Akhmad, Angga, Muhammad Sahrudin, dan Muhammad Syafi’i menuduh bahwa Bumble Bee menerima pasokan tuna dari kapal-kapal yang mempraktikkan kerja paksa dan TPPO.
PELAKITA.ID – Di balik laut yang menopang pangan dunia, kapal perikanan kerap menjadi ruang kerja yang tertutup dari pengawasan publik.
Di sanalah praktik kerja paksa, kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap awak kapal perikanan berlangsung senyap, sering kali tanpa kontrak kerja yang jelas dan tanpa akses perlindungan hukum, jauh dari sorotan, namun terhubung langsung dengan rantai pasok global makanan laut.
Isu perdagangan manusia di sektor perikanan bukan lagi cerita pinggiran negara berkembang.
Berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa industri perikanan global merupakan salah satu sektor paling rentan terhadap kerja paksa, terutama di kapal penangkap ikan jarak jauh yang beroperasi lintas negara dan lintas yurisdiksi.
Keterpisahan ruang kerja di laut, lamanya masa kerja, serta ketergantungan penuh awak kapal kepada pemilik dan nakhoda menciptakan relasi kuasa yang timpang.
Dalam kondisi tersebut, kekerasan fisik, penahanan dokumen, jam kerja berlebihan, hingga pengupahan tidak layak menjadi praktik yang “dinormalisasi” sebagai risiko pekerjaan.
Refleksi dari Sebuah Kasus: Ketika Korporasi Global Digugat
Kesadaran kritis akan konteks ini terjadi ketika praktik yang dimaksud mulai memasuki ruang pengadilan.
Pada November 2025, Pengadilan California memutuskan untuk melanjutkan gugatan empat awak kapal perikanan asal Indonesia terhadap perusahaan makanan laut raksasa asal Amerika Serikat, Bumble Bee Foods.
Gugatan tersebut diajukan pada Maret 2025 berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia Amerika Serikat (TVPRA)
Akhmad, Angga, Muhammad Sahrudin, dan Muhammad Syafi’i menuduh bahwa Bumble Bee menerima pasokan tuna dari kapal-kapal yang mempraktikkan kerja paksa dan TPPO.
Pengadilan menolak upaya perusahaan untuk menggugurkan perkara melalui motion to dismiss, menilai bahwa klaim para penggugat selaras dengan ketentuan hukum dan patut diperiksa lebih lanjut. (Mongabay.co.id., 2025)
Kasus ini didukung oleh Greenpeace Internasional, Greenpeace Indonesia, dan Serikat Buruh Migran Indonesia melalui kampanye Beyond Seafood, yang mendokumentasikan relasi antara pelanggaran HAM di laut dan rantai pasok korporasi global. Putusan ini menandai preseden penting: eksploitasi di kapal perikanan tidak lagi dipandang sebagai isu lokal, melainkan tanggung jawab hukum dalam sistem perdagangan global.
Dalam konteks Indonesia, praktik TPPO di kapal perikanan terhubung dengan rantai nasional yang panjang. Awak kapal direkrut dari berbagai daerah—tidak selalu pesisir—melalui pola perekrutan informal, janji kerja palsu, dan minim kontrak tertulis.
Mereka kemudian ditempatkan di kapal-kapal yang beroperasi lintas wilayah, bahkan lintas negara.
Pemetaan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menunjukkan kantong-kantong kerentanan di wilayah seperti Pekalongan, Tegal, Muara Baru, Muara Angke, hingga daerah timur Indonesia seperti Dobo. Ironisnya, sebagian besar korban berasal dari Pulau Jawa, memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu daerah terpencil, melainkan problem struktural nasional.
Era media sosial memperparah situasi. Calo ilegal memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan iklan kerja bergaji tinggi tanpa syarat jelas. Banyak korban berangkat ke laut tanpa pemahaman risiko, bahkan tanpa kemampuan dasar keselamatan, seperti seperti kemampuan berenang dan pengetahuan dasar keselamatan kerja
Negara di Tengah Keterbatasan
Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 Tahun 2016 terkait perjanjian kerja laut menjadi dasar perlindungan awak kapal perikanan.
Namun, berulangnya kasus menunjukkan bahwa masalah utama terletak pada implementasi. Pengawasan di laut terbatas, koordinasi lintas kementerian—kelautan, ketenagakerjaan, perhubungan, dan pelindungan pekerja migran—belum terintegrasi, serta penegakan hukum masih bersifat reaktif. Negara sering hadir setelah tragedi terjadi, bukan pada fase pencegahan.
Belum diratifikasinya Konvensi ILO C188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan juga mempersempit ruang perlindungan normatif bagi awak kapal perikanan, terutama dalam konteks standar kerja layak dan pengawasan internasional.
Dalam celah perlindungan tersebut, organisasi masyarakat sipil dalam praktiknya memainkan peran krusial. Pendampingan hukum, edukasi pra-kerja, dokumentasi kasus, dan pengelolaan pusat layanan pekerja perikanan menjadi benteng terakhir bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
Kolaborasi masyarakat sipil dengan negara, seperti yang dilakukan DFW Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penanganan kasus dan riset pengupahan awak kapal, menunjukkan bahwa perubahan dimungkinkan ketika negara bersedia membuka ruang kerja bersama.
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah
Ke depan, pemerintah perlu melangkah lebih sistemik. Pertama, memperketat dan memformalkan sistem rekrutmen awak kapal perikanan, termasuk pengawasan ketat terhadap agen dan platform digital. Kedua, memperkuat koordinasi lintas kementerian melalui satu mekanisme perlindungan terpadu.
Ketiga, mendorong ratifikasi ILO C188 dan memastikan harmonisasinya dengan regulasi nasional. Keempat, memperluas edukasi pra-kerja berbasis risiko dan keselamatan kerja, terutama bagi calon awak kapal dari daerah non-pesisir.
Kekerasan di kapal perikanan bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan.
Ia adalah bentuk kekerasan struktural yang disenyapkan oleh jarak, kompleksitas rantai pasok, dan kepentingan ekonomi global.
Selama laut diperlakukan sebagai ruang tanpa suara, selama itu pula para pekerja perikanan akan terus menanggung risiko yang tak pernah mereka pilih sepenuhnya.
Di balik ikan segar yang kita konsumsi, ada keringat, luka, dan kadang nyawa awak kapal.
Mengakui realitas ini adalah langkah awal agar laut tidak lagi menjadi ruang gelap kekerasan yang dibiarkan berlangsung tanpa pertanggungjawaban.
___
Penulis: Andi Adri Arief, Guru Besar Sosiologi Perikanan FIKP Unhas









