One on One Pelakita | Menangani PKL di Ruas Jalan Makassar: Ada Opsi Lain?

  • Whatsapp
Ilustrasi
  • Banyak pedagang menganggap aktivitas ekonomi mereka sah karena selama ini mereka membayar retribusi harian—mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000—kepada pihak yang mengatasnamakan pemerintah kota.
  • Bagi pedagang, pembayaran retribusi tersebut menjadi tanda legitimasi bahwa mereka diizinkan berjualan.Masalahnya, ketika kemudian terjadi pembongkaran lapak secara tiba-tiba, muncul rasa ketidakadilan. Di satu sisi mereka ditarik retribusi, di sisi lain mereka ditertibkan tanpa dialog yang memadai.

Asratillah, Direktur Profetik Institute, Jumat, 20 Februari 2026.

PELAKITA.ID – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan Kota Makassar belakangan memantik perhatian publik.

Aksi “bersih-bersih” lapak di kawasan Pa’baeng-baeng, Sudiang, Pasar GOR, hingga sekitar Losari, tidak hanya berdampak pada wajah kota dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga menyentuh langsung sumber penghidupan ribuan pelaku ekonomi informal.

Dalam wawancara dengan Pelakita.ID, pengamat politik pemerintahan Asratillah menilai kebijakan penataan PKL pada dasarnya memiliki niat baik dan tujuan mulia.

Penataan kota, pengurangan kemacetan, peningkatan estetika ruang publik, hingga penciptaan rasa aman dan nyaman bagi warga merupakan tujuan yang dapat diterima secara rasional. Namun, persoalan utamanya terletak bukan semata pada “apa” kebijakannya, melainkan pada “bagaimana” kebijakan itu direncanakan, dikomunikasikan, dan dijalankan.

Antara Penertiban dan Legitimasi Sosial

Asratillah mengungkapkan bahwa dalam berbagai diskusi kelompok terarah (FGD) yang ia ikuti bersama pelaku PKL, muncul persoalan mendasar terkait persepsi legalitas.

Banyak pedagang menganggap aktivitas ekonomi mereka sah karena selama ini mereka membayar retribusi harian—mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000—kepada pihak yang mengatasnamakan pemerintah kota.

Bagi pedagang, pembayaran retribusi tersebut menjadi tanda legitimasi bahwa mereka diizinkan berjualan.

Masalahnya, ketika kemudian terjadi pembongkaran lapak secara tiba-tiba, muncul rasa ketidakadilan. Di satu sisi mereka ditarik retribusi, di sisi lain mereka ditertibkan tanpa dialog yang memadai.

Kondisi ini memperlihatkan adanya praktik abu-abu di tingkat bawah birokrasi, sekaligus lemahnya koordinasi dan pengawasan.

RPJMD dan Celah Perencanaan

Dari sisi perencanaan, Asratillah menegaskan bahwa dalam dokumen RPJMD Kota Makassar, penataan PKL tidak dirinci secara spesifik dalam bentuk penertiban ruas-ruas jalan tertentu atau rencana relokasi detail.

Yang tercantum justru adalah semangat pemberdayaan UMKM dan penataan secara umum.

Artinya, kebijakan penertiban yang terjadi saat ini lebih tampak sebagai respons situasional, bukan bagian dari skema perencanaan yang matang dan terkomunikasikan dengan baik sejak awal.

Ia juga menyoroti bahwa mekanisme yang digunakan—seperti Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3—bersifat instruksional dan satu arah. SP berbeda secara mendasar dengan dialog. SP adalah monolog kekuasaan, sementara dialog membuka ruang timbal balik antara pemerintah dan warga terdampak.

Dimensi Sosial Ekonomi yang Rentan

Menurut Asratillah, penataan PKL tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi kota.

Daya beli masyarakat yang menurun, keterbatasan sektor formal dalam menyerap tenaga kerja, serta tingginya angka pengangguran terdidik—lulusan SMK hingga S2—mendorong banyak warga masuk ke sektor ekonomi informal.

Banyak PKL bukan sekadar “pelapak liar”, tetapi kepala keluarga dengan penghasilan harian yang signifikan. Penjual siomay, misalnya, bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp150.000 per hari atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.

Penjual sayur di sekitar GOR bahkan bisa mencapai Rp300.000 hingga Rp500.000 per hari, setara Rp9 juta per bulan.

