PELAKITA.ID – Berikut adalah informasi kronologis yang memuat beberapa contoh nyata pemerasan terhadap kepala desa (kades) oleh oknum LSM atau wartawan gadungan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir (2023-2025).
Artikel ini disusun menurut lokasi → bulan & tahun kejadian untuk memudahkan pemahaman.
1. Kabupaten Pamekasan, Madura (Jawa Timur) – Februari 2024
Pada 1 Februari 2024, Polres Pamekasan menetapkan tersangka seorang oknum yang mengaku wartawan berinisial VM, setelah tertangkap tangan memeras kades Mukhlis dari Desa Somalang, Kecamatan Pakong, dengan uang sebesar Rp 4 juta.
Modusnya: ancaman akan memberitakan proyek pengaspalan desa yang diklaim tak sesuai fakta, dan kemudian korban memenuhi tuntutan uang. Tribrata News Jatim
Kasus ini membuka gambaran bahwa modus pemerasan menggunakan kedok pers/media semakin digunakan oleh pelaku.
2. Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – Januari 2025
Pada 20 Januari 2025, di Kabupaten Probolinggo—Kecamatan Bantaran, Desa Kropak—dua oknum LSM (ZA dan HA) ditangkap dalam OTT oleh Polres Probolinggo karena memeras seorang kades SE dengan uang tunai Rp 5 juta sebagai bagian dari permintaan yang awalnya jauh lebih besar. (Sumber Times Indonesia) TIMES Indonesia+1
Dalam laporan tambahan, disebut bahwa pelaku sempat meminta Rp 20 juta namun akhirnya “hanya” menerima Rp 5 juta. https://probolinggo.inews.id/
Kasus ini memberi gambaran bahwa oknum LSM juga aktif dalam melakukan pemerasan terhadap aparat desa melalui ancaman publikasi atau laporan fiktif.
3. Kabupaten Kerinci, Jambi – Mei 2025
Pada 31 Mei 2025, di Kabupaten Kerinci, Jambi, oknum wartawan media online berinisial FN ditangkap oleh Polres Kerinci karena memeras beberapa kepala desa di Kota Sungai Penuh (Kades Pelayang Raya, Kades Permanti, Kades Lawang Agung).
Pelaku meminta uang “awal” Rp 5 juta agar tidak diberitakan terkait pengelolaan Dana Desa 2022-2023. detikcom
Kasus ini memperlihatkan bahwa pemerasan tidak hanya oleh LSM atau “media gadungan”, tetapi juga oleh wartawan yang memang terdaftar namun menyalahgunakan profesinya untuk memeras.
4. Kabupaten Batang, Jawa Tengah – Mei 2025
Pada 15 Mei 2025, melalui laporan LP/B/34/V/2025/SPKT/Polres Batang/Polda Jateng, dilaporkan bahwa oknum wartawan berinisial ZA melakukan pemerasan terhadap sejumlah kades di Kecamatan Tersono, Batang, dalam rentang waktu antara 2023–2024.
Modusnya: mendatangi kantor desa, meminta uang lalu mengancam akan mempublikasikan berita negatif jika tidak diberi. Antara News Jateng
Kasus ini menunjukkan pola persisten dari modus yang sama: kunjungan langsung ke desa, penyampaian ancaman publikasi, permintaan uang.
5. Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah – Juni 2025
Pada 26 Juni 2025, di Kecamatan Selomerto, Wonosobo, pelaku bernama Joko Lin Rahmat Basuki ditangkap oleh Polres Wonosobo karena memeras seorang kades SS senilai Rp 5 juta dengan modus mengaku wartawan. detikcom
Kasus ini kembali mempertegas bahwa “wartawan gadungan” menjadi salah satu modus operandi utama dalam pemerasan terhadap kepala desa.
6. Kabupaten Sumedang, Jawa Barat – Juli 2025
Pada 3 Juli 2025, di Kabupaten Sumedang, lima oknum yang mengaku wartawan ditangkap setelah meneror dan memeras seorang kades berinisial S dengan total uang Rp 8,7 juta. Modusnya: ancaman publikasi negatif dan laporan ke Inspektorat, serta teror melalui WhatsApp/telepon. Kompas Bandung
Kasus ini menunjukkan peningkatan jumlah pelaku (lebih dari satu) dan penggunaan teknologi komunikasi (WhatsApp/telepon) sebagai bagian dari modus pemerasan.
7. Nasional – Sorotan Kementerian Desa (Februari 2025)
Pada Februari 2025, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui menterinya, Yandri Susanto, menegaskan bahwa banyak kepala desa menjadi korban pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Ia mengungkap bahwa modus sederhana seperti “minta Rp 1 juta hari ini ke desa ini” terjadi secara rutin. Antara News+2Republika Online+2
Pernyataan ini menunjukkan bahwa fenomena tersebut dianggap sebagai masalah sistemik oleh instansi pusat.
8. Sumatera Selatan – Vonis Hukum (September 2025)
Pada 9 September 2025, di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, seorang oknum ketua LSM berinisial S (55) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memeras seorang kades melalui surat dugaan penyimpangan anggaran desa tahun 2023. (Sumber: BliBrayaNews)
Kasus ini penting sebagai bukti bahwa tidak hanya laporan polisi, tetapi juga proses pengadilan dapat menindak pelaku pemerasan terhadap desa.
Apa yang bisa dimaknai dari deretan kasus itu?
Pembaca sekalian, dari beberapa contoh di atas dapat diambil beberapa temuan utama: Pertama, modus yang sering muncul: ancaman publikasi buruk atau laporan ke aparat bila kades tidak “membayar” uang.
Kedua, pelaku bervariasi: oknum LSM, oknum wartawan profesional, wartawan gadungan.
Ketiga, rentang nominal uang: mulai dari beberapa juta rupiah hingga puluhan juta rupiah.
Keempat, kokasi: tersebar di berbagai provinsi—Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Jawa Barat, Sumatera Selatan—menandakan fenomena yang menyeluruh.
Tindak lanjut: ada laporan ke polisi, pengungkapan kasus, dan bahkan vonis pengadilan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dan perlindungan terhadap kepala desa sangat penting, serta mekanisme pelaporan dan pengaduan harus diperkuat agar kades tidak menjadi sasaran pemerasan.
Redaksi
