Rundown acara berlangsung hingga pukul 17.00 Wita
PELAKITA.ID – Universitas Hasanuddin akan menggelar momentum penting dalam perjalanan sebagai perguruan tinggi. Hari ini, Senin, 3 November 2025, mulai pukul 08.00 WITA akan berlangsung proses Pemilihan Calon Rektor Periode 2026-2030.
Sebanyak 6 orang Bakal Calon Rektor akan memperebutkan suara Senat Akademik, dimana 3 orang yang meraih suara teratas akan ditetapkan sebagai Calon Rektor.
Secara formal, anggota Senat Akademik Unhas seharusnya berjumlah 94 orang. Namun dalam Pemilihan Bakal Calon Rektor Periode 2026-2030 kali ini, Majelis Wali Amanat telah menetapkan hanya 93 orang anggota yang memiliki suara sah. Berikut penjelasannya.
Senat Akademik Universitas Hasanuddin terdiri dari unsur Ex-Officio (menjadi anggota karena jabatannya), dan unsur utusan fakultas.
Anggota Senat dari unsur ex officio berjumlah 27 orang, yaitu 18 orang pimpinan fakultas (Dekan Fakultas) ditambah 9 orang unsur pimpinan di tingkat rektorat.
Kesembilan unsur pimpinan di tingkat rektorat adalah:
1. Rektor,
2. Wakil Rektor I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)
3. Wakil Rektor II (Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan)
4. Wakil Rektor III (Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi)
5. Wakil Rektor IV (Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis)
6. Sekretaris Universitas
7. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP).
8. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
9. Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI)
Sesuai ketentuan, anggota Senat Akademik Unhas dari unsur utusan fakultas berjumlah masing-masing 4 orang setiap fakultas, kecuali untuk Fakultas Vokasi (1 orang) dan Sekolah Pascasarjana (2 orang).
Dengan demikian, jumlah anggota Senat Akademik Unhas dari unsur utusan fakultas seharusnya berjumlah 69 orang. Komposisinya adalah 16 fakultas masing-masing diwakili oleh 4 orang (jumlahnya 64 orang), ditambah 1 orang dari Fakultas Vokasi, dan 2 orang dari Sekolah Pascasarjana.
Dengan ketentuan tersebut, maka anggota Senat secara keseluruhan berjumlah 94 orang.
Fakultas Keperawatan
Pada tanggal 10 Oktober 2025, salah seorang anggota Senat Universitas dari unsur utusan fakultas dilantik sebaga dekan, yaitu Prof. Dr. Elly Lilianty Sjattar, S.Kp, S.Kep, yang dilantik sebagai Dekan Fakultas Keperawatan.
Status keanggotaan Prof. Elly di Senat Akademik berubah, dari sebelumnya unsur utusan fakultas, menjadi unsur Ex-Officio (dekan fakultas). Sesuai ketentuan yang berlaku, Senat Fakultas Keperawatan harus melakukan proses pemilihan anggota senat pergantian antar waktu.
Hingga tanggal 30 Oktober 2025, Senat Fakultas Keperawatan belum juga menyelesaikan proses internal memilih utusan sebagai anggota Senat Akademik Unhas pergantian antar waktu.
Untuk memastikan agar proses Pemilihan Calon Rektor Unhas Periode 2026-2030 berlangsung dalam basis legal yang kuat, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, Majelis Wali Amanat menerbitkan Surat Keputusan baru untuk mengesahkan anggota Senat Akademik Unhas Periode 2022-2025.
Dengan demikian, dalam proses Pemilihan Calon Rektor Unhas Periode 2026-2030 oleh Senat Akademik terdapat 93 orang yang memiliki suara sah. Utusan Fakultas Keperawatan hanya akan berjumlah 3 orang, dari seharusnya 4 orang.
Hal ini tidak akan mengurangi legitimasi dan kekuatan hukum hasil pemilihan. Pimpinan Senat Akademik Unhas telah menyediakan ruang yang sesuai mekanisme bagi Fakultas Keperawatan untuk melakukan pergantian antar waktu.
