Pembentukan Provinsi Luwu Raya Dinilai Solusi Kesejahteraan dan Pemerataan Pembangunan

  • Whatsapp
Batara Guru (dok: Sakkir Satu Pena)

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya, lanjut Batara Guru, bukanlah isu baru. Sejak awal 1960-an, Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, pernah menjanjikan status Daerah Istimewa berbentuk provinsi kepada Kedatuan Luwu sebagai bentuk penghargaan atas peran besar Andi Djemma dan rakyat Luwu dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

PELAKITA.ID –  21 Januari 2026 — Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya dinilai sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.

Selama ini, ketimpangan pembangunan di wilayah Luwu Raya masih terasa, terutama pada sektor layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Ketua Umum PP HAM LUTIM Batara Guru menegaskan bahwa ketertinggalan pembangunan di Luwu Raya merupakan konsekuensi dari minimnya perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, meskipun kawasan ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

“Luwu Raya menyumbang sekitar 40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan, tetapi pembangunan yang diterima justru tidak sebanding,” ujarnya.

Ia memaparkan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan kota di Luwu Raya pada tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp5–6 triliun.

Angka tersebut mendekati APBD Pokok Provinsi Sulawesi Selatan 2025 sebesar Rp9,378 triliun, bahkan tidak terpaut jauh dari APBD Perubahan yang berkisar Rp10,4 triliun. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan kapasitas fiskal Luwu Raya yang cukup kuat dan layak untuk berdiri sebagai provinsi tersendiri.

Batara Guru menilai, besarnya potensi Luwu Raya di sektor pertambangan, pariwisata, pertanian, hingga kebudayaan selama ini belum dikelola secara adil dan berkelanjutan.

Wilayah ini kerap diposisikan hanya sebagai lumbung pendapatan, sementara akses terhadap layanan publik dan pembangunan infrastruktur masih tertinggal dibandingkan daerah lain di Sulawesi Selatan.

“Pemerintah provinsi terkesan lebih fokus membangun wilayah tertentu, sementara Luwu Raya dibiarkan berjalan sendiri. Padahal, potensi besar yang dimiliki semestinya menjadi dasar pemerataan pembangunan,” katanya.

Menurut dia, pembentukan Provinsi Luwu Raya akan memperkuat posisi tawar masyarakat terhadap elite politik, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Karena itu, ia mendorong adanya kesadaran dan konsistensi kolektif dari seluruh elemen masyarakat Luwu Raya untuk memperjuangkan pemekaran secara utuh, bukan setengah-setengah.

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya, lanjut Batara Guru, bukanlah isu baru. Sejak awal 1960-an, Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, pernah menjanjikan status Daerah Istimewa berbentuk provinsi kepada Kedatuan Luwu sebagai bentuk penghargaan atas peran besar Andi Djemma dan rakyat Luwu dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Namun, janji tersebut tidak terwujud akibat dinamika politik nasional yang berujung pada lengsernya Soekarno pada 1967.

Dalam beberapa tahun terakhir, geliat investasi di Luwu Raya mulai meningkat, terutama di sektor pertambangan dan pariwisata. Namun, menurut Batara Guru, peluang ini belum diimbangi dengan kebijakan pembangunan yang benar-benar berpihak pada masyarakat lokal.

“Dengan menjadi provinsi sendiri, Luwu Raya dapat mengatur dan menata wilayahnya secara mandiri, membangun pemerintahan yang lebih efektif, mendorong investasi yang berkeadilan, serta memastikan pembangunan berjalan lebih merata,” tegasnya.

Selain aspek ekonomi dan pemerintahan, pembentukan Provinsi Luwu Raya juga dinilai penting sebagai ruang pengakuan terhadap identitas budaya dan sejarah panjang Tanah Luwu. Penguatan identitas ini diharapkan mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat Luwu di tingkat nasional maupun internasional.

“Provinsi Luwu Raya bukan sekadar pemekaran wilayah, tetapi jalan menuju keadilan pembangunan dan kesejahteraan yang selama ini tertunda,” tutup Batara Guru.

___
Penulis Sakkir Satu Pena

___
Jurnalisme Warga Pelakita.ID memberikan keluasaan pengirim berita untuk mewartakan perisitiwa dengan merujuk kaidah jurnalisme yang standar, tulisan merupakan tanggung jawab sepenuh pengirim berita