Ketika lapak mereka dibongkar tanpa solusi yang jelas, maka yang hilang bukan sekadar ruang usaha, melainkan sumber nafkah utama.

Dalam konteks inilah, penertiban yang tidak sensitif berpotensi memicu resistensi sosial, bahkan konflik terbuka, seperti insiden ancaman senjata tajam di salah satu kantor kelurahan. “Ini urusan perut dan hidup-mati,” tegas Asratillah.

Pentingnya Pemetaan dan Pendekatan Sosio-Yuridis

Asratillah menekankan pentingnya pemetaan sosial sebelum kebijakan berisiko tinggi dijalankan. Pemerintah kota, menurutnya, seharusnya memanfaatkan perangkat seperti BRIDA dan Kesbangpol untuk melakukan kajian kerawanan sosial dan risiko kebijakan.

Pemetaan ini tidak membutuhkan waktu lama—enam bulan dinilai cukup jika didukung anggaran dan tenaga lapangan yang memadai.

Pendekatan hukum pun tidak cukup hanya yuridis-formal. Agar efektif, hukum harus kompatibel dengan kondisi sosiologis masyarakat.

Inilah yang disebut pendekatan sosio-yuridis: kebijakan boleh benar secara hukum, tetapi jika mengabaikan realitas sosial, ia justru berpotensi gagal atau memicu konflik.

Alternatif: Regulasi Khusus Street Food

Sebagai solusi jangka menengah, Asratillah mengusulkan perlunya regulasi khusus tentang street food atau kuliner jalanan. Saat ini, nomenklatur tersebut belum diatur secara spesifik dalam regulasi Kota Makassar.

Regulasi ini dapat memuat standar operasional yang jelas: ukuran lapak, jam operasional, pengaturan parkir, manajemen lalu lintas, hingga kebersihan.

Contoh praktik baik telah muncul di Pasar Cidu, di mana melalui serangkaian FGD, disepakati pengaturan parkir dan lalu lintas dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Perumda Parkir. Model ini, menurutnya, bisa diabstraksikan menjadi norma umum melalui Perwali atau bahkan Perda.

Dengan regulasi yang jelas, pemerintah memiliki legitimasi kuat untuk menertibkan PKL di luar zona yang ditetapkan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PKL yang beroperasi di zona resmi.

Konsistensi Aparat dan Lokasi Relokasi yang Nyata

Asratillah juga mengingatkan bahwa setelah penertiban dilakukan, pemerintah kota harus konsisten. Aparat kecamatan dan kelurahan tidak boleh lagi “main mata” dengan oknum, preman, atau pihak tertentu yang menyewakan lahan secara sepihak dan memungut retribusi ilegal.

Selain itu, janji relokasi ke tempat yang “lebih baik” harus diterjemahkan secara konkret: lokasi yang bersih, memiliki sanitasi, penerangan, akses parkir, dan arus pengunjung yang realistis.

Relokasi ke tempat sepi tanpa akses pasar hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Fleksibilitas, Bukan Kekakuan

Menghadapi momentum Ramadan dan potensi munculnya kembali lapak-lapak musiman seperti penjual takjil, Asratillah mendorong pemerintah kota untuk bersikap tegas namun fleksibel.

Seperti konsep car free day, penggunaan ruang publik bisa diizinkan pada waktu tertentu dengan standar yang jelas dan konsisten ditegakkan. “Kuncinya ada pada SOP yang jelas, aparat yang siap, dan konsistensi penegakan,” ujarnya.

Menata Kota, Merawat Kehidupan

Pada akhirnya, penataan PKL adalah soal menyeimbangkan dua kepentingan besar: ketertiban kota dan keberlangsungan hidup warga kecil.

Kebijakan yang berhasil bukan hanya yang rapi di atas kertas, tetapi yang diterima secara sosial dan mampu meminimalkan konflik.

Kasus Pasar Cidu, menurut Asratillah, dapat menjadi referensi penting.

Bukan untuk digeneralisasi secara tergesa-gesa, tetapi sebagai contoh bahwa penataan yang dialogis, berbasis data, dan sensitif terhadap realitas sosial memungkinkan kota ditata tanpa memutus nadi ekonomi warganya.

Redaksi