- Data menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus terpisah. Di Kota Makassar saja, sepanjang 2025 tercatat 134 laporan kekerasan seksual terhadap anak, angka yang menegaskan bahwa pemerkosaan merupakan bagian signifikan dari pola kekerasan yang terjadi di komunitas perkotaan ini.
- Statistik tersebut sekaligus menggambarkan kerentanan anak dan remaja di tengah lingkungan sosial yang semakin kompleks (IDN Times Sulsel).
PELAKITA.ID – Berita berjudul, Pekerja Wanita di Makassar Diperkosa Majikan, Istrinya Malah Ikut Merekam menjadi perbincangan di salah satu grup WAG Alumni.
Diberitakan Detik Sulsel, Pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban pemerkosaan majikannya. Aksi pelaku bahkan direkam oleh istrinya.
Pendamping korban, Alita Karen mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong pada 1-2 Januari 2026. Korban sempat disekap oleh istri pelaku dan dipaksa berhubungan badan.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita Karen kapada wartawan saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Wilayah Makassar dan sekitarnya—meliputi Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros—merupakan bagian dari kawasan metropolitan Mamminasata termasuk Barombong yang padat penduduk dan sangat dinamis secara sosial.
Urbanisasi yang cepat dan mobilitas masyarakat yang tinggi telah memperluas ruang interaksi sosial, tetapi pada saat yang sama juga menghadirkan persoalan serius, salah satunya kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.
Sepanjang tahun 2025, sejumlah kasus pemerkosaan mencuat ke ruang publik melalui pemberitaan media massa dan menjadi sorotan luas masyarakat serta aparat penegak hukum (IDN Times Sulsel).
Kecenderungan
Data menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus terpisah. Di Kota Makassar saja, sepanjang 2025 tercatat 134 laporan kekerasan seksual terhadap anak, angka yang menegaskan bahwa pemerkosaan merupakan bagian signifikan dari pola kekerasan yang terjadi di komunitas perkotaan ini.
Statistik tersebut sekaligus menggambarkan kerentanan anak dan remaja di tengah lingkungan sosial yang semakin kompleks (IDN Times Sulsel).
Salah satu kasus yang paling menggemparkan terjadi di Kota Makassar pada akhir tahun. Pada dini hari 9 Desember 2025, seorang gadis berusia 15 tahun dilaporkan menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh delapan pemuda setelah menghadiri pesta minuman keras di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali, Kecamatan Mariso.
Peristiwa ini segera memicu reaksi publik setelah dilaporkan keluarga korban kepada pihak kepolisian.
Aparat kemudian mengamankan enam orang yang diduga terlibat—lima laki-laki dan satu perempuan yang diketahui merupakan teman korban—sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian (detikcom).
Kasus ini membuka kembali diskusi tentang berbagai faktor sosial yang kerap menyertai kekerasan seksual terhadap anak. Keterlibatan anak di bawah umur dalam situasi berisiko, konsumsi alkohol ilegal, serta relasi sosial yang tidak sehat—termasuk kemungkinan penyalahgunaan media sosial untuk memancing korban—menjadi bagian dari konteks yang tak terpisahkan.
Peristiwa tersebut menegaskan kebutuhan mendesak akan penguatan perlindungan anak di kota besar seperti Makassar, baik melalui pengawasan keluarga maupun pendidikan pencegahan kekerasan seksual sejak dini (IDN Times Sulsel).
Masih pada Desember 2025, kasus lain muncul di Kabupaten Gowa. Seorang mahasiswa berinisial AH (21) ditangkap oleh Tim Resmob Polres Gowa pada 18 Desember 2025 atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku membawa korban dari Kabupaten Maros ke sebuah penginapan di kawasan wisata Malino, sebelum akhirnya melakukan tindak kekerasan seksual pada 9 Desember 2025. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi (detikcom).
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dewasa yang menargetkan anak di bawah umur.
Aparat menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memastikan hak-hak korban terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung (detikcom).
