PELAKITA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat landasan hukum dan kebijakan untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
1. Regulasi Percepatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
Upaya ini diwujudkan melalui berbagai peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri.
Salah satu kebijakan utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang menjadi pedoman besar transisi energi Indonesia.
Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, serta Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan berbasis teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan energi.
Pada tingkat kementerian, regulasi pendukung terus diperkuat. Di antaranya Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang pembangunan pembangkit listrik tenaga surya atap, Permen Nomor 11 Tahun 2024 tentang pemanfaatan produk lokal (TKDN) dalam infrastruktur kelistrikan, Permen Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman perjanjian jual beli listrik (PJBL) dari pembangkit EBT, serta Permen Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan.
Sebagai pelengkap, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2018, perubahan atas Permen Nomor 39 Tahun 2017, memberikan dasar pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan EBT berbasis usulan daerah.
Pemerintah juga tengah menyiapkan beberapa regulasi baru seperti RUU EBT, revisi Perpres 112/2022, dan rancangan perpres tentang tata kelola pembangunan serta pengoperasian PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir).
Di tingkat teknis, Kementerian ESDM sedang menyiapkan rancangan peraturan tentang PLT hibrida sistem mini grid off-grid, PLTS operasi paralel, serta pemanfaatan langsung panas bumi. Seluruh kebijakan ini menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat transisi menuju sistem ketenagalistrikan yang bersih, mandiri, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam mencapai target bauran energi nasional.
2. Potensi dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia
Indonesia memiliki potensi energi baru dan terbarukan yang sangat besar, mencapai 3.687 gigawatt (GW) yang tersebar di berbagai wilayah. Potensi terbesar berada di Sumatera (1.240,64 GW), diikuti Jawa (696,58 GW), Bali dan Nusa Tenggara (457,17 GW), Maluku dan Papua (518,46 GW), Kalimantan (517,53 GW), serta Sulawesi (257,36 GW).
Sumber energi surya mendominasi dengan potensi 3.294 GW, disusul oleh angin (155 GW), hidro (95 GW), energi laut (63 GW), bioenergi (57 GW), dan panas bumi (24 GW). Namun hingga Agustus 2025, tingkat pemanfaatan EBT baru mencapai 0,4% dari total potensi nasional.
Kapasitas listrik terpasang dari pembangkit EBT mencapai 15.409 MW, meningkat dari 14.325 MW pada 2024. Penambahan 876,5 MW selama semester I 2025 menjadikan porsi EBT mencapai 16% dalam bauran energi nasional, sementara batubara 38,01%, minyak bumi 29,40%, dan gas bumi 16,59%.
Data ini menegaskan bahwa meski potensinya besar, pemanfaatan EBT masih rendah. Karena itu, percepatan investasi, penguatan kebijakan, dan adopsi teknologi menjadi kunci mewujudkan sistem energi yang bersih dan berkelanjutan.
3. Potensi Energi Terbarukan di Sulawesi dan Sulawesi Selatan
Pulau Sulawesi memiliki potensi besar untuk pengembangan energi terbarukan dengan total 216,53 GW, di mana Sulawesi Selatan menyumbang 60,38 GW, menjadikannya salah satu wilayah utama dalam peta transisi energi nasional.
Jika dilihat per jenis sumber, potensi hidro di Sulawesi mencapai 2.958 MW (Sulsel: 814 MW), angin (bayu) sebesar 14.748 MW (Sulsel: 8.345 MW), dan bioenergi sebesar 325,9 MWe (Sulsel: 125 MWe).
Dalam RUPTL PLN 2025–2034, Sulawesi akan menambah kapasitas EBT secara bertahap: PLTA/PLTM (4.606,07 MW), PLTB (1.010 MW), PLTS (1.529,94 MW), dan PLTP (305 MW). Untuk Sulawesi Selatan, tambahan kapasitas mencakup PLTA/PLTM 759,5 MW, PLTB 930 MW, PLTP 80 MW, dan PLTS 1.153,07 MW.
Dengan keunggulan geografis dan infrastruktur yang berkembang, Sulawesi Selatan berpotensi menjadi model pengembangan energi bersih dan berkelanjutan di Indonesia Timur.
4. Peta Jalan Ketenagalistrikan: Rencana Pengembangan EBT Menuju 2060
Melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemerintah menargetkan bauran EBT sebesar 70–72% pada 2060, sejalan dengan kebijakan Net Zero Emission (NZE) dan implementasi PP No. 40 Tahun 2025.
Kapasitas listrik nasional diproyeksikan naik dari 106 GW (2025) menjadi 443 GW (2060). Dari total tersebut, 42% akan berasal dari EBT (termasuk 34 GW sistem penyimpanan energi), dan 58% dari energi non-EBT yang bersifat dispatchable. Pembangunan Super Grid Nasional akan menjadi infrastruktur kunci integrasi pasokan energi antarwilayah.
