnya, banyak pekerja sektor informal (seperti ART) justru mengalami peningkatan beban kerja tanpa kompensasi waktu istirahat yang cukup selama bulan puasa.
UU PKDRT (No. 23 Tahun 2004): Secara implisit, kelelahan fisik dan tekanan mental akibat ekspektasi domestik yang berlebihan dapat memicu gesekan dalam rumah tangga. sehingga Hukum hadir untuk memastikan bahwa relasi hubungan antara suami dan istri tetap berlandaskan kesetaraan, bukan subordinasi yang melelahkan satu pihak.
Sebuah analisis Kritis: Kesenjangan Hukum dan Budaya
Meskipun hukum positif di Indonesia sudah mulai bergerak menuju pengakuan kesetaraan namun di Masyarakat kita budaya patriarki masih menjadi filter kuat dalam penerapan hukum di level rumah tangga.
Ada sebuah norma yang tidak tertulis yang sering kali lebih kuat pengaruhnya dibanding pasal-pasal dalam undang-undang.
Sebagai contoh, undang- undang menjamin hak untuk beristirahat, namun yang terjadi adalah tekanan sosial yang sering kali membuat perempuan merasa bersalah jika tidak mampu menghidangkan menu sahur dan buka puasa yang sempurna.
Oleh karena itu, di sinilah letak urgensi Hukum Keluarga yang lebih progresif, yang tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mendorong redistribusi peran domestic antara suami dan Isteri dalam rumah tangga.
Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. sehingga dinamika sosial pada bulan Ramadhan terhadap beban kerja ganda bagi Perempuan bisa teratasi dan menciptakan sebuah keadilan sosial bagi Perempuan, dimulai dari meja makan di mana peran domestik dibagi secara adil sebagai wujud nyata dari kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kesimpulan
Ramadan seharusnya menjadi momentum penguatan spiritual bagi semua gender.
Menyelaraskan hukum positif dengan realitas sosial berarti memberikan ruang bagi perempuan untuk tidak hanya menjadi “pelayan” tradisi, tetapi juga subjek hukum yang merdeka atas waktu dan tubuhnya sendiri.
___
Rasdiana, S.H.I.,M.H.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar









