Aktivis Anak dan Perempuan: Kekerasan seksual semacam ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan hanya pada individu pelaku, tetapi juga pada sistem sosial yang memungkinkan kejahatan itu terjadi.
PELAKITA.ID – Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membuka kembali luka lama dalam kehidupan sosial kita: bagaimana kepercayaan, ketidaktahuan, dan keputusasaan sering kali menjadi pintu masuk bagi kejahatan seksual.
Dengan berpura-pura sebagai dukun sakti yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit, pelaku memanfaatkan posisi simbolik yang masih dipercaya sebagian masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan secara fisik maupun psikis.
Peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ia adalah potret dari relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku menempatkan dirinya sebagai figur “penolong”, sementara korban diposisikan sebagai pihak yang pasrah dan berharap.
Dua korban, seorang anak berusia 13 tahun dan seorang perempuan dewasa berusia 28 tahun, datang dengan niat mencari kesembuhan. Namun yang mereka terima justru trauma, rasa malu, dan luka yang tidak kasat mata.
Dalam masyarakat yang masih memelihara kepercayaan terhadap pengobatan alternatif dan praktik supranatural, figur dukun sering kali ditempatkan di luar jangkauan nalar kritis.
Ia dianggap memiliki “kelebihan”, “ilmu”, atau “karomah” yang membuat tindakannya jarang dipertanyakan. Celah inilah yang dimanfaatkan AN. Dengan skenario klasik—mengklaim mampu menyembuhkan penyakit—ia membangun legitimasi palsu atas tubuh dan kehendak korban.
Kasus ini menjadi lebih mengerikan karena salah satu korban masih anak-anak. Kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan.
Anak berada pada posisi paling rentan: belum matang secara psikologis, belum memiliki daya tawar, dan sering kali dididik untuk patuh pada orang dewasa. Ketika kekerasan itu dibungkus dalam narasi “pengobatan”, korban bahkan mungkin tidak langsung menyadari bahwa dirinya sedang dilecehkan.
“Kekerasan seksual semacam ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan hanya pada individu pelaku, tetapi juga pada sistem sosial yang memungkinkan kejahatan itu terjadi,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Andi Yudha Yunus terkait kasus itu.
Dikatakan, minimnya literasi kesehatan, kurangnya akses terhadap layanan medis yang terjangkau, serta kuatnya budaya diam dan rasa malu, menciptakan lingkungan yang subur bagi predator berkedok tokoh spiritual.
“Sejak dulu, kita sudah memantau, ada banyak korban memilih bungkam karena takut disalahkan, distigma, atau dianggap mencemarkan nama keluarga,” ucapnya.
Menurutnya, peran aparat penegak hukum dalam kasus ini patut diapresiasi, terutama keberanian korban untuk melapor dan kesigapan kepolisian dalam mengungkap praktik kejahatan tersebut.
“Penegakan hukum semata tidak cukup. Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi masyarakat dan negara untuk memperkuat pencegahan, bukan hanya penindakan,” ujar Yudha.
Sementara itu, aktivis perempuan dan anak Lusia Palulungan, menyebut pencegahan berarti membangun kesadaran publik bahwa tidak ada dalih apa pun—agama, budaya, atau pengobatan—yang membenarkan pelanggaran terhadap tubuh dan martabat manusia.
“Pendidikan seks yang komprehensif, terutama bagi anak dan remaja, menjadi krusial agar mereka mampu mengenali batasan tubuh dan berani berkata tidak,” kata Lusia.
Di sisi lain, kata Lusia, masyarakat perlu didorong untuk lebih kritis terhadap klaim-klaim kesembuhan instan yang tidak memiliki dasar medis maupun etika.
“Kasus di Gowa ini juga menantang kita untuk meninjau ulang bagaimana negara hadir dalam menjamin hak atas kesehatan. Ketika layanan kesehatan formal sulit dijangkau, mahal, atau tidak ramah, masyarakat akan mencari alternatif apa pun yang tersedia—termasuk yang berisiko,” tegasnya.
Dalam konteks ini, menurut Lusia, kekerasan seksual tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural seperti kemiskinan, ketimpangan layanan, dan lemahnya perlindungan sosial.
Pada akhirnya, tragedi yang dialami NA dan FI bukan sekadar kisah kriminal, melainkan cermin dari persoalan yang lebih dalam.
Ia mengingatkan bahwa kejahatan seksual sering kali bersembunyi di balik wajah yang tampak “menolong” dan narasi yang terdengar “mulia”.
Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi pelaku, dan bahwa setiap korban mendapatkan keadilan, pemulihan, serta keberpihakan penuh dari masyarakat dan negara.









