PELAKITA.ID – Kabar baik bagi pencinta lingkungan, menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meluncurkan fatwa yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
Fatwa ini diumumkan dalam aksi lingkungan bertajuk From Waves of Change to a Legacy of Action yang digelar di Sungai Cikeas, sebagai upaya memperkuat dimensi moral dan keagamaan dalam pengelolaan sampah nasional.
Peluncuran fatwa tersebut menjadi penanda penting bahwa krisis lingkungan—terutama persoalan sampah—tidak lagi semata isu teknis atau kebijakan, melainkan juga persoalan etika dan tanggung jawab spiritual.
Dalam konteks ajaran Islam, tindakan merusak lingkungan dipandang bertentangan dengan prinsip menjaga keseimbangan alam (mizan) dan amanah manusia sebagai khalifah di bumi.
Ancaman sampah, khususnya plastik, kian mengkhawatirkan. Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, mengingatkan bahwa sampah plastik ibarat “keran bocor” yang terus mengalirkan ancaman mikroplastik ke lingkungan dan tubuh manusia.

Mikroplastik kini telah ditemukan di air minum, garam, bahkan dalam jaringan tubuh manusia, dengan potensi risiko kesehatan jangka panjang yang belum sepenuhnya terungkap.
Di sisi lain, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat. United Nations Development Programme Indonesia (UNDP Indonesia) melalui Resident Representative-nya, Sara Ferrer Olivella, menegaskan pentingnya keterlibatan sektor swasta, khususnya produsen kemasan, untuk bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan.
Prinsip extended producer responsibility (EPR) menjadi kunci agar beban pengelolaan sampah tidak berhenti di hilir, tetapi juga dikendalikan sejak dari sumbernya.
Aksi lingkungan ini melibatkan sekitar 600 peserta dari berbagai latar belakang—pemerintah, ulama, akademisi, komunitas lingkungan, hingga mitra internasional—menjadi simbol kolaborasi lintas sektor dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.
Pendekatan moral melalui fatwa diharapkan mampu menyentuh kesadaran kolektif umat, melengkapi instrumen hukum dan kebijakan yang selama ini belum sepenuhnya efektif.
Momentum Ramadan dipandang tepat untuk menanamkan kembali nilai kesederhanaan, pengendalian diri, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Fatwa ini bukan sekadar larangan, melainkan ajakan untuk menjadikan kebersihan dan kelestarian alam sebagai bagian dari ibadah dan warisan tindakan nyata bagi generasi mendatang.
___
Sumber Natgeo Indonesia
