Dari Roundtable Discussion The Sawerigading Institute, Prospek Pengembangan Kawasan Industri di Luwu Timur, Telaah Amdal dan Regulasi Teknis, Graha Pena, 31 Oktober 2025.
PELAKITA.ID – Prof Anwar Daud, guru besar Kesehatan Lingkungan Universitas Hasanuddin menyebut sesuai dengan tema yang diberikan dia perlu menjelaskan terkait pemahaman tentang AMDAL di kawasan tersebut.
“Saat ini proses AMDAL-nya masih berjalan, belum selesai. Saya tahu karena saya kadang tidak selalu hadir dalam rapat-rapat penilaian AMDAL. Dalam forum pembahasan AMDAL, saya sering dijuluki sebagai orang yang paling keras, karena kalau memang ada yang tidak sesuai, saya tegaskan untuk dikembalikan,” ucapnya.
Pernah juga di pusat, kata Prof Anwar, ketika membahas kawasan industri di Jawa, saya minta dokumennya dikembalikan karena tidak sesuai ketentuan.
“Banyak kawasan industri di Kalimantan dan Jawa yang sudah maju, sedangkan di wilayah kita, termasuk Makassar, masih tergolong kecil skalanya dibandingkan dengan di Pulau Jawa. Padahal suatu daerah sulit berkembang jika tidak memiliki kawasan industri, tentu dengan catatan harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan kesehatan masyarakat,” sebutnya.
Perlu antisipasi
Terkait Luwu Timur, sesuai informasi yang didapat oleh Prof Anwar, terkait pengembangan kawasan industri, saat ini baru ada satu perusahaan yang mulai beroperasi, yaitu Pongkeru, anak perusahaan dari Antam.
“Saya baru melihat datanya, provinsi mendapat saham 17 persen, sedangkan daerah 28 persen. Ini hal yang baik, dan kita berharap pola seperti ini bisa diterapkan di kawasan lain, agar pembagian manfaatnya lebih adil antara provinsi dan kabupaten,” ucapnya mesti belum merinci nama perusahaan dimaksud.
Bagi Anwar, pembangunan kawasan industri ini tentu membawa banyak implikasi, terutama dalam kajian AMDAL.
“Salah satu yang paling sering muncul adalah masalah sosial, khususnya konflik agraria dan pembebasan lahan. Tim kami sempat turun ke lapangan untuk memetakan masalah sosial di sekitar wilayah PAL, dan hasilnya menunjukkan banyak persoalan yang harus diperhatikan,” jelasnya.
Dikatakan, penelitian yang dilakukan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Argentina, dan Prancis menunjukkan bahwa masyarakat yang tinggal di luar kawasan industri justru cenderung lebih sejahtera dibandingkan mereka yang berada di dalam kawasan.
Ini sejalan dengan beberapa hasil studi internasional lainnya. Di lingkar tambang misalnya, banyak dari mereka mengalami kesenjangan kesejahteraan.
”Masalah berikutnya adalah kompensasi dan ganti rugi yang sering dianggap tidak adil, bahkan kadang disertai intimidasi. Hal-hal seperti ini sudah ditekankan oleh pemerintah pusat untuk tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Dia juga menyebut dalam proses jual-beli lahan sering muncul perantara atau broker yang justru merugikan masyarakat. Akibatnya, banyak warga kehilangan status kepemilikan tanah turun-temurun, warisan pun hilang.
Idealnya, kata Anwar, masyarakat tidak menjual tanah mereka, melainkan menyewakan atau mendapatkan manfaat berkelanjutan dari hasilnya. Praktik seperti itu dilakukan di negara lain seperti Brasil, Afrika, bahkan Papua, di mana lahan hanya disewakan, bukan dijual putus.
Masalah lain yang juga penting adalah hilangnya mata pencaharian lokal dan rendahnya keterampilan masyarakat setempat.
”Padahal, dalam ketentuan AMDAL disebutkan bahwa minimal 60 persen tenaga kerja harus berasal dari masyarakat lokal. Jika warga tidak memiliki keterampilan yang sesuai, maka perusahaan berkewajiban melatih mereka, misalnya melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Sayangnya, kewajiban ini sering tidak dijalankan,” lanjutnya.
Akibatnya, ucapnya lagi, banyak warga lokal yang hanya bisa bertani atau bekerja serabutan, sementara tenaga kerja dari luar justru mendominasi industri.
Dia juga menyebut muncul pula kesenjangan sosial dan ekonomi. Berdasarkan penelitian, para pendatang sering kali lebih sejahtera daripada masyarakat lokal, yang kemudian memunculkan kecemburuan sosial dan potensi konflik. Masuknya nilai-nilai dan gaya hidup baru juga memunculkan akulturasi budaya yang tidak selalu berjalan mulus.
Prof Anwar bercerita, sebagai perbandingan, di Madura dulu pernah direncanakan pembangunan kawasan industri garam, namun tidak jadi dilaksanakan karena pertimbangan sosial dan budaya. Salah satu syarat yang diajukan masyarakat setempat adalah agar perempuan tetap diwajibkan mengenakan jilbab. Hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa sensitivitas sosial dan budaya sangat penting dalam pembangunan kawasan industri.
”Dampak terhadap kesehatan masyarakat juga tidak bisa diabaikan, seperti polusi udara, pencemaran air, dan kebisingan yang dapat menurunkan kualitas hidup. Bila hal-hal ini tidak ditangani dengan baik, akan muncul protes sosial di kemudian hari,” kata guru besar FKM Unhas ini.
Redaksi