Rundown acara
Kegiatan penyaringan calon Rektor Universitas Hasanuddin periode 2026–2030 diawali dengan sesi Pemaparan Kertas Kerja, yang berlangsung pada Senin, 3 November 2025. Acara dimulai pukul 07.30 hingga 07.59 dengan registrasi dan persiapan peserta oleh panitia kerja (Pokja).
Tepat pukul 08.00, kegiatan resmi dibuka oleh pembawa acara (MC) Eddyman dan Sri Wahyuni, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Unhas oleh PSM Unhas, serta pembacaan doa oleh K.H.M.H. Adji Saputra Cendana, Lc.
Setelah itu, Ketua Senat Akademik (SA), Prof. Dr. Bahruddin Thalib, drg., M.Kes., Sp.Pros(K), membuka rapat secara resmi dan memberikan kesempatan kepada Ketua Pokja, Prof. Dr. Hamka Naping, MS, untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
Ketua SA kemudian menyampaikan agenda penandatanganan Pakta Integritas dan mempersilakan salah satu panitia untuk membacakannya sebelum para bakal calon rektor menandatangani dokumen tersebut.
Sekitar pukul 08.54, Ketua SA memperkenalkan dan memanggil moderator, Prof. Dr. Phill. Sukri, SIP., M.Si., untuk memimpin acara selanjutnya. Moderator kemudian memanggil para bakal calon rektor dan panelis untuk menempati tempat yang telah ditentukan. Panelis yang hadir terdiri atas Prof. H. Marsuki, SE., DEA., PhD.; Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH., MH.; dan Dr. Kaharuddin Djenod, M.Eng.
Sesi berikutnya, mulai pukul 09.01 hingga 09.09, diisi dengan penjelasan tata tertib pemaparan kertas kerja dan pembacaan curriculum vitae (CV) masing-masing bakal calon rektor. Selanjutnya, pada pukul 09.10 hingga 10.40, setiap bakal calon rektor diberikan waktu maksimal 15 menit untuk memaparkan kertas kerja mereka, yang berisi visi, misi, dan program strategis apabila terpilih sebagai Rektor Universitas Hasanuddin periode 2026–2030.
Setelah sesi pemaparan kertas kerja para bakal calon rektor selesai pada pukul 10.40, kegiatan berlanjut ke sesi tanggapan dan pertanyaan panelis yang dipandu oleh moderator, dengan alokasi waktu maksimum 10 menit untuk setiap panelis.
Usai panelis memberikan pandangan dan pertanyaan, acara dilanjutkan dengan tanggapan dan pertanyaan dari civitas akademika Unhas mulai pukul 11.12 hingga 11.17.
Selanjutnya, para bakal calon rektor diberikan kesempatan untuk merespons pertanyaan yang diajukan, dengan waktu maksimal 7 menit untuk setiap calon, kemudian diikuti dengan tanggapan singkat panelis selama 3 menit. Setelah seluruh rangkaian tanya-jawab selesai, moderator menutup sesi pemaparan dan mengembalikan jalannya acara kepada Ketua Senat Akademik (SA). Ketua SA kemudian menskors sidang paripurna untuk ISHOMA (istirahat, shalat, makan) hingga pukul 13.00.
Pada pukul 13.01, sidang paripurna kembali dibuka untuk tahapan pemungutan suara calon rektor.
Ketua SA memimpin proses pemungutan yang dijadwalkan berlangsung hingga pukul 15.00, namun dapat dimajukan apabila seluruh anggota SA telah memberikan suara. Setelah pemungutan suara selesai, sidang kembali diskors untuk ISHOMA singkat hingga pukul 15.30, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara yang dipimpin oleh Pokja.
Menjelang sore, sekitar pukul 16.35, Ketua Pokja menyampaikan berita acara hasil perhitungan suara kepada Ketua SA.
Berdasarkan hasil tersebut, Ketua SA membacakan dan menandatangani penetapan Calon Rektor Unhas Periode 2026–2030. Acara kemudian ditutup secara resmi dalam Sidang Paripurna Senat Akademik pada pukul 16.51 hingga 17.00, menandai berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan penyaringan calon rektor Universitas Hasanuddin.
Sumber: Humas Unhas









