PELAKITA.ID – Jakarta, 25 September 2025 – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini terkait praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap delapan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal perikanan KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan Kapal Run Zeng (RZ) 03 di perairan Aru.
Kronologi Kasus
Pada April 2024, sejumlah ABK direkrut melalui media sosial dengan iming-iming upah Rp2 juta per bulan, tunjangan hari raya (THR) Rp2 juta, dan premi hasil tangkapan.
Setelah dijemput dari Indramayu menuju Pati, mereka diberangkatkan ke Pelabuhan Juwana untuk bekerja di KM MUS tanpa kontrak kerja.
Saat berlayar, para ABK kemudian dipindahkan ke kapal RZ 03 dan RZ 05. Mereka dipaksa bekerja sejak pagi hingga malam tanpa jaminan kesehatan maupun perlindungan kerja, serta hanya diberi makan sisa dari awak kapal lain.
Permintaan pembayaran gaji dan THR ditolak, bahkan para ABK diintimidasi dengan ancaman akan “diurus” oleh aparat militer laut jika menolak bekerja.
Kondisi semakin memburuk ketika ABK mogok kerja dan menuntut dipulangkan. Karena tak kunjung mendapat kepastian, beberapa ABK nekat melompat ke laut.
Tragisnya, seorang ABK ditemukan warga Koijabi, dekat Pulau Warabal, dalam kondisi meninggal tanpa kepala. Sementara seorang lainnya, MS, berhasil selamat meski kritis.
Proses Hukum yang Mandek
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak Juni 2024 dengan nomor laporan polisi:
STTL/206/VI/2024/BARESKRIM. Beberapa pihak dilaporkan, termasuk MOP, R, GW, dan AW. Namun, penanganannya dinilai lamban. Proses hukum dilimpahkan ke Polda Maluku dengan alasan tumpang tindih perkara, tetapi hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.
DFW Indonesia dan SBMI menilai kondisi ini sebagai pelanggaran HAM serius karena mengabaikan hak untuk hidup, kebebasan pribadi, serta hak untuk tidak diperbudak sebagaimana dijamin konstitusi.
Tuntutan ke Komnas HAM
DFW Indonesia dan SBMI menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki mandat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengkajian, pemantauan, penyelidikan, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah maupun DPR RI.
Dalam konteks perekrutan, penempatan, dan eksploitasi ABK di KM MUS dan RZ 03, tindakan tersebut jelas masuk kategori pelanggaran HAM.
“Kasus ini memperlihatkan wajah gelap industri perikanan kita, di mana ABK diperlakukan hanya sebagai komoditas bisnis. Negara gagal memastikan pelindungan, sementara aparat penegak hukum membiarkan proses hukum berjalan lamban,” sebut Dios Lumban Gaol, Koordinator Hukum, Analisa Kebijakan dan Management Knowledge SBMI sekaligus kuasa hukum korban.
“Dari 2020 sampai 2024, SBMI menerima 643 aduan dari awak kapal perikanan, mayoritas terkait kerja paksa dan perdagangan orang. Ini bukan kasus tunggal, melainkan kegagalan struktural negara dalam tata kelola perikanan. Karena itu, kami meminta Komnas HAM hadir sebagai pengawas independen yang berani melakukan penyelidikan,” tegas Dios.
Hal senada disampaikan Siti Wahyatun, Legal Officer DFW Indonesia. Ia menyoroti lambannya progres hukum kasus ini selama lebih dari satu tahun.
“Minimnya progres memperlihatkan ketidakseriusan negara dalam memberantas TPPO, khususnya di sektor perikanan. Sebagai negara maritim, pemerintah gagal menunjukkan komitmen melindungi pekerja perikanan yang menjadi garda terdepan pangan laut. Kami akan terus mengawal kasus ini demi keadilan yang berpihak pada korban,” ujarnya.
Perbudakan Modern di Laut
DFW Indonesia mencatat, melalui National Fishers Center (NFC) Indonesia, terdapat 181 aduan dengan 514 korban eksploitasi perikanan dalam enam tahun terakhir.
Sementara SBMI menerima 643 aduan ABK dalam empat tahun terakhir. Angka ini menunjukkan bahwa praktik eksploitasi dan TPPO di sektor perikanan sudah berada pada level darurat kemanusiaan.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, melainkan bentuk nyata perbudakan modern yang merampas hak hidup dan martabat manusia. Jika Komnas HAM gagal mengambil langkah tegas sebagai watchdog independen, negara akan terus membiarkan laut menjadi ruang tanpa hukum yang melanggengkan perbudakan manusia,” tutup pernyataan bersama DFW Indonesia dan SBMI.
Tentang DFW Indonesia
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia merupakan lembaga nasional berbentuk aliansi/konsorsium terbuka yang menghimpun institusi dan individu yang peduli terhadap praktek destructive fishing (DF) atau kegiatan Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan (PITRaL), kemiskinan, adaptasi perubahan iklim dan bencana alam di Indonesia
Tentang SBMI
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) merupakan organisasi buruh migran dan anggota keluarganya. Didirikan pada tanggal 25 Februari 2003. Sebelumnya bernama Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (FOBMI). Dirintis dan dibidani oleh Konsorsium Pembela Buruh Migran (KOPBUMI) sejak tahun 2000 melalui cikal bakal organisasi bernama Jaringan Nasional Buruh Migran. SBMI merupakan anti-tesa dari kondisi buruk banyaknya permasalah yang dihadapi buruh migran Indonesia. SBMI kemudian diakui sebagai Serikat Buruh sejak tahun 2006.
___
Sumber: DFW Indonesia dan SBMI