Proyeksi kapasitas per sumber energi:
Surya: 109 GW
Angin: 73 GW
Hidro: 71 GW
Hidrogen: 25 GW
Gas + CCS: 38 GW
Nuklir: 35 GW
Panas bumi: 23 GW
Bioenergi: 4 GW
Ammonia: 8 GW
Energi laut: 16 GW
Storage: 34 GW
Pertumbuhan kapasitas secara bertahap:
2025 (106 GW) → 2030 (160 GW) → 2035 (199 GW) → 2040 (242 GW) → 2045 (307 GW) → 2050 (386 GW) → 2055 (407 GW) → 2060 (443 GW).
Tren ini menegaskan komitmen Indonesia memperluas pangsa EBT, mengurangi ketergantungan pada batu bara, serta memastikan sistem energi bersih, tangguh, dan efisien.
5. Infrastruktur Pendukung: Supergrid dan Sistem Penyimpanan Energi
Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan penyebaran sumber EBT yang tidak merata. Untuk itu, pemerintah mengembangkan Supergrid Nasional, sistem transmisi dan distribusi cerdas yang menghubungkan potensi EBT antarpulau.
a. Peta dan Potensi Energi Bersih Wilayah:
-
Sumatera: panas bumi, hidro, biomassa.
-
Kalimantan: surya, biomassa, gas, batu bara transisi.
-
Sulawesi: hidro, panas bumi, gas dengan CCS.
-
Nusa Tenggara & Maluku: surya dan angin.
b. Sistem Penyimpanan Energi (Storage):
Guna menjaga kestabilan energi variabel seperti surya dan angin, diperlukan sistem penyimpanan energi yang kuat.
-
Kendaraan listrik 2030: 15 juta unit (2 juta mobil, 13 juta motor).
-
Tambahan penyimpanan: PLTB 0,6 GW, PLTS 4,7 GW.
-
Total kebutuhan penyimpanan baterai nasional: 108 GWh (2030).
c. Arah Strategis:
-
Penguatan jaringan transmisi antarwilayah.
-
Pembangunan energy storage berskala besar.
-
Integrasi sistem EBT variabel ke jaringan nasional.
Dengan strategi ini, Indonesia dapat mempercepat transisi menuju energi rendah karbon yang andal, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mencapai Net Zero Emission 2060.
6. Potensi Penurunan Emisi GRK Seiring Pensiunnya PLTU
Peta nasional menunjukkan potensi penurunan emisi GRK seiring berakhirnya masa operasi PLTU di berbagai wilayah.
a. Distribusi dan Potensi Penurunan Emisi:
-
Jawa–Bali: 59 PLTU, penurunan 225,4 juta ton CO₂/tahun.
-
Sumatera–Bangka: 35 PLTU, penurunan 46 juta ton CO₂/tahun.
-
Sulbagsel: 11 PLTU, penurunan 9,4 juta ton CO₂/tahun.
-
Kalimantan: 16 PLTU, penurunan 13,5 juta ton CO₂/tahun.
-
Wilayah lain (Belitung, Jayapura, Ternate): 0,2–0,4 juta ton CO₂/tahun.
b. Proyeksi Waktu Pensiun PLTU:
| Periode | Jumlah PLTU | Potensi Penurunan (juta ton CO₂/tahun) |
|---|---|---|
| 2030–2039 | 13 | 34,5 |
| 2040–2049 | 119 | 223,4 |
| 2050–2059 | 36 | 48,4 |
Tahun 2030 menjadi awal dekarbonisasi, sedangkan periode 2040–2049 menjadi fase krusial penghentian PLTU skala besar.
c. Makna Strategis:
Penghentian bertahap PLTU merupakan pilar utama strategi penurunan emisi nasional dan peluang percepatan pengembangan EBT (surya, bayu, hidro, panas bumi). Langkah ini menuntut:
-
Perencanaan sistem listrik jangka panjang,
-
Investasi pada energi bersih, dan
-
Kebijakan insentif dekarbonisasi yang adil dan merata.
7. Kolaborasi dalam Pelaksanaan Transisi Energi
Infografik “Kolaborasi dalam Pelaksanaan Transisi Energi” menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi membutuhkan keterlibatan semua sektor secara sinergis — pemerintah, swasta, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
-
BUMN & Swasta – Menjalankan usaha pembangkitan, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada ekonomi nasional. Contoh: PLTS Coca-Cola Amatil (7,13 MWp).
-
Media – Mengedukasi publik dan menyebarluaskan program EBT, seperti pada kegiatan SAFE 2024 oleh Dirjen EBTKE.
-
Pemerintah – Menyusun kebijakan, standar nasional, serta mengembangkan program Biodiesel B35 untuk peningkatan bauran energi.
-
Akademi – Menghasilkan inovasi dan SDM berkualitas, contohnya melalui Gerilya Academy.
-
Masyarakat & NGO – Berperan dalam advokasi, pendampingan, dan kampanye energi bersih, seperti Access Project di Timor Leste.
Secara keseluruhan, kolaborasi multipihak ini menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan transisi energi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.
___
Penulis Denun sumber: Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan









