PELAKITA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan persepsi publik terkait wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Demonstrasi yang sebelumnya disampaikan Gubernur Sulsel.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, sebagaimana dkutip dari media ZonaRedaksi.ID, Rabu (11/2/2026).
Salim menegaskan bahwa gagasan pembentukan satgas tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi atau membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.
Sebaliknya, wacana itu bertujuan membangun mekanisme komunikasi yang lebih terstruktur antara pemerintah dan massa aksi.
Menurutnya, Gubernur Sulsel menginginkan penyampaian aspirasi publik dapat berlangsung secara efektif tanpa mengabaikan ketertiban umum dan kelancaran layanan publik. Pendekatan yang diutamakan adalah dialog dan komunikasi persuasif.
“Poin utamanya adalah membuka ruang dialog. Pemerintah ingin aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik, namun pada saat yang sama kepentingan umum tetap terjaga,” ujar Salim Basmin.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini pembentukan Satgas Penanganan Demonstrasi masih berada pada tahap kajian konseptual. Pemerintah Provinsi Sulsel belum mengambil langkah teknis maupun struktural terkait rencana tersebut.
Kajian ini, lanjut Salim, dilakukan sebagai respons atas meningkatnya dinamika penyampaian pendapat di ruang publik di Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah merasa perlu menyiapkan pola komunikasi yang lebih efektif agar aspirasi dapat dikelola secara konstruktif.
Melalui klarifikasi ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat tidak salah menafsirkan wacana tersebut dan tetap aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui saluran komunikasi yang tersedia, secara santun, damai, dan bertanggung jawab.