Situasi di Gowa semakin kompleks ketika pada awal Desember 2025, sebuah kasus kekerasan seksual berujung pada persekusi massa. Seorang pria bernama Ali ditangkap warga atas tuduhan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan difabel.
Emosi warga yang memuncak berujung pada aksi main hakim sendiri; pria tersebut diamuk hingga meninggal dunia, dan jasadnya diseret keliling kampung menggunakan sepeda motor. Peristiwa ini viral di media sosial dan menuai kecaman luas (detikcom).
Laporan lanjutan menyebutkan bahwa korban perempuan difabel tersebut mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Insiden ini memicu perdebatan tajam di ruang publik mengenai praktik main hakim sendiri, rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses hukum formal, serta pentingnya edukasi hukum agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia.
Meski kemarahan publik dapat dipahami, aparat menegaskan bahwa kekerasan kolektif tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum (detikcom).
Sementara itu, di Kabupaten Takalar, kekerasan seksual terjadi dalam ruang yang lebih tersembunyi: rumah tangga. Pada rentang Juni hingga Agustus 2025, seorang pria berinisial AZ (29) diduga memperkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Takalar dengan penyelidikan dan penahanan tersangka pada 7 November 2025.
Hasil visum dan pemeriksaan saksi menguatkan dugaan kejahatan seksual terhadap anak, dan pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut (MetroTVNews).
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kawasan Mamminasatapa hadir dalam berbagai bentuk dan ruang—dari pergaulan sosial, kawasan wisata, hingga lingkungan keluarga.
Jejak kasus sepanjang 2025 tersebut menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan penegakan hukum reaktif, melainkan membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh: perlindungan korban, pencegahan berbasis komunitas, serta keberanian kolektif untuk menjadikan keselamatan anak dan perempuan sebagai prioritas bersama.
Kronologi Kasus Utama
Juni–Agustus 2025
📍 Desa Tamasaju, Galesong Utara, Takalar
Seorang pria berinisial AZ (29) diduga memperkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur dalam rentang waktu beberapa bulan.
Kasus baru terungkap setelah laporan keluarga korban.
7 November 2025
📍 Takalar
Polisi menetapkan AZ sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah hasil visum dan pemeriksaan saksi menguatkan unsur kejahatan seksual terhadap anak.
Proses hukum berlanjut sesuai UU Perlindungan Anak.
(Sumber: MetroTVNews)
3–4 Desember 2025
📍 Kabupaten Gowa
🧾 Seorang pria bernama Ali ditangkap warga atas tuduhan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap perempuan difabel.
Terjadi persekusi massa; pelaku diamuk hingga meninggal dunia dan jasadnya diseret keliling kampung.
Kasus viral dan memicu perdebatan publik soal main hakim sendiri.
(Sumber: detikcom)
9 Desember 2025 (dini hari)
📍 TPI Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar
Seorang gadis 15 tahun dilaporkan menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh delapan pemuda usai pesta minuman keras.
Laporan keluarga memicu reaksi luas masyarakat.
(Sumber: detikcom)
Pertengahan Desember 2025
📍 Makassar
Polisi mengamankan 6 orang terduga pelaku (5 laki-laki dan 1 perempuan), sementara 3 pelaku lain masih buron.
Kasus menyoroti faktor alkohol ilegal, relasi sosial berisiko, dan lemahnya perlindungan anak.
(Sumber: detikcom, IDN Times Sulsel)
9 Desember 2025
📍 Penginapan kawasan wisata Malino, Gowa
Seorang pelajar perempuan usia 16 tahun diperkosa setelah dibawa dari Kabupaten Maros oleh pelaku.
Pelaku diketahui seorang mahasiswa.
(Sumber: detikcom)
18 Desember 2025
Makassar – Gowa
Mahasiswa berinisial AH (21) ditangkap Tim Resmob Polres Gowa di Kecamatan Biringkanaya.
Kasus diproses menggunakan KUHP dan UU Perlindungan Anak.
(Sumber: detikcom)